Achsin El-Qudsy
Jakarta-FusilatNews.--Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan isu LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Menurut Aziz, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat karena dinilai selaras dengan ideologi bangsa yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Saya mendukung 1000 persen kebijakan Presiden Prabowo tersebut. Ini adalah langkah yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara,” ujar Aziz kepada wartawan, Ahad (5/7/2026).
Aziz menilai Indonesia merupakan bangsa yang dibangun di atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga setiap kebijakan negara semestinya mempertimbangkan aspek moral, agama, dan budaya yang menjadi karakter bangsa.
Menurut dia, isu LGBTQ dipandang bertentangan dengan nilai-nilai yang selama ini menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Indonesia bukan negara yang dibangun di atas paham liberalisme mutlak. Pancasila menjadi dasar kehidupan berbangsa, sehingga nilai-nilai agama merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan negara,” katanya.
Aziz juga berpendapat bahwa konstitusi memberikan ruang bagi negara untuk menjaga moralitas publik sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
Ia mengatakan seluruh agama yang diakui di Indonesia memiliki ajaran yang, menurut pandangannya, tidak membenarkan praktik hubungan sesama jenis maupun perilaku seksual yang dianggap menyimpang dari ajaran agama masing-masing.
Karena itu, lanjut Aziz, pemerintah memiliki legitimasi untuk menyusun kebijakan yang bertujuan menjaga ketahanan moral masyarakat.
“Seluruh agama di Indonesia memiliki ajaran yang tidak membenarkan praktik LGBTQ. Karena itu negara berkewajiban menjaga generasi bangsa,” ujarnya.
Ancaman Nonmiliter
Masuknya isu LGBTQ dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi perhatian publik karena ditempatkan dalam kerangka ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara.
Dalam dokumen tersebut, ancaman nonmiliter dipahami sebagai berbagai tantangan yang berpotensi memengaruhi ketahanan nasional pada berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, informasi, hingga aspek moral masyarakat.
Bagi Aziz, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa konsep pertahanan negara saat ini tidak lagi hanya berorientasi pada ancaman bersenjata, tetapi juga mencakup berbagai pengaruh sosial yang, menurut penilaiannya, dapat mengubah karakter bangsa.
“Pertahanan negara saat ini bukan hanya soal senjata, tetapi juga bagaimana menjaga ideologi, moral, budaya, dan masa depan generasi Indonesia,” katanya.
Jangan Berhenti di Atas Kertas
Lebih lanjut, Aziz berharap kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata, melainkan diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata oleh pemerintah.
Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai nilai-nilai Pancasila, agama, dan keluarga sebagai benteng dalam menghadapi berbagai tantangan sosial di era digital.
Selain itu, Aziz meminta kementerian dan lembaga terkait menyusun program konkret untuk memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan karakter, serta literasi digital agar masyarakat memiliki daya tahan terhadap berbagai pengaruh yang, menurutnya, bertentangan dengan nilai-nilai bangsa.
Menurut Aziz, pembangunan sumber daya manusia tidak cukup hanya berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi, dan penguasaan teknologi. Yang tidak kalah penting, katanya, adalah membangun fondasi moral, karakter, dan jati diri bangsa agar Indonesia memiliki generasi yang kuat, berintegritas, dan tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila.























