Oleh Damai Hari Lubis – Aktifis Mujahid 212
Pendapat para filsuf Barat mungkin tidak keliru jika menyebut Ibnu Khaldun sebagai Montesquieu dari Timur. Ibnu Khaldun, yang dikenal sebagai bapak sosiologi Muslim, memang layak mendapatkan pengakuan tersebut. Namun, banyak orang yang mengira bahwa ahli sosiologi pertama adalah Auguste Comte, padahal Ibnu Khaldun sudah ada 400 tahun lebih awal sebelum Comte lahir.
Salah satu alasan mengapa Comte sering disebut sebagai bapak sosiologi adalah karena karya monumental Ibnu Khaldun, Muqaddimah, sempat hilang selama 200 tahun. Karya tersebut baru muncul kembali pada akhir abad ke-17 dan dianggap penting baik di Barat maupun Timur setelah diteliti oleh Barthélemy d’Herbelot de Molainville. Sementara Comte, yang lahir pada 19 Januari 1798 di Montpellier dan meninggal pada 5 September 1857 di Paris, dikenal sebagai filsuf, sosiolog, dan ahli matematika, sering kali mendapatkan pengakuan yang lebih besar dalam sejarah sosiologi.
Demikian pula Montesquieu, atau Charles-Louis de Secondat Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689 – 10 Februari 1755), yang hidup sekitar 300 tahun setelah Ibnu Khaldun. Meski demikian, para filsuf Barat sering kali menyebut Ibnu Khaldun sebagai Montesquieu dari Timur. Apakah ini mencerminkan pemahaman sejarah yang terbalik?
Ibnu Khaldun, dengan nama lengkap Waliyuddin Abdurrahman bin Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Hasan bin Jabir bin Muhammad bin Muhammad bin Abdurrahman bin Khaldun, lahir pada 1 Ramadan 732 H/27 Mei 1332 dan meninggal pada tahun 1406. Ia dikenal sebagai ulama, filsuf, dan ahli sosiologi pada abad ke-14, serta menguasai berbagai ilmu seperti kalam, fiqh, dan ekonomi. Selain itu, teori siklus yang diusungnya, yang menyatakan bahwa sebuah negara mungkin mengalami perubahan signifikan setelah 120 tahun dengan siklus yang terjadi setiap 40 tahun, menunjukkan kedalaman pemikirannya.
Para filsuf Barat modern seperti Machiavelli, Giambattista Vico, dan Auguste Comte sendiri terpengaruh oleh pemikiran Ibnu Khaldun. Meskipun mereka mengembangkan teori-teori mereka sendiri, dasar pemikiran mereka tetap berakar pada orientalisme dengan segala teori pematahannya yang cenderung negatif terhadap pemikiran Islam. Montesquieu, misalnya, mengembangkan teori trias politica-nya, sebuah model negara demokrasi dengan pembagian kekuasaan yang objektif dari sudut pandang orientalisme.
Ibnu Khaldun menyatakan bahwa kedaulatan adalah sesuatu yang alami bagi manusia dan tidak dapat ditegakkan hanya dengan kekuatan. Solidaritas sosial dan penguatan ekonomi adalah kunci untuk mempertahankan kedaulatan. Ia juga menolak teori yang menyatakan bahwa setiap manusia boleh melakukan apa saja untuk mencapai tujuannya, menekankan pentingnya kepemimpinan yang menjadi teladan moral.
Selain itu, Ibnu Khaldun menyarankan bahwa untuk menjaga solidaritas negara, diperlukan lembaga seperti tentara dan polisi, serta penguatan ekonomi sebagai penopang seluruh struktur. Dalam konteks Indonesia, terdapat dinamika politik yang menunjukkan pergeseran siklus dari era revolusi mental menuju teori siklus Ibnu Khaldun. Proses ini mulai terlihat sejak 2014 dan akan mencapai puncaknya pada pelantikan presiden berikutnya.
Melalui kajian ini, kita dapat melihat bahwa teori siklus Ibnu Khaldun memberikan perspektif yang relevan terhadap dinamika politik dan sosial yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sejarah dan teori sosiologi harus terus dipelajari dan dianalisis dengan cermat untuk memahami perubahan dan tantangan yang dihadapi bangsa-bangsa di dunia.
Artikel ini ditulis untuk mengungkap kebenaran teori siklus Ibnu Khaldun dan dampaknya terhadap pemahaman kita tentang sejarah dan politik. Sebagai penutup, penting untuk diingat bahwa sejarah cenderung berulang, meskipun pelakunya mungkin berbeda.





















