Ada yang berubah di Gedung Merah Putih KPK. Setelah lama terasa ragu, bahkan cenderung jinak pada figur-figur besar yang berlindung di balik kekuasaan dan jejaring politik, lembaga antirasuah itu kini tampak menarik napas panjang—lalu melangkah lagi. Pemanggilan ulang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi penanda penting: nyali KPK seolah mulai bangkit.
Yaqut bukan nama kecil. Ia bukan sekadar mantan menteri. Ia adalah figur sentral Nahdlatul Ulama, mantan Ketua Umum GP Ansor, dan tokoh yang hingga kini masih memiliki pengaruh kuat di lingkar PBNU. Maka, ketika KPK kembali memanggilnya untuk kedua kali dalam tahap penyidikan, publik tak bisa sekadar melihat ini sebagai prosedur hukum biasa. Ada dimensi politik, sosial, bahkan keagamaan yang ikut berkelindan.
Kasus ini sendiri terbilang terang secara normatif. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sudah mengatur dengan gamblang: kuota haji reguler 92 persen, kuota haji khusus 8 persen. Ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. Namun yang terjadi justru pembagian rata: 10.000 berbanding 10.000. Sebuah keputusan yang tak hanya menyimpang dari aturan, tetapi juga membuka ruang rente yang amat besar.
KPK menyebutnya sebagai perbuatan melawan hukum. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun. Angka yang sulit dianggap sepele, terlebih menyangkut ibadah umat dan antrean jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun. Dalam konteks ini, pemanggilan Yaqut bukan sekadar soal siapa yang menandatangani kebijakan, melainkan siapa yang bertanggung jawab secara politik dan moral.
Lalu mengapa pemanggilan ini terasa penting sekarang?
Pertama, karena selama ini KPK kerap dicurigai tebang pilih. Banyak kasus besar berhenti di tengah jalan, terutama ketika bersinggungan dengan tokoh yang punya kedekatan dengan kekuasaan. Pemanggilan ulang Yaqut—bahkan disertai pencegahan ke luar negeri—mengirim sinyal bahwa perkara ini belum dikubur. Bahwa status “mantan menteri” atau “tokoh ormas besar” tak otomatis menjadi tameng.
Kedua, konteks internal PBNU tak bisa diabaikan. Beberapa waktu terakhir, PBNU dilanda kisruh: mulai dari konflik internal, kritik soal kedekatan elitnya dengan kekuasaan, hingga tudingan penyalahgunaan pengaruh. Di tengah situasi itu, kasus kuota haji seperti menambah beban moral organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Publik pun bertanya-tanya: apakah penyelidikan KPK akan menyentuh relasi kuasa yang lebih luas, atau berhenti pada individu semata?
Pertanyaan ini penting karena korupsi kebijakan jarang berdiri sendirian. Ia hampir selalu melibatkan jejaring: biro perjalanan, elite birokrasi, hingga aktor-aktor yang bermain di balik legitimasi simbol keagamaan. Pencegahan terhadap pengusaha travel haji dan eks staf khusus menteri menunjukkan bahwa KPK mulai membaca kasus ini sebagai ekosistem, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Namun, kebangkitan nyali KPK masih harus diuji. Publik sudah terlalu sering disuguhi drama awal yang berani, lalu diakhiri dengan senyap. Jika pemanggilan ulang Yaqut hanya menjadi formalitas tanpa penetapan tersangka yang jelas, kecurigaan lama akan kembali menguat: bahwa hukum masih tunduk pada peta kekuasaan.
Kasus kuota haji adalah ujian ganda. Bagi KPK, ini soal konsistensi dan keberanian. Bagi PBNU dan para elitnya, ini soal menjaga marwah moral dan menjawab kecurigaan publik bahwa agama kerap dijadikan selimut untuk transaksi kekuasaan.
Jika KPK benar-benar ingin membuktikan nyalinya bangkit, maka kasus ini tak boleh berhenti pada klarifikasi. Ia harus berujung pada pertanggungjawaban. Sebab di balik angka kuota dan pasal undang-undang, ada jutaan jemaah yang haknya dirampas—dan kepercayaan publik yang selama ini terus terkikis.






















