Jakarta, Fusilatnews.com – Pengusutan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, yakni 133 suporter Arema FC dan 2 polisi, tidak boleh berhenti terhadap tiga tersangka dari kalangan panitia. Tetapi, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mempunyai kaitan pidananya.
Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Timur untuk mendalami peran dari Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajaran Komite Eksekutif PSSI dikaitkan dengan unsur pidana Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. “Bila terdapat fakta yang cukup bukti, jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Selasa (25/10/2022).
Menurut Sugeng, walaupun dalam regulasi disebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanan kompetisi bila timbul permasalahan ada pada Panitia Pelaksana, akan tetapi dalam tragedi Kanjuruhan, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator Liga 1 dan Liga 2 PSSI sebagai tersangka, karena ditemukannya peran dalam tindak pidana Pasal 359 KUHP juncto Pasal 360 KUHP.
“Dengan ditetapkannya tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB Akmad Hadian Lukita, maka pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Komite Eksekutif PSSI,” tegas Sugeng.
Sementara itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sendiri telah diperiksa penyidik bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto di Polda Jatim pada Kamis (20 Oktober 2022). Iwan Bule dicecar dengan 45 pertanyaan selama lima jam, sementara Iwan Budianto dimintai keterangan dengan 70 pertanyaan dalam waktu yang sama.
“Seharusnya, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari jajaran Komite Eksekutif PSSI yang berjumlah 15 orang tentang peran dan tugas pokok mereka dan PSSI, tanggung jawab masing-masing dan keberadaan PT LIB, panitia penyelenggara, serta pengamanan di stadion. Hal ini untuk membuat terang pertanggungjawaban pidana terhadap melayangnya 135 nyawa manusia di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober lalu,” papar Sugeng.
“Seperti yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan berpotensi menjadi tersangka di kasus Tragedi Kanjuruhan,” lanjut Sugeng.
“Tanggung jawab hukum, itu hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena Ketua PSSI nanti tanggung jawab hukumnya. Bisa saja nanti kena Ketua PSSI,” kata Mahfud dalam paparan hasil riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Kamis (20 Oktober 2022) seperti dikutip www.cnnindonesia.com.
Sementara tanggung jawab moralnya, Mahfud Md yang juga sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF) Tragedi Kanjuruhan menyindir Ketua Umum PSSI Iwan Bule untuk mundur dari jabatannya. Karena kalau tidak mundur bisa dianggap amoral.
Dengan kenyataan yang ada, IPW sangat mendukung pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan harus bertanggung jawab secara hukum dan moral. “Untuk itu, pimpinan tertinggi kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu bila persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, menetapkan Iwan Bule sebagai tersangka menyusul bawahannya Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris (Ketua Panpel) dan Suko Sutrisno (Security Officer) yang kini telah ditahan,” pinta Sugeng.
Hal ini, lanjut Sugeng, sesuai dengan janji Kapolri yang akan serius dan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang menjadi peristiwa paling kelam di sepakbola Indonesia. “Sehingga kasusnya tak hanya berhenti dengan menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga anggota Polri dan tiga orang sipil. Jelas Kapolri saat mengumumkan enam tersangka, bisa jadi ada kemungkinan penambahan tersangka baru terkait investigasi yang terus dilakukan,” tandasnya. (F-2)
























