Pengantar
Belakangan ini kembali beredar tulisan dari Peter Townsend yang mengkritik Islam, khususnya mengenai hukuman mati bagi orang yang murtad. Tulisan tersebut menyimpulkan bahwa ajaran Islam secara mutlak memerintahkan pembunuhan terhadap setiap orang yang meninggalkan agamanya, dan menjadikannya sebagai bukti bahwa Islam bertentangan dengan kebebasan beragama.
Esai ini disusun sebagai tanggapan atas pandangan tersebut. Tujuannya bukan untuk menyerang pribadi penulisnya, melainkan mengajak pembaca melihat persoalan secara lebih utuh melalui kajian Al-Qur’an, hadis, sejarah Islam, perkembangan fikih klasik, serta perdebatan di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim kontemporer.
Dalam isu yang kompleks seperti ini, mengutip satu atau dua hadis tanpa memahami konteks sejarah dan metodologi hukum Islam berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh. Karena itu, tulisan ini berupaya menyajikan berbagai pandangan yang berkembang agar pembaca dapat menilai persoalan berdasarkan argumentasi ilmiah, bukan semata-mata polemik.
Bandung, 5 Juli 2026
Ali Syarief
Oleh: Ali Syarief
Di tengah berkembangnya wacana hak asasi manusia dan kebebasan beragama, satu pertanyaan terus mengemuka dalam diskursus Islam kontemporer: benarkah Islam memerintahkan hukuman mati bagi orang yang meninggalkan agamanya?
Pertanyaan ini bukan sekadar polemik akademik. Ia menyentuh inti hubungan antara agama, negara, kebebasan individu, serta cara umat Islam memahami sumber-sumber ajaran mereka.
Al-Qur’an: Ancaman Akhirat, Bukan Hukuman Dunia
Al-Qur’an berbicara cukup tegas mengenai kemurtadan (riddah). Orang yang beriman kemudian meninggalkan keimanannya dan diperingatkan akan menerima hukuman dari Allah pada Hari Akhir.
Allah berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, tidak akan diterima tobatnya. Mereka itulah orang-orang yang sesat. Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati dalam kekafirannya, maka tidak akan diterima dari salah seorang di antara mereka emas sepenuh bumi sekalipun sebagai tebusan. Mereka memperoleh azab yang pedih…” (QS. Ali Imran: 90–91).
Namun menariknya, tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit memerintahkan negara atau masyarakat untuk menjatuhkan hukuman mati kepada orang yang sekadar berpindah keyakinan.
Sebaliknya, Al-Qur’an juga memuat prinsip-prinsip seperti:
“Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS. Al-Baqarah: 256)
dan
“Barang siapa ingin beriman silakan beriman, dan barang siapa ingin kafir silakan kafir.” (QS. Al-Kahfi: 29)
Ayat-ayat inilah yang kemudian menjadi dasar sebagian ulama modern dalam menafsirkan ulang persoalan kemurtadan.
Hadis Menjadi Dasar Fikih Klasik
Berbeda dengan Al-Qur’an, hadis memuat perintah yang jauh lebih tegas.
Hadis paling terkenal berbunyi:
“Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (Sahih Bukhari)
Hadis lain menyatakan bahwa darah seorang Muslim tidak boleh ditumpahkan kecuali dalam tiga keadaan, salah satunya adalah orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin.
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, mayoritas ulama klasik menyimpulkan bahwa kemurtadan merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman mati.
Pandangan ini kemudian menjadi ijma’ (konsensus) dalam empat mazhab besar Sunni—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—serta diterima pula dalam fikih Syiah Imamiyah, meskipun terdapat perbedaan mengenai prosedur, syarat pembuktian, kesempatan bertobat, dan penerapannya.
Konteks Politik Negara Madinah
Di sinilah perdebatan modern dimulai.
Sejumlah sarjana Muslim kontemporer seperti Mahmoud Mohamed Taha, Abdullahi Ahmed An-Na’im, Mohammad Hashim Kamali, dan Tariq Ramadan berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks politik pada masa Nabi Muhammad.
Pada abad ketujuh, meninggalkan Islam sering kali tidak hanya berarti berpindah agama, tetapi juga bergabung dengan musuh yang sedang memerangi negara Madinah. Dengan demikian, riddah dipandang identik dengan pengkhianatan politik (treason), bukan sekadar perubahan keyakinan pribadi.
Pendekatan ini diperkuat oleh fakta sejarah mengenai Perang Riddah pada masa pemerintahan Abu Bakar. Banyak kelompok yang disebut “murtad” saat itu bukan hanya meninggalkan Islam, tetapi juga menolak membayar zakat, mengangkat nabi-nabi baru, dan melakukan pemberontakan bersenjata terhadap negara Islam yang baru berdiri.
Karena itu, menurut pandangan ini, hukuman mati lebih berkaitan dengan tindakan makar daripada kebebasan beragama.
Mengapa Perdebatan Masih Berlangsung?
Mayoritas ulama tradisional tetap mempertahankan pandangan klasik bahwa hukuman mati bagi murtad merupakan bagian dari syariat yang berlaku.
Sebaliknya, banyak ulama kontemporer berpendapat bahwa ketentuan tersebut merupakan produk konteks sosial-politik abad ketujuh yang tidak dapat diterapkan secara otomatis pada negara modern yang mengakui kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap manusia.
Perdebatan ini menjadi semakin penting karena sebagian negara yang menerapkan hukum syariah masih menjadikan kemurtadan sebagai tindak pidana, sementara sebagian besar negara Muslim lainnya tidak lagi menerapkannya.
Antara Kesetiaan Iman dan Kebebasan Nurani
Persoalan murtad sesungguhnya bukan hanya soal berpindah agama. Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah keimanan dapat dipertahankan melalui ancaman hukuman, atau justru harus lahir dari kebebasan hati dan keyakinan yang tulus?
Islam mengajarkan bahwa iman adalah urusan hati. Namun sejarah hukum Islam juga menunjukkan bahwa dalam periode tertentu, perpindahan agama dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.
Memahami perbedaan antara dimensi teologis dan dimensi politik inilah yang menjadi kunci untuk membaca persoalan kemurtadan secara utuh.
Karena itu, diskusi mengenai hukuman bagi orang murtad seharusnya tidak berhenti pada kutipan satu atau dua hadis. Ia harus dilihat melalui keseluruhan Al-Qur’an, Sunnah, sejarah awal Islam, perkembangan fikih klasik, serta tantangan dunia modern yang semakin menempatkan kebebasan beragama sebagai salah satu hak fundamental manusia.
Dengan pendekatan yang komprehensif, umat Islam dapat berdialog secara jujur dengan warisan intelektualnya sendiri tanpa kehilangan penghormatan terhadap teks suci maupun realitas zaman.
























