JAKARTA –FusilatNews.— Pemerintah resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 30 Juni 2026. Penetapan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan para Penghayat Kepercayaan sebagai bagian yang sah dari kehidupan kebangsaan Indonesia.
Dalam konsideran keputusan itu disebutkan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila mengakui keberagaman agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, peringatan hari keagamaan dan kepercayaan dipandang sebagai sarana memperkuat spiritualitas, moralitas, kebersamaan, toleransi, dan persatuan sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
Pemerintah juga menegaskan bahwa para Penghayat Kepercayaan memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan berdasarkan UUD 1945. Meski keberadaan mereka telah lama diakui, hingga kini belum pernah ada hari peringatan resmi yang ditetapkan negara sebagai bentuk pengakuan tersebut.
Memiliki Landasan Historis
Pemilihan tanggal 13 Juli tidak dilakukan secara acak. Pemerintah menyatakan tanggal tersebut memiliki nilai historis karena menjadi momentum dirumuskannya frasa “dan Kepercayaannya” dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang kemudian menjadi tonggak penting pengakuan terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan dalam sejarah pembentukan negara Indonesia.
Pemerintah menilai momentum historis tersebut layak diperingati sebagai bagian dari perjalanan bangsa dalam mengakui keberagaman keyakinan yang hidup di Indonesia.
Tidak Menjadi Hari Libur
Dalam keputusan yang sama ditegaskan bahwa Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan merupakan hari libur nasional. Dengan demikian, peringatan setiap 13 Juli hanya berstatus sebagai hari peringatan nasional tanpa mengubah kalender hari kerja maupun hari libur nasional.
Latar Belakang Hukum
Penetapan ini juga merupakan kelanjutan dari penguatan perlindungan hak-hak Penghayat Kepercayaan yang dalam beberapa tahun terakhir memperoleh pengakuan lebih luas, termasuk melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang pencantuman status kepercayaan dalam administrasi kependudukan. Pemerintah menyatakan langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh warga negara memperoleh perlakuan yang setara tanpa diskriminasi.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan menjadi momentum baru bagi komunitas Penghayat Kepercayaan untuk memperingati sejarah pengakuan negara terhadap eksistensi mereka, sekaligus memperkuat nilai toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa di Indonesia.





















