• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

ICW: Vonis Ringan MA untuk Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Absurd

fusilat by fusilat
March 10, 2022
in News
0
ICW: Vonis Ringan MA untuk Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Absurd

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Agenda sidang lanjutan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut adalah mendengarkan sejumlah keterangan saksi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis ringan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo absurd atau tidak masuk akal.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyoroti alasan kinerja baik Edhy selama menjadi menteri yang dijadikan MA pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, lebih ringan daripada putusan banding yang menghukum Edhy 9 tahun penjara.

“ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd. Sebab, jika ia sudah baik bekerja dan telah memberi harapan kepada masyarakat tentu Edhy tidak diproses hukum oleh KPK,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3).

Kurnia berujar Edhy merupakan pelaku tindak pidana korupsi yang memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum. Atas dasar itu, lanjut dia, Edhy divonis penjara dan dijatuhi hukuman tambahan seperti uang pengganti dan pencabutan hak politik.

“Lagi pun, majelis hakim seolah mengabaikan ketentuan Pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya,” imbuhnya.

Kurnia menuturkan regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi. Ia pun mempertanyakan alasan hakim yang menyebut Edhy telah memberi harapan kepada masyarakat khususnya nelayan.

“Edhy melakukan praktik korupsi di tengah kesengsaraan masyarakat akibat pandemi Covid-19? Hukuman 5 tahun ini menjadi sangat janggal, sebab, hanya 6 bulan lebih berat jika dibandingkan dengan staf pribadinya yakni Amiril Mukminin. Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri,” tutur Kurnia.

Ia mengkhawatirkan pemotongan hukuman oleh MA menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi.

“Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera,” pungkasnya.

Sebelumnya, MA menghukum Edhy dengan pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Vonis ini lebih ringan daripada putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Edhy turut dihukum pidana denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Alasan MA menjatuhkan vonis ringan karena Edhy telah berbuat baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Indonesia Maju.

Putusan di tingkat kasasi ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Sumber : CNN Indonesia

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dunia Seni dan Olahraga Bergerak Melawan Invasi Militer Rusia

Next Post

UPDATE NEGOSIASI RUSIA UKRAINA

fusilat

fusilat

Related Posts

Pak Amin Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum? – Bukan Delik, Tapi Cermin Cara Berpikir
Feature

Pak Amin Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum? – Bukan Delik, Tapi Cermin Cara Berpikir

May 2, 2026
Tragedi Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, 106 Korban, 16 Tewas
Bencana

Tragedi Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, 106 Korban, 16 Tewas

May 2, 2026
Aksi BEM SI di Hardiknas, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup
Komunitas

Aksi BEM SI di Hardiknas, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup

May 2, 2026
Next Post
UPDATE NEGOSIASI RUSIA UKRAINA

UPDATE NEGOSIASI RUSIA UKRAINA

Menyimak Instagram Bangsa Miring

Menyimak Instagram Bangsa Miring

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi
Feature

Teddy, Gay, dan Luth

by Karyudi Sutajah Putra
May 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta — Hubungan politik antara Amien Rais dan Prabowo...

Read more
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Nagomi: Filosofi yang Menampar Dunia yang Gemar Bertengkar

Nagomi: Filosofi yang Menampar Dunia yang Gemar Bertengkar

May 2, 2026
Pak Amin Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum? – Bukan Delik, Tapi Cermin Cara Berpikir

Pak Amin Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum? – Bukan Delik, Tapi Cermin Cara Berpikir

May 2, 2026
Tragedi Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, 106 Korban, 16 Tewas

Tragedi Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, 106 Korban, 16 Tewas

May 2, 2026
Aksi BEM SI di Hardiknas, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup

Aksi BEM SI di Hardiknas, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup

May 2, 2026
Bagaimana Membuktikan Letkol Teddy Lelaki Normal?

Bagaimana Membuktikan Letkol Teddy Lelaki Normal?

May 2, 2026
Menkomdigi: Pernyataan Amien Rais Fitnah dan Mengandung Ujaran Kebencian

Menkomdigi: Pernyataan Amien Rais Fitnah dan Mengandung Ujaran Kebencian

May 2, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Nagomi: Filosofi yang Menampar Dunia yang Gemar Bertengkar

Nagomi: Filosofi yang Menampar Dunia yang Gemar Bertengkar

May 2, 2026
Pak Amin Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum? – Bukan Delik, Tapi Cermin Cara Berpikir

Pak Amin Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum? – Bukan Delik, Tapi Cermin Cara Berpikir

May 2, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist