• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI dan Komando Teritorial adalah Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
July 5, 2026
in Birokrasi, News
0
Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI dan Komando Teritorial adalah Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – FusilatNews.– Belakangan ini ramai pemberitaan terkait penolakan pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di sejumlah daerah, antara lain di Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Penolakan tersebut dipicu oleh sengketa lahan yang mengancam ruang hidup masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.

Selain itu, pembangunan BTP juga memicu konflik dengan masyarakat adat atas hak ulayat, seperti di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Prabowo Subianto, DPR, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI untuk menghentikan rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) TNI serta seluruh agenda perluasan komando teritorial yang tidak memiliki urgensi yang jelas di budang pertahanan.

“Pembentukan BTP dan perluasan komando teritorial berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer, mempersempit ruang kebebasan sipil, memperbesar risiko pelanggaran hak asasi manusia, memicu konflik lahan dan ruang hidup, serta mengaburkan batas antara urusan pertahanan negara dan urusan pemerintahan sipil,” kata Kahar Muamalsyah, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam rilisnya, Ahad (5/7/2026).

Koalisi menilai kebijakan tersebut tidak dapat dibaca semata sebagai kebijakan organisasi internal TNI. “Pembentukan satuan teritorial yang diproyeksikan untuk mendukung pembangunan merupakan pilihan politik pertahanan yang berdampak buruk terhadap tata negara, hubungan sipil-militer, jaminan konstitusional hak warga negara, dan arah demokrasi Indonesia pascareformasi 1998,” jelas Kahar Muamalsyah.

Pertama, jelas dia, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

“Kerangka konstitusional ini menempatkan TNI sebagai alat pertahanan, bukan sebagai instrumen pembangunan domestik yang menggantikan atau membayangi fungsi pemerintahan sipil,” cetusnya.

Kedua, kata Kahar, Pasal 30 UUD 1945 membedakan mandat pertahanan dan keamanan serta membagi peran TNI, Polri, dan rakyat dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

“Pembentukan BTP dengan mandat pembangunan berisiko mencampuradukkan fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil. Kekaburan mandat tersebut dapat menciptakan ruang intervensi militer ke dalam urusan sipil yang seharusnya dikendalikan oleh otoritas sipil demokratis,” tukasnya.

Ketiga, kata Kahar, prinsip negara hukum dan jaminan hak konstitusional warga negara menuntut setiap pembatasan terhadap kebebasan sipil, hak atas tanah, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang baik, serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dilakukan berdasarkan hukum yang jelas, proporsional, akuntabel, dan dapat diuji.

“Perluasan struktur teritorial militer tanpa dasar kebutuhan yang terukur berpotensi menghadirkan kekuasaan koersif negara di tingkat lokal tanpa kontrol sipil yang memadai,” sesalnya.

UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2025, lanjut Kahar, menegaskan bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional dengan mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah disahkan.

“Dalam kerangka itu, ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara,” tegasnya.

Menurut Kahar, penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU TNI juga menegaskan bahwa pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI harus menghindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan.

“Karena itu, penambahan struktur teritorial hingga tingkat lokal patut dipersoalkan karena membuka peluang politisasi militer, pengawasan sosial oleh aparat bersenjata, serta penggunaan jaringan teritorial untuk kepentingan politik elektoral atau kepentingan kekuasaan,” paparnya.

Lebih jauh Kahar berpendapat, UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menempatkan pertahanan sebagai usaha mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

“UU tersebut juga menegaskan prinsip demokrasi, HAM, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum nasional, hukum internasional, dan hidup berdampingan secara damai sebagai dasar penyelenggaraan pertahanan. Dengan demikian, kebijakan pertahanan tidak boleh menjadi pintu masuk militerisasi pembangunan, pengambilalihan kewenangan sipil, atau penanganan masalah sosial-ekonomi melalui pendekatan keamanan,” terangnya.

Perluasan BTP dan komando teritorial, masih kata Kahar, juga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan operasi militer selain perang (OMSP). “Karena sejatinya OMSP adalah tugas yang bersifat sementara dan berada di bawah kontrol sipil. Maka tentu sangat tidak tepat jika institusi militer mempermanenkan OMSP melalui pembangunan struktur permanen organisasi yang memperluas peran internal/domestik TNI. Untuk itu, OMSP tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun BTP yang secara struktur bersifat permanen, termasuk juga sebagai alasan untuk memperluas struktur komando teritorial,” urainya.

Kahar mengutarakan, perluasan BTP dan komando teritorial berpotensi menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi TNI yang pada masa lalu menopang kontrol politik, pembatasan kebebasan sipil, dan pelanggaran HAM.

“Kehadiran aparat militer secara permanen dalam urusan pembangunan lokal dapat menciptakan efek gentar terhadap warga, organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, petani, masyarakat adat, jurnalis, mahasiswa, dan kelompok rentan yang menjalankan hak untuk bersuara, berkumpul, berorganisasi, dan mengkritik kebijakan negara,” ungkapnya.

Dalam konteks konflik agraria dan pembangunan proyek strategis, kata Kahar lagi, pelibatan struktur teritorial militer berisiko memperbesar intimidasi, kriminalisasi, penggusuran paksa, pembatasan akses informasi, serta kekerasan terhadap warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya.

“Pendekatan militeristik dalam pembangunan akan memperlemah prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang terdampak proyek negara maupun korporasi,” tuturnya.

Dari sisi demokrasi, sambung Kahar, perluasan struktur teritorial militer dapat menggeser pusat pengambilan keputusan dari mekanisme sipil-demokratis ke jaringan komando yang tertutup dan hirarkis.

“Hal ini menghambat transparansi, akuntabilitas anggaran, pengawasan DPR, kontrol pemerintah daerah, serta kontrol publik. Demokrasi membutuhkan institusi sipil yang kuat, bukan perluasan peran militer di ruang-ruang pemerintahan dan pembangunan,” sindirnya.

“Kemudian dari sisi supremasi sipil, pembentukan BTP mengaburkan garis demarkasi antara pertahanan eksternal dan pemerintahan sipil domestik. TNI yang dididik, dilatih, dan dipersenjatai untuk menghadapi ancaman militer seharusnya difokuskan pada kesiapsiagaan pertahanan, modernisasi alat utama sistem persenjataan, pertahanan maritim, siber, udara, dan kemampuan strategis lain yang relevan dengan ancaman kontemporer, bukan ditempatkan sebagai aktor pembangunan harian di wilayah sipil,” tambahnya.

Pembangunan BTP dan komando teritorial, jelasnya, juga akan menghambat upaya peningkatan kesejahteraan prajurit dan profesionalisme prajurit. “Karena pembangunan batalyon dan komando teritorial itu akan menjadi beban serius bagi anggaran pertahanan karena akan ada pembengkakan anggaran rutin untuk kepentingan operasional dan lainya. Selama ini saja, anggaran sektor pertahanan lebih banyak peruntukanya bagi anggaran rutin seperti gaji pegawai dan lainya ketimbang penguatan tentara yang profesional, modern dan sejahtera. Karena itu pembangunan BTP dan Koter justru akan menjadi hambatan serius dalam peningkatan kesejahteraan prajurit dan pembangunan alutsista yang modern dan pembangunan tentara yang profesional,” tuturnya.

Berdasarkan uraian di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali menegaskan bahwa pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan dan perluasan Komando Teritorial (Koter) bukanlah jawaban atas kebutuhan pembangunan maupun tantangan pertahanan Indonesia. Kebijakan tersebut justru berpotensi melemahkan agenda reformasi TNI, mengancam demokrasi, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan merusak supremasi sipil. Negara harus memperkuat institusi sipil dan memperbaiki tata kelola pembangunan, bukan memperluas peran militer dalam urusan sipil. Oleh karena itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:

Pertama, Presiden dan Panglima TNI segera menghentikan rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan di berbagai daerah serta melakukan moratorium terhadap seluruh penambahan dan pembangunan struktur komando teritorial baru.

Kedua, Presiden, Kementerian Pertahanan, dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penggelaran kekuatan TNI, termasuk audit kebutuhan, anggaran, dasar hukum, dampak HAM, dampak lingkungan, dan dampak terhadap masyarakat lokal.

Ketiga, DPR menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka terhadap seluruh kebijakan perluasan organisasi TNI, termasuk memanggil pemerintah dan Panglima TNI untuk menjelaskan dasar hukum, urgensi, dan konsekuensi pembentukan BTP.

Keempat, pemerintah memastikan seluruh pelibatan TNI dalam OMSP tunduk pada prinsip keputusan politik negara, mandat yang jelas, batas waktu, kebutuhan yang nyata, proporsionalitas, akuntabilitas, serta pengawasan sipil dan yudisial.

Kelima, pemerintah menghentikan penggunaan pendekatan militeristik dalam pembangunan, konflik agraria, pengamanan proyek, penanganan protes warga, dan relasi negara dengan masyarakat adat, petani, buruh, mahasiswa, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil.

Keenam, pemerintah memprioritaskan reformasi TNI sesuai mandat reformasi sektor keamanan: restrukturisasi komando teritorial, penguatan profesionalisme pertahanan, transparansi anggaran, akuntabilitas pelanggaran HAM, dan pemisahan tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil.

Ketujuh, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan lembaga pengawas lain melakukan pemantauan independen terhadap seluruh dampak pembangunan fasilitas militer dan penguatan komando teritorial terhadap hak warga, konflik lahan, lingkungan hidup, kebebasan sipil, dan pelayanan publik.

Kedelapan, pemerintah dan DPR menjamin perlindungan bagi warga, pembela HAM, jurnalis, masyarakat adat, petani, dan komunitas lokal yang menyampaikan kritik atau penolakan terhadap pembangunan fasilitas militer dan proyek pembangunan yang melibatkan aparat bersenjata.

Selain PBHI, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas Imparsial, KontraS, YLBHI, Indonesia RISK Centre, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, LBH Masyarakat, LBH Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, DeJure, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri

Next Post

Tak Berhenti Korupsi, Kepala Daerah Naik Gaji

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Tak Berhenti Korupsi, Kepala Daerah Naik Gaji
Birokrasi

Tak Berhenti Korupsi, Kepala Daerah Naik Gaji

July 5, 2026
Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri
Bencana

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri

July 5, 2026
Aziz Yanuar Dukung 1000 Persen Prabowo Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan
News

Aziz Yanuar Dukung 1000 Persen Prabowo Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan

July 5, 2026
Next Post
Tak Berhenti Korupsi, Kepala Daerah Naik Gaji

Tak Berhenti Korupsi, Kepala Daerah Naik Gaji

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Birokrasi

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

by Karyudi Sutajah Putra
July 2, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Peringatan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri saat ini ditandai dengan hadiah manis bagi...

Read more
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tak Berhenti Korupsi, Kepala Daerah Naik Gaji

Tak Berhenti Korupsi, Kepala Daerah Naik Gaji

July 5, 2026
Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI dan Komando Teritorial adalah Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI dan Komando Teritorial adalah Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

July 5, 2026
Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri

Menakar Keadilan di Bumi Lancang Kuning: Surat Audiensi Evi Friska dan Kritik Keras Wilson Lalengke Terhadap Polri

July 5, 2026
Di MOTAH 65, Sampah Dibakar. Lalu, Di Mana Negara Berdiri?

Di MOTAH 65, Sampah Dibakar. Lalu, Di Mana Negara Berdiri?

July 5, 2026
Aziz Yanuar Dukung 1000 Persen Prabowo Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan

Aziz Yanuar Dukung 1000 Persen Prabowo Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan

July 5, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Prabowo Pidato 5 Jam: Meredakan Gejolak Politik dari Mimbar Akademik

July 5, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tak Berhenti Korupsi, Kepala Daerah Naik Gaji

Tak Berhenti Korupsi, Kepala Daerah Naik Gaji

July 5, 2026
Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI dan Komando Teritorial adalah Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan TNI dan Komando Teritorial adalah Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

July 5, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist