Bandung – Di sebuah sudut Kota Bandung, tepatnya di RT 01 RW 01, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, setiap hari asap mengepul dari sebuah tungku pembakaran sampah. Namanya terdengar modern: MOTAH 65. Fungsinya sederhana—membakar sampah yang dikumpulkan dari sejumlah RW bahkan kelurahan di sekitarnya.
Namun persoalannya bukan pada nama atau teknologinya. Persoalannya adalah lokasi.
Tungku pembakaran itu berdiri di tengah kawasan permukiman. Rumah-rumah warga hanya berjarak puluhan meter. Anak-anak bermain, lansia tinggal, dan setiap hari masyarakat menghirup udara yang sama dengan udara yang menerima hasil pembakaran sampah.
Sudah berkali-kali persoalan ini menjadi pemberitaan media. Sudah berulang kali warga menyampaikan keberatan. Dialog dengan aparat pemerintah Kota Bandung pun telah dilakukan. Aspirasi telah disampaikan melalui berbagai forum.
Tetapi bagi warga terdampak, yang berubah tampaknya hanya pergantian narasi. Asapnya tetap ada.
Ironisnya, pemerintah justru sedang mendorong penggunaan insinerator sebagai salah satu solusi darurat sampah. Di atas kertas, teknologi pembakaran memang dapat mengurangi volume sampah secara cepat. Namun teknologi semacam itu tidak boleh dilepaskan dari syarat utama: keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup sendiri telah memberikan peringatan keras agar kondisi darurat sampah tidak dijadikan alasan untuk mengorbankan kualitas udara masyarakat. Pemerintah pusat bahkan menginstruksikan penghentian fasilitas pembakaran yang tidak memenuhi baku mutu emisi karena hak masyarakat atas udara bersih merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dikompromikan.
Artinya, persoalan ini bukan semata soal menghilangkan sampah.
Ia adalah persoalan hukum.
Undang-undang lingkungan hidup telah memberikan prinsip yang sangat jelas: setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran wajib memenuhi persyaratan lingkungan. Baku mutu emisi bukan sekadar angka administratif, melainkan instrumen perlindungan kesehatan masyarakat.
Jika pembakaran dilakukan setiap hari di tengah permukiman, maka pertanyaan publik menjadi sangat sederhana.
Apakah seluruh persyaratan lingkungan telah dipenuhi?
Apakah uji emisi dilakukan secara berkala?
Apakah hasilnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat?
Apakah warga pernah dilibatkan sebelum fasilitas tersebut dioperasikan?
Pertanyaan-pertanyaan itu justru menjadi inti dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebab dalam negara hukum, transparansi bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak warga negara.
Bandung memang sedang menghadapi situasi darurat sampah. Tidak ada yang membantah kenyataan itu. Namun keadaan darurat tidak pernah menjadi alasan untuk mengesampingkan perlindungan lingkungan.
Sejarah pengelolaan lingkungan di banyak negara menunjukkan bahwa solusi yang terburu-buru sering kali melahirkan persoalan baru yang jauh lebih mahal. Sampah memang dapat habis terbakar dalam hitungan jam. Tetapi polutan hasil pembakaran dapat bertahan di udara, masuk ke paru-paru manusia, bahkan memunculkan risiko kesehatan dalam jangka panjang.
Karena itu, keberatan warga Isola sesungguhnya bukan penolakan terhadap penyelesaian persoalan sampah. Mereka justru sedang mengingatkan bahwa solusi tidak boleh menciptakan masalah baru.
Jika benar pembakaran dilakukan sesuai standar, maka pemerintah memiliki kewajiban membuktikannya secara ilmiah melalui data kualitas udara yang dapat diakses publik.
Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi. Regulasi dibuat bukan untuk dipajang dalam lembaran daerah, melainkan untuk dilaksanakan.
Negara hadir bukan hanya ketika mengangkut sampah.
Negara juga harus hadir ketika melindungi hak masyarakat untuk menghirup udara yang bersih.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan sampah bukan sekadar berkurangnya tumpukan sampah di TPS. Ukuran yang lebih penting adalah apakah penyelesaiannya tetap menghormati hak-hak warga dan prinsip negara hukum.
Sebab sampah memang bisa dibakar.
Tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan jauh lebih sulit dipulihkan apabila hukum tampak berhenti bekerja tepat di depan tungku pembakaran itu.






















