Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Tak akan lari gunung dikejar. Tak akan berhenti korupsi meskipun gaji kepala daerah dinaikkan.
Demikianlah. Sebab korupsi di Indonesia mayoritas terkait keserakahan, bukan kebutuhan.
Sebelumnya, dengan gagah berani bak seorang pahlawan, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar kepala daerah mendapatkan hak keuangan tambahan berupa 20 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai upaya memberikan penghasilan yang lebih proporsional dan rasional, sekaligus menekan potensi korupsi.
Usulan wakil rakyat ini jelas tidak merepresentasikan aspirasi rakyat yang saat ini sedang didera kesulitan ekonomi akibat harga barang-barang kebutuhan pokok melambung tinggi karena nilai tukar rupiah yang terus merosot terhadap dolar Amerika Serikat.
Padahal, berdasarkan hasil penelitian lembaga apa pun, tak ada korelasinya antara kenaikan gaji dan menurunnya angka korupsi. Yang korupsi tetap korupsi, meskipun gajinya tinggi.
Ada dua motif korupsi. Pertama, korupsi karena kebutuhan atau corruption by need. Kedua, korupsi karena keserakahan atau corruption by greed.
Nah, di Indonesia mayoritas kasus korupsi dipicu oleh keserakahan. Lihat saja. Mereka yang terlibat korupsi adalah orang-orang kaya yang sebenarnya secara finansial sudah cukup mapan. Bahkan lebih dari sekadar mapan.
Benarkah sistem pemilihan kepala daerah langsung yang berlaku di Indonesia sejak 2004 berbiaya tinggi atau high cost politic? Tergantung orangnya.
Ada dua macam komponen biaya pilkada. Pertama adalah political cost atau ongkos politik seperti biaya pendaftaran, biaya kampanye beserta alat peraga kampanye. Komponen biaya ini terbatas.
Kedua adalah money politics atau politik uang. Antara lain mahar ke partai politik pengusung dan pendukung serta gratifikasi ke pengurus partai politik pengusung dan pendukung, serta biaya serangan fajar atau angpao buat calon pemilih. Komponen biaya ini unlimited atau tak terbatas.
Nah, mahalnya biaya pilkada langsung ini karena nyaris semua calon kepala daerah menebar politik uang, bukan menjual program serta visi dan misi.
Seandainya semua calon kepala daerah bersepakat dan tidak ada yang melakukan money politics, niscaya para calon pemilih akan memilih salah satu pasangan di antara mereka. Suka atau tidak suka. Bagi yang tidak suka, tidak memilih juga tidak apa-apa, tak ada sanksi pidana. Bahkan pilihan mereka akan lebih genuine, murni berdasarkan suara hati, karena tidak terkontaminasi transaksi politik uang.
Jadi, salah para calon kepala daerah sendiri ketika biaya pilkada melambung tinggi.
Dus, jangan salahkan besaran gaji, yang oleh DPR disebut tidak rasional dan tidak proporsional, ketika pilkada berbiaya tinggi dan berujung pada tingginya angka korupsi.
Sebenarnya cukup mudah melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Bukan dengan cara menaikkan gaji. Buatlah para koruptor benar-benar jera dengan hukuman tinggi dan dimiskinkan dengan menyita harta benda hasil korupsi mereka.
Selama ini, hukuman korupsi di Indonesia relatif rendah, yakni rata-rata 3,5 tahun penjara. Padahal, kerugian negara akibat korupsi angkanya bikin geleng-geleng kepala. Tidak hanya miliaran, puluhan atau ratusan miliar, tapi sudah mencapai triliunan, puluhan, ratusan, bahkan ribuan triliun rupiah.
Harta koruptor juga tidak disita. Paling-paling mereka diwajibkan membayar denda dan mengembalikan kerugian negara. Mereka tidak dimiskinkan.
Akibatnya, pengadilan gagal menciptakan efek jera atau deterrent effect bagi koruptor, dan shock therapy atau terapi kejut bagi calon koruptor lainnya.
Akibatnya, dalam waktu hampir tujuh bulan saja, atau sepanjang tahun 2026 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sedikitnya tujuh kepala daerah sebagai tersangka korupsi.
Jika dirunut ke belakang, sejak 2004 hingga kini, sudah ada sekitar 500 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terlibat korupsi.
Padahal, mereka bukan orang miskin. Mereka semua orang kaya. Sebab itu, tak ada jaminan mereka akan berhenti korupsi setelah gaji mereka dinaikkan. Yakinlah!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024





















