Jakarta, Fusilatnews. – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana yang menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu.
“Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Kamis (16/2).
Penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun, kata Sugeng, adalah langkah yang tidak lazim karena dalam praktiknya hukum peradilan pidana, khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa. “Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir J, baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah aparat penegak hukum berpihak kepada suara publik,” jelasnya.
Ia berharap sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir J tidak hanya berhenti di sini. “Akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus dengan korban-korban ketidakadilan lainnya, khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah, tetapi miskin, tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum,” tandasnya.

























