• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Hukuman Mati bagi Orang Murtad: Benarkah Itu Ajaran Islam yang Final?

Ali Syarief by Ali Syarief
July 5, 2026
in Feature, Spiritual
0
Hukuman Mati bagi Orang Murtad: Benarkah Itu Ajaran Islam yang Final?
Share on FacebookShare on Twitter

Pengantar

Belakangan ini kembali beredar tulisan dari Peter Townsend yang mengkritik Islam, khususnya mengenai hukuman mati bagi orang yang murtad. Tulisan tersebut menyimpulkan bahwa ajaran Islam secara mutlak memerintahkan pembunuhan terhadap setiap orang yang meninggalkan agamanya, dan menjadikannya sebagai bukti bahwa Islam bertentangan dengan kebebasan beragama.

Esai ini disusun sebagai tanggapan atas pandangan tersebut. Tujuannya bukan untuk menyerang pribadi penulisnya, melainkan mengajak pembaca melihat persoalan secara lebih utuh melalui kajian Al-Qur’an, hadis, sejarah Islam, perkembangan fikih klasik, serta perdebatan di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim kontemporer.

Dalam isu yang kompleks seperti ini, mengutip satu atau dua hadis tanpa memahami konteks sejarah dan metodologi hukum Islam berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh. Karena itu, tulisan ini berupaya menyajikan berbagai pandangan yang berkembang agar pembaca dapat menilai persoalan berdasarkan argumentasi ilmiah, bukan semata-mata polemik.

Bandung, 5 Juli 2026

Ali Syarief

Oleh: Ali Syarief

Di tengah berkembangnya wacana hak asasi manusia dan kebebasan beragama, satu pertanyaan terus mengemuka dalam diskursus Islam kontemporer: benarkah Islam memerintahkan hukuman mati bagi orang yang meninggalkan agamanya?

Pertanyaan ini bukan sekadar polemik akademik. Ia menyentuh inti hubungan antara agama, negara, kebebasan individu, serta cara umat Islam memahami sumber-sumber ajaran mereka.

Al-Qur’an: Ancaman Akhirat, Bukan Hukuman Dunia

Al-Qur’an berbicara cukup tegas mengenai kemurtadan (riddah). Orang yang beriman kemudian meninggalkan keimanannya dan diperingatkan akan menerima hukuman dari Allah pada Hari Akhir.

Allah berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, tidak akan diterima tobatnya. Mereka itulah orang-orang yang sesat. Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati dalam kekafirannya, maka tidak akan diterima dari salah seorang di antara mereka emas sepenuh bumi sekalipun sebagai tebusan. Mereka memperoleh azab yang pedih…” (QS. Ali Imran: 90–91).

Namun menariknya, tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit memerintahkan negara atau masyarakat untuk menjatuhkan hukuman mati kepada orang yang sekadar berpindah keyakinan.

Sebaliknya, Al-Qur’an juga memuat prinsip-prinsip seperti:

“Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS. Al-Baqarah: 256)

dan

“Barang siapa ingin beriman silakan beriman, dan barang siapa ingin kafir silakan kafir.” (QS. Al-Kahfi: 29)

Ayat-ayat inilah yang kemudian menjadi dasar sebagian ulama modern dalam menafsirkan ulang persoalan kemurtadan.

Hadis Menjadi Dasar Fikih Klasik

Berbeda dengan Al-Qur’an, hadis memuat perintah yang jauh lebih tegas.

Hadis paling terkenal berbunyi:

“Barang siapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (Sahih Bukhari)

Hadis lain menyatakan bahwa darah seorang Muslim tidak boleh ditumpahkan kecuali dalam tiga keadaan, salah satunya adalah orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah kaum Muslimin.

Berdasarkan hadis-hadis tersebut, mayoritas ulama klasik menyimpulkan bahwa kemurtadan merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman mati.

Pandangan ini kemudian menjadi ijma’ (konsensus) dalam empat mazhab besar Sunni—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—serta diterima pula dalam fikih Syiah Imamiyah, meskipun terdapat perbedaan mengenai prosedur, syarat pembuktian, kesempatan bertobat, dan penerapannya.

Konteks Politik Negara Madinah

Di sinilah perdebatan modern dimulai.

Sejumlah sarjana Muslim kontemporer seperti Mahmoud Mohamed Taha, Abdullahi Ahmed An-Na’im, Mohammad Hashim Kamali, dan Tariq Ramadan berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks politik pada masa Nabi Muhammad.

Pada abad ketujuh, meninggalkan Islam sering kali tidak hanya berarti berpindah agama, tetapi juga bergabung dengan musuh yang sedang memerangi negara Madinah. Dengan demikian, riddah dipandang identik dengan pengkhianatan politik (treason), bukan sekadar perubahan keyakinan pribadi.

Pendekatan ini diperkuat oleh fakta sejarah mengenai Perang Riddah pada masa pemerintahan Abu Bakar. Banyak kelompok yang disebut “murtad” saat itu bukan hanya meninggalkan Islam, tetapi juga menolak membayar zakat, mengangkat nabi-nabi baru, dan melakukan pemberontakan bersenjata terhadap negara Islam yang baru berdiri.

Karena itu, menurut pandangan ini, hukuman mati lebih berkaitan dengan tindakan makar daripada kebebasan beragama.

Mengapa Perdebatan Masih Berlangsung?

Mayoritas ulama tradisional tetap mempertahankan pandangan klasik bahwa hukuman mati bagi murtad merupakan bagian dari syariat yang berlaku.

Sebaliknya, banyak ulama kontemporer berpendapat bahwa ketentuan tersebut merupakan produk konteks sosial-politik abad ketujuh yang tidak dapat diterapkan secara otomatis pada negara modern yang mengakui kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap manusia.

Perdebatan ini menjadi semakin penting karena sebagian negara yang menerapkan hukum syariah masih menjadikan kemurtadan sebagai tindak pidana, sementara sebagian besar negara Muslim lainnya tidak lagi menerapkannya.

Antara Kesetiaan Iman dan Kebebasan Nurani

Persoalan murtad sesungguhnya bukan hanya soal berpindah agama. Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah keimanan dapat dipertahankan melalui ancaman hukuman, atau justru harus lahir dari kebebasan hati dan keyakinan yang tulus?

Islam mengajarkan bahwa iman adalah urusan hati. Namun sejarah hukum Islam juga menunjukkan bahwa dalam periode tertentu, perpindahan agama dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.

Memahami perbedaan antara dimensi teologis dan dimensi politik inilah yang menjadi kunci untuk membaca persoalan kemurtadan secara utuh.

Karena itu, diskusi mengenai hukuman bagi orang murtad seharusnya tidak berhenti pada kutipan satu atau dua hadis. Ia harus dilihat melalui keseluruhan Al-Qur’an, Sunnah, sejarah awal Islam, perkembangan fikih klasik, serta tantangan dunia modern yang semakin menempatkan kebebasan beragama sebagai salah satu hak fundamental manusia.

Dengan pendekatan yang komprehensif, umat Islam dapat berdialog secara jujur dengan warisan intelektualnya sendiri tanpa kehilangan penghormatan terhadap teks suci maupun realitas zaman.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prabowo Ditipu Agen CIA India Gadungan

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Prabowo Ditipu Agen CIA India Gadungan
Feature

Prabowo Ditipu Agen CIA India Gadungan

July 5, 2026
Tak Berhenti Korupsi, Kepala Daerah Naik Gaji
Birokrasi

Tak Berhenti Korupsi, Kepala Daerah Naik Gaji

July 5, 2026
Di MOTAH 65, Sampah Dibakar. Lalu, Di Mana Negara Berdiri?
Feature

Di MOTAH 65, Sampah Dibakar. Lalu, Di Mana Negara Berdiri?

July 5, 2026

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Birokrasi

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

by Karyudi Sutajah Putra
July 2, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Peringatan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri saat ini ditandai dengan hadiah manis bagi...

Read more
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Hukuman Mati bagi Orang Murtad: Benarkah Itu Ajaran Islam yang Final?

Hukuman Mati bagi Orang Murtad: Benarkah Itu Ajaran Islam yang Final?

July 5, 2026
Prabowo Ditipu Agen CIA India Gadungan

Prabowo Ditipu Agen CIA India Gadungan

July 5, 2026
Tak Berhenti Korupsi, Kepala Daerah Naik Gaji

Tak Berhenti Korupsi, Kepala Daerah Naik Gaji

July 5, 2026
Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI dan Komando Teritorial adalah Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI dan Komando Teritorial adalah Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

July 5, 2026
Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri

July 5, 2026
Di MOTAH 65, Sampah Dibakar. Lalu, Di Mana Negara Berdiri?

Di MOTAH 65, Sampah Dibakar. Lalu, Di Mana Negara Berdiri?

July 5, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Hukuman Mati bagi Orang Murtad: Benarkah Itu Ajaran Islam yang Final?

Hukuman Mati bagi Orang Murtad: Benarkah Itu Ajaran Islam yang Final?

July 5, 2026
Prabowo Ditipu Agen CIA India Gadungan

Prabowo Ditipu Agen CIA India Gadungan

July 5, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...