Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Jika karakter Rambo dalam film asal Amerika itu diperankan oleh Sylvester Stallone, maka Rambo van Indonesia diperankan oleh Silfester Matutina. Keduanya sama-sama sosok kuat dan perkasa. Bedanya, Sylvester Stallone ada di dalam fiksi, sementara Silfester Matutina ada di dalam fakta.
Seperti karakter Rambo dalam film asal Amerika, Rambo van Indonesia pun menjadi sosok yang suka-suka. Semau gue. Tapi dia kuat dan perkasa. Tak seorang pun sanggup mengalahkannya.
Entah apa yang membuat Rambo van Indonesia itu kuat dan perkasa. Mungkin karena ia seorang yang dekat dengan dan dilindungi penguasa. Entah siapa. Ia adalah Ketua Solidaritas Merah Putih, organ relawan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Saat Rambo van Indonesia itu divonis 1,5 tahun penjara pada 2019, hingga kini sosok kuat itu tak kunjung dipenjara. Ia bebas berkeliaran ke mana saja.
Rambo van Indonesia terbukti bersalah dalam kasus dugaan fitnah kepada Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI. Ia pun dihukum 1,5 tahun penjara.
Namun hingga enam tahun kemudian, ia tak kunjung dipenjara. Inilah yang membuat JK heran.
Pada 2017, dalam orasinya Rambo van Indonesia itu menuding JK sebagai pemecah belah bangsa dengan ambisi politiknya. Ia juga menyebut JK korupsi sehingga menyebabkan masyarakat miskin.
Kini, Rambo van Indonesia itu mengaku sudah berdamai dengan JK. Namun, pihak JK membantahnya. Jangankan berdamai, bertemu muka saja JK tak pernah. Jangankan bertemu, kenal pribadi saja JK tidak.
Sampai kemudian datang sentilan dari Roy Suryo ihwal belum dipenjaranya Rambo van Indonesia, sehingga publik pun heboh dibuatnya.
Bagaimana bisa seseorang yang sudah divonis 1,5 tahun penjara sejak 2019 hingga kini belum dipenjara? Apakah karena ia sosok kuat?
Pihak Kejaksaan selaku eksekutor kemudian menyatakan akan segera mengeksekusi Rambo van Indonesia. Namun hingga artikel ini ditulis, eksekusi itu belum terlaksana. Mengapa? Sekali lagi, mungkin karena Rambo van Indonesia itu orang kuat.
Ia bahkan lebih kuat dari Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) waktu itu.
Ia juga lebih kuat dari Thomas Trikasih Lembong yang langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka pemberian izin importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.
Beruntung kemudian, Hasto yang sempat divonis 3,5 tahun penjara mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong yang sempat divonis 4,5 tahun penjara mendapatkan abolisi dari Prabowo. Keduanya pun langsung bebas.
Nah, kini para pendukung Silfester pun mendesak agar Prabowo memberikan pengampunan hukuman kepada Rambo van Indonesia itu, seperti kepada Hasto dan Tom Lembong.
Apakah karena itu Kejaksaan kemudian mengendur untuk segera mengeksekusi Rambo van Indonesia?
Jika Roy Suryo tidak menyentil, mungkin publik lupa. Apalagi Kejaksaan. Apalagi pemerintah. Apalagi Prabowo. Apalagi Jokowi. Buktinya, Rambo van Indonesia itu diangkat sebagai komisaris sebuah badan usaha milik negara (BUMN).
Pidato berapi-api Prabowo yang katanya mau menegakkan hukum tanpa pandang bulu pun ternyata sekadar omon-omon belaka.
Bisa Seret Erick Thohir
Ada yang menarik dari fenomena Rambo van Indonesia ini. Apa itu? Menteri BUMN Erick Thohir bisa terseret kasus Rambo van Indonesia ini.
Tak main-main. Yang berpendapat demikian adalah Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, bekas Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).
Dalam unggahan di akun Instagram resminya @oegroseno_official, Sabtu (9/8/2025), seperti dikutip media, Oegroseno menulis, “Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris di BUMN.”
Oegroseno menilai pengangkatan Rambo van Indonesia itu sebagai Komisaris Independen di ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia) janggal. Sebab, pengangkatan melalui keputusan menteri pada 18 Maret 2025 tersebut dilakukan saat Silfester berstatus terpidana. Nah, lho!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)






















