• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Apa Bahayanya Jika Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Jelang Pemilu 2024?

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 20, 2023
in News
0
Apa Bahayanya Jika Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Jelang Pemilu 2024?
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews. – Orang-orang berseragam cokelat dengan tanda pangkat terpasang di pundak menyemut di depan gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1) lalu. Mereka adalah para kepala desa dari Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Mereka beralasan masa jabatan sembilan tahun dapat menurunkan tensi persaingan yang muncul imbas pemilihan kepala desa (pilkades). Sementara enam tahun terlalu pendek. Pengamat politik Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Asrinaldi menilai permintaan perpanjangan masa jabatan bernuansa politis dan berbahaya.

Ia curiga dengan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sebab, jika dikabulkan akan rawan digunakan untuk memobilisasi dan mengamankan dukungan warga bagi elite lokal dan nasional jelang Pemilu 2024.

“Kalau saat mereka sedang menjabat tapi minta diperpanjang itu emang bisa untuk mobilisasi dukungan warga desa. Saya pikir DPR bisa menyetujui usulan itu, pertimbangannya ya seperti itu,” kata Asrinaldi dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).

Asrinaldi menjelaskan sudah hukum alam para elite lokal dan nasional membutuhkan dukungan kepala desa dan warganya jelang pemilu. Di sisi lain, masyarakat desa sangat bergantung pada peran kepala desa dalam kesehariannya. Apalagi, kini kepala desa juga punya akses terhadap sumber keuangan desa yang berasal dari pemerintah. Modal ini kemudian bisa digerakkan untuk mendukung kandidat tertentu jelang Pemilu 2024 yang semakin dekat.

“Jelas karena basis grass root ada di desa. Tahun 2023 pejabat politik ini memang harus hati-hati dengan rakyat. Mereka bersikap akomodatif karena mereka sadar nasib mereka di tangan masyarakat saat ini,” kata Asrinaldi.

Ia mengaku tak sepenuhnya menolak usul perpanjangan masa jabatan kades. Ia berkata perpanjangan masa jabatan kades bisa saja dilakukan asal didasari kajian serius dan tak sekadar mencari alasan politis. Dia menekankan harus ada kesinambungan pembangunan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa.

“Kalau alasan pembangunan, dokumen perencanaan pembangunan terintegrasi ini kan lima tahun, makanya diakomodir transisi enam tahun. Tapi sekarang sembilan tahun kan aneh jadinya,” kata dia.

Pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo mengatakan mobilisasi kepala desa demi kepentingan politik jadi problem klasik ketika desa diberi otonomi lewat Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Yang awalnya desa adalah entitas sosial kemasyarakatan kini menjadi entitas politik. Itu lebih dampak tak terduga karena ketika desa menjadi daerah otonom, rentan menjadi arena kontestasi kepentingan,” kata Wasisto.

Wasisto pun tak setuju jika alasan perpanjangan masa jabatan kades untuk meredam konflik di desa akibat pilkades. Dia bilang konflik yang kerap terjadi imbas pilkades tidak terlalu tinggi. “Tensi politik pilkades sendiri tidaklah terlalu tinggi seperti halnya pilbup, pilwalkot, maupun pilgub,” kata Wasis.

Wasis berpandangan latar belakang sosial ekonomi masyarakat desa ditambah dengan corak paguyuban membuat efek pilkades tidak terlalu tinggi. “Biasanya potensi re-elektabilitas incumbent kades itu juga masih tinggi jika selesai masa jabatannya. Tentu itu diukur pula dari performa kinerja kades bersangkutan,” kata dia.

Tanda bahaya demokrasi

Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa merusak demokrasi. “Kalau sebagian kepala desa dan Budiman Soedjatmiko masih ngotot terus perpanjang jabatan kades jadi 9 tahun dan disetujui oleh Presiden pula, maka ini tanda-tanda mereka perusak demokrasi,” ujar Ubedilah, Kamis (19/1).

Ubedilah membantah argumen 6 tahun tidak cukup untuk membangun desa. Lalu, dana untuk pilkades lebih baik untuk dana pembangunan sumber daya desa. Menurut dia, 6 tahun justru waktu yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program desa dan mengatasi keterbelahan sosial akibat pilkades.

Karenanya, masalah substansi yang terjadi bukan soal kurang waktu tetapi minimnya kemampuan kepemimpinan kepala desa untuk melaksanakan pembangunan desa, serta minimnya kemampuan kepala desa untuk mengatasi masalah keterbelahan sosial pasca-pilkades.

“Jadi diperpanjang 9 tahun pun jika masalah substansinya tidak diatasi maka kepala desa tidak akan mampu menjalankan program-programnya dengan baik, termasuk tidak mampu mengatasi problem keterbelahan sosial itu. Jadi solusinya bukan perpanjangan masa jabatan,” terang Ubedilah.

Ia juga menjelaskan alasan dana pilkades lebih baik untuk pembangunan merupakan argumen yang lemah. Hal itu karena dana pilkades sudah disiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sudah dianggarkan sesuai peruntukannya.

Dana pilkades, jelas dia, juga tidak menguras APBN dan tidak mengganggu APBN. Contohnya seperti pembangunan kereta cepat dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ubedilah mengaku telah menghitung total dana pilkades seluruh Indonesia tidak sampai Rp50 triliun.

Terkait teori merusak demokrasi, ia menekankan jabatan publik yang dipilih rakyat itu harus digilir agar terhindar dari kecenderungan otoriter dan korupsi. Ia juga menyoroti 686 kepala desa menjadi tersangka korupsi meski jabatannya 6 tahun. Ia pun mengkhawatirkan jabatan 9 tahun bakal berpengaruh pada angka korupsi tersebut.

Tak hanya itu, menurut Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat ikut pilkades selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Apabila masa jabatan kades berubah menjadi 9 tahun, itu artinya seorang kepala desa bisa menjabat sampai 27 tahun. Ia menilai itu adalah periode yang berpotensi besar menjalankan praktik korupsi.

“Kekuasaan yang terlalu lama itu cenderung absolut dan kekuasaan yang absolut pasti korup. Jabatan 9 tahun hingga berpeluang 27 tahun terlalu lama dan berpotensi besar menjadi absolut,” terang dia.

Sebelumnya, ribuan kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku sudah mempersiapkan kajian akademik usulan masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun dalam satu periode dan dapat dipilih lagi di periode kedua. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

IMB Diganti PBG Diganti Lagi Dengan Izin Bangunan. Presiden Jokowi Caci-Maki Kebijakannya Sendiri

Next Post

Biaya Haji 2023 Naik Rp29 Juta Jadi Rp69 Juta, Seperti Apa Rinciannya?

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Birokrasi

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng
daerah

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Next Post
Usia 60+ Ibadah di Rumah, Berikut SE Menteri Agama Terkait Pelaksanaan Ibadah Saat Ini

Biaya Haji 2023 Naik Rp29 Juta Jadi Rp69 Juta, Seperti Apa Rinciannya?

Firaun, dari Soeharto ke Jokowi

Firaun, dari Soeharto ke Jokowi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist