Oleh: Nazaruddin
Bagian Pertama: Mitos Sakralitas dan Fakta Historis
1. Prolog: Mitos Sakralitas Konstitusi
Dalam wacana politik kontemporer Indonesia, masih mengakar keyakinan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 (naskah asli sebelum amandemen) adalah konstitusi ideal yang tidak boleh diubah. Pandangan ini sering disandarkan pada tiga argumen: historis—bahwa UUD tersebut dirumuskan para pendiri bangsa; filosofis—bahwa ia mencerminkan “jiwa bangsa Indonesia”; serta ketatanegaraan—bahwa setiap perubahan dianggap mengkhianati “jati diri bangsa”.
Amandemen UUD 1945 kerap dituding sebagai pintu masuk liberalisme politik dan ekonomi yang merusak. Namun narasi semacam ini bersifat simplistis. Ia mengabaikan dinamika sejarah, proses politik yang kompleks, serta fungsi konstitusi sebagai instrumen yang harus hidup, menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan rakyat.
2. Demokrasi vs Integralistik: Kompromi dalam Perumusan Konstitusi
Sidang-sidang BPUPKI memperlihatkan pertarungan gagasan antara dua kutub ideologi. Di satu sisi, Soepomo mengusung konsep negara integralistik—negara sebagai satu kesatuan organis di mana batas antara penguasa dan rakyat kabur. Di sisi lain, Mohammad Hatta memperjuangkan sistem demokrasi konstitusional yang memberi ruang representasi rakyat.
Dari tarik-menarik ini lahirlah UUD 1945 yang kita kenal: mengandung elemen presidensialisme, namun tetap menyediakan ruang bagi legislatif dan pemilu sebagai tanda awal komitmen demokrasi. Artinya, sejak awal UUD 1945 bukanlah manifestasi tunggal dari satu ideologi murni, melainkan hasil kompromi politik.
3. UUD 1945 adalah Konstitusi Sementara
Pidato Soekarno dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menegaskan:
“…Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah undang-undang dasar kilat…”
Pernyataan ini jelas menunjukkan kesadaran para pendiri bangsa bahwa UUD 1945 hanyalah rancangan awal—produk darurat di tengah situasi revolusi—yang akan disempurnakan saat negara berada dalam kondisi stabil. Dengan kata lain, memutlakkannya justru bertentangan dengan semangat awal penyusunnya.
4. Transisi ke Sistem Parlementer: Tonggak Awal Demokrasi
Hanya beberapa bulan setelah kemerdekaan, arah politik Indonesia bergerak menuju sistem parlementer. Maklumat Wakil Presiden No. X (16 Oktober 1945) menegaskan bahwa KNIP akan menjalankan fungsi legislatif sampai terbentuknya parlemen hasil pemilu. Maklumat Pemerintah 3 November 1945 mendorong pembentukan partai-partai politik, sedangkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 menandai perubahan resmi dari presidensial ke parlementer, dengan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
Langkah-langkah ini mencerminkan bahwa mayoritas elite saat itu lebih berpihak pada demokrasi parlementer dan sistem multipartai—sebuah pilihan yang lebih sesuai dengan aspirasi rakyat ketimbang model kekuasaan yang terpusat di tangan presiden.
5. UUD 1945 sebagai Alat Legitimasi Rezim Otoriter
Sejarah membuktikan, UUD 1945 naskah asli pernah menjadi instrumen legitimasi dua rezim otoriter. Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945, membubarkan Konstituante dan parlemen hasil pemilu, lalu memulai era Demokrasi Terpimpin—semua kekuasaan terkonsentrasi di tangan presiden. DPR-GR hanya berfungsi sebagai alat aklamasi, sementara partai politik dibatasi ketat.
Pada masa Orde Baru, Soeharto menggunakan UUD 1945 untuk memperkuat kekuasaan tanpa batas. Dengan dalih “stabilitas nasional” dan “pembangunan”, MPR menjadi stempel formal bagi dominasi eksekutif, dan rakyat nyaris tidak memiliki akses pada pengambilan keputusan politik.
Kesimpulannya, UUD 1945 sebelum amandemen bukanlah dokumen suci tanpa cela. Ia lahir dari kompromi ideologis, diakui sendiri sebagai rancangan sementara, dan terbukti dua kali menjadi alat otoritarianisme. Fakta-fakta ini cukup untuk meruntuhkan mitos sakralitasnya.
Namun, ini baru permulaan. Pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana bangsa ini berupaya keluar dari lingkaran otoritarianisme? Dan mengapa kembali ke naskah asli justru mengancam demokrasi yang telah kita bangun? Jawaban itu akan dibahas di Bagian Kedua.


























