Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, FusilatNews – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Metro Jaya yang menyelesaikan penanganan kasus pemerasan mantan Kepala Satuan Reserse Kiminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, putusan oleh Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketok pada Jumat (7/2/2025) malam itu bukan saja kepada AKBP Bintoro tetapi juga terhadap AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel. Namun Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dipatsus (penempatan khusus) selama 20 hari.
Sementara putusan pemecatan selain dilakukan terhadap AKBP Bintoro, juga diputus terhadap mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana. Sedangkan Ipda Novian Dimas selalu Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya demosi 8 tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum dan dipatsus 20 hari.
Kelima anggota Polri itu terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto. Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sesuai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan.
“Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama,” jelas Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Pastinya, kata Sugeng, putusan terhadap kasus pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama BidPropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat. “Bahkan putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” cetusnya.
Sugeng juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindaklanjuti dengan proses pidana agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali terpulihkan.