Oleh: Nazaruddin
Bagian Kedua: Koreksi Reformasi dan Bahaya Kemunduran Demokrasi
Jika bagian pertama membedah akar historis dan politik UUD 1945 sebelum amandemen, maka bagian kedua ini menyoroti perubahan mendasar pasca-Reformasi, mengapa amandemen justru memperkuat demokrasi, dan betapa besarnya risiko jika bangsa ini kembali ke naskah asli atau menerima gagasan adendum yang membungkus sakralisasi konstitusi dalam bentuk baru.
6. Reformasi dan Amandemen: Koreksi atas Otoritarianisme
Reformasi 1998 membuka jalan untuk merombak sistem kekuasaan otoriter dan menegakkan demokrasi. Amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam empat tahap (1999–2002) menghasilkan perubahan fundamental, antara lain:
- Pembatasan masa jabatan presiden (Pasal 7)
- Penguatan fungsi DPR dan pembentukan DPD
- Pemilihan langsung presiden dan anggota legislatif
- Jaminan hak asasi manusia secara eksplisit (Bab XA)
- Pembentukan Mahkamah Konstitusi
- Penguatan sistem checks and balances antar lembaga negara
Amandemen ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan koreksi struktural yang memperbaiki dan menyempurnakan sistem ketatanegaraan Indonesia.
7. Liberalisme Bukan Hasil Amandemen
Tuduhan bahwa amandemen UUD 1945 melahirkan liberalisme politik dan ekonomi tidak berdasar. Perubahan struktur ketatanegaraan yang menghapus status MPR sebagai lembaga tertinggi negara justru selaras dengan prinsip demokrasi modern: kekuasaan dibagi dan tidak terpusat.
Perubahan Pasal 33 dengan penambahan ayat (4) bahkan mempertegas semangat ekonomi kerakyatan dengan memberi landasan hukum bagi pelaku usaha kecil dan koperasi. Masuknya kebijakan ekonomi liberal lebih disebabkan oleh undang-undang sektoral, seperti privatisasi BUMN dan liberalisasi sektor energi, yang lahir dari keputusan parlemen dan eksekutif pasca-Reformasi—bukan dari amandemen konstitusi. Faktanya, praktik liberalisasi dan penguasaan ekonomi oleh segelintir elite telah berlangsung sejak era Orde Baru.
8. Kekacauan Sistem Politik dan Ketatanegaraan
Mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli berarti membongkar total arsitektur ketatanegaraan saat ini. Mahkamah Konstitusi dan berbagai komisi negara harus dibubarkan. Kedudukan, tugas, dan fungsi DPR serta Presiden akan berubah drastis. MPR akan kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara dengan kewenangan mutlak. Perubahan radikal ini berpotensi memicu kekacauan besar yang mengancam stabilitas politik dan pemerintahan.
9. Menolak Gagasan Adendum: Sakralisasi dalam Kemasan Baru
Gagasan adendum—mengembalikan naskah asli UUD 1945 lalu menambahkan pasal-pasal baru tanpa menyentuh pasal lama—hanyalah bentuk lain dari sakralisasi konstitusi. Pendekatan ini memosisikan naskah asli seolah tak boleh diubah, meskipun sejumlah pasalnya secara substansial bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Fakta sejarah telah membantah legitimasi mempertahankan naskah asli atas dasar historis, filosofis, atau ketatanegaraan. Mempertahankan pasal usang sambil menempelkan pasal baru hanya akan menghasilkan “konstitusi tambal sulam” yang rapuh secara metodologis dan bias secara filosofis. Alih-alih solusi, adendum adalah kompromi ilusioner untuk mempertahankan warisan otoritarianisme dalam balutan seolah-olah perbaikan.
10. Epilog: UUD 1945 Harus Dikritisi, Bukan Disakralkan
Menempatkan UUD 1945 sebagai dokumen sakral adalah bentuk kemunduran cara berpikir berkonstitusi. Konstitusi bukan kitab suci, melainkan kesepakatan politik yang wajib dikritisi dan diperbarui sesuai kebutuhan zaman.
Kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen—baik secara utuh maupun melalui adendum—adalah langkah mundur yang membuka kembali peluang otoritarianisme. UUD 1945 harus dipandang sebagai produk sejarah yang dinamis, yang terus disesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan tuntutan masyarakat.
Karena itu, semua upaya menghidupkan kembali UUD 1945 versi asli, dalam bentuk apa pun, layak untuk ditolak.


























