Fusilatnews – Hampir satu dekade setelah polemik itu pertama kali bergulir, negara akhirnya “memperlihatkan” sesuatu yang selama ini disembunyikan di balik jargon kepercayaan publik: ijazah Presiden Joko Widodo. Bukan untuk diuji, bukan untuk diverifikasi secara terbuka, melainkan sekadar diperlihatkan—tanpa boleh diraba, tanpa boleh dipotret. Sebuah transparansi yang setengah hati.
Kepolisian menyatakan ijazah yang disita itu adalah asli. Titik. Namun dalam republik yang dibangun di atas akal sehat dan tradisi uji publik, pernyataan semacam itu justru melahirkan lebih banyak tanda tanya ketimbang kepastian. Jika asli, mengapa harus diperlakukan seperti relik suci yang tak boleh disentuh cahaya?
Roy Suryo dan kawan-kawan punya cerita lain. Menurut mereka, dokumen yang diperlihatkan penyidik tak lebih dari versi yang selama ini beredar luas di ruang publik—dokumen yang pernah pula ditunjukkan oleh Dian Sandi. Tak ada hal baru. Tak ada kejutan. Bahkan, klaimnya lebih keras: 99,9 persen palsu.
Di sinilah masalahnya menjadi politik, bukan semata administratif. Negara seolah ingin menutup bab ini dengan otoritas kekuasaan: polisi sudah bilang asli, perkara selesai. Tapi logika demokrasi bekerja sebaliknya. Justru karena ini menyangkut kepala negara, standar pembuktiannya harus lebih tinggi, bukan lebih rendah.
Selama hampir sepuluh tahun, isu ini dibiarkan menggantung. Tak pernah dituntaskan secara terbuka, tak pernah diuji lewat mekanisme independen yang kredibel. Kini, ketika ijazah itu akhirnya “muncul”, publik hanya diminta percaya—lagi. Tanpa verifikasi forensik terbuka. Tanpa akses akademik. Tanpa dokumentasi visual.
Dalam gaya klasik kekuasaan, keraguan dianggap ancaman, bukan bagian dari kontrol warga. Padahal, pertanyaan tentang keaslian ijazah bukan soal suka atau benci pada Jokowi. Ini soal preseden. Soal apakah republik ini masih memberi ruang pada akal kritis, atau telah berubah menjadi negara yang meminta rakyatnya percaya tanpa boleh bertanya.
Ijazah itu kini telah ditunjukkan, kata polisi. Tapi kebenaran bukan sekadar soal ditunjukkan. Kebenaran harus bisa diuji, disentuh, dan difoto—setidaknya oleh akal sehat publik. Jika tidak, yang tersisa hanyalah selembar dokumen yang terus memelihara kecurigaan.
Dan dalam politik, kecurigaan yang dibiarkan tak pernah benar-benar mati.






















