Jakarta – Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah tokoh mengajukan gugatan perdata sebesar Rp 5.246 triliun terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 September 2024 oleh Habib Rizieq dan beberapa penggugat lainnya, yakni Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.
Dalam gugatan ini, para penggugat meminta pengadilan untuk:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat secara penuh.
2. Menyatakan Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Joko Widodo untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun yang akan disetorkan kepada kas negara.
Hingga kini, alasan spesifik para penggugat belum ditampilkan di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Respons Istana
Menanggapi gugatan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya hukum harus dilakukan secara serius dan penuh tanggung jawab.
“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Namun, sebaiknya setiap langkah hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Prinsip hukum yang harus dikedepankan adalah bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Jangan sampai upaya hukum digunakan secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini dalam pernyataannya.
Dini juga menyinggung bahwa selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi, ada berbagai kelebihan dan kekurangan yang dihasilkan. Ia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat terkait kinerja Jokowi.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai detail gugatan tersebut, Dini menegaskan bahwa Istana akan menunggu proses hukum yang berjalan di pengadilan. “Kami tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan ini telah diajukan ke pengadilan. Kita akan lihat perkembangannya, termasuk apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” pungkasnya.
Saat ini, publik masih menunggu kelanjutan proses pengadilan terkait gugatan ini, yang dinilai sebagai salah satu gugatan perdata terbesar dalam sejarah Indonesia.