Jakarta, Fusilatnews.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menerbitkan izin pertandingan kompetisi Liga 1. Lho kenapa? Hal itu dilakukan sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang sudah digariskan oleh Federation of International Football Association (FIFA) pada 16 Februari 2023 untuk memilih Ketua Umum yang baru digelar.
Pasalnya, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Jumat (25/11), pihak kepolisian harus menghormati Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema di Stadion Kanjuruhan yang telah memberikan laporannya kepada Presiden Joko Widodo.
“Salah satu isinya adalah rekomendasi bagi PSSI. Pada huruf a dinyatakan bahwa secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712
orang, di mana saat laporan itu disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” jelasnya.
Saat ini jumlah korban Tragedi Kanjuruhan sudah mencapai sedikitnya 135 orang meninggal.
“Sementara dalam huruf b rekomendasi bagi PSSI itu disebutkan, untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjl jawab, dan bebas dari konflik kepentingan,” lanjutnya.
Pemerintah, kata Sugeng, tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional
di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di Tanah Air. “Sementara untuk pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3
tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan,” paparnya.
Di samping itu, lanjut Sugeng, dengan terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka pimpinan tertinggi di kepolisian tersebut harus konsisten untuk menerapkannya. “Sebab, peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga sesuai Pasal 2 Perpol tersebut,” cetusnya.
Hal ini, tegas Sugeng, menjadi jalan keluar dari peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang akibat penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian. “Sehingga pihak kepolisian yang memiliki fungsi keamanan sangat ketat untuk mengeluarkan izin pertandingan sesuai dengan amanah Pasal 5 Perpol tersebut,” tukasnya.
Sebab di Pasal 5 itu, masih kata Sugeng, disebutkan di ayat (1) adalah adanya tahapan pengamanan mulai dari pra-kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pasca-kegiatan dengan melihat potensi gangguan, ambang batas gangguan, dan gangguan nyata seperti yang tercantum di ayat (2) pasal tersebut.
“Di dalam pra-kegiatan itu seperti disebutkan pada Pasal 9 harus dilakukan latihan pengamanan dan gelar pengamanan, di samping pemberitahuan rencana, penilaian risiko dan perizinannya,” tambah dia.
Di sepakbola, kata Sugeng, pemberitahuan rencana kompetisi olahraga jangka waktunya disampaikan ke pihak kepolisian paling lambat 60 hari sesuai Pasal 10 Perpol, dan diberikan surat tanda bukti.
“Hingga saat ini, kalau mengacu pada surat tanda bukti penyelenggaraan kompetisi seperti yang dimaksud pada Perpol belum dikantongi pihak PT LIB (Liga Indonesia Baru) dan PSSI, maka IPW menilai bahwa pelaksanaan kompetisi Liga 1 yang katanya akan dilaksanakan pada 2 Desember mendatang adalah mimpi di siang bolong,” sindirnya.
Sementara, kata Sugeng, kalau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan izin bergulirnya kompetisi Liga 1 pada 2 Desember 2022 maka Kapolri telah melakukan pelanggaran atas Perpol yang dikeluarkannya sendiri. (F-2)






















