Sentul Bogor – Fusilatnews -Pada acara Rakornas Kepala Daerah dan FKPD seluruh Indonesia di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Selasa, 17/1 Jakarta – Presiden Jokowi mengkritik kebijakan yang dibuatnya sendiri.
Aturan tentang perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah. (PP)
Dasar hukum perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG. yatu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021, sekarang mau diubah lagi oleh Jokowi dengan alasan ruwet
“Nama itu dua kata cukup lah, Izin Gedung, gitu aja udah. Dulu IMB, Izin Mendirikan Bangunan. Ini ganti Persetujuan Bangunan Gedung. Haduh. Izin gedung gitu aja udah rampung,” kata Jokowi dalam pidato arahan nya.
PP 16 ini juga merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lewat PP 16 inilah, Jokowi
resmi menghapus aturan soal IMB dan menggantinya dengan PBG. Ini adalah beleid turunan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.
“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021.
Kebijakan ini mengharuskan setiap orang yang mendirikan bangunan untuk mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG.

























