• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Istri eks Ketua KPU RI dapat melaporkan Hasyim Ashari dan pihak pelapor DKPP melalui KUHP Pasal Zinah

Kasus Dendeng Basah

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
July 4, 2024
in Feature, Law
0
Istri eks Ketua KPU RI dapat melaporkan Hasyim Ashari dan pihak pelapor DKPP melalui KUHP Pasal Zinah
Share on FacebookShare on Twitter
Oleh: Damai Hari Lubis, Aktivis dan Ketua Aliansi Anak Bangsa

Sebelum memasuki topik artikel terkait Hasyim Ashari (HA) Strip dalam kasus “dendeng basah”, penulis merasa perlu mengingatkan publik akan sejarah hukum terkait penipuan ini, terutama terkait vonis kontroversial yang melibatkan hakim Bismar Siregar. Hakim ini membuat keputusan yang kontroversial dengan menganggap “dendeng basah” sebagai BARANG AMAT BERHARGA atau alat kelamin wanita.

Secara moral dan etika, sebagai mantan Ketua KPU yang autentik, HA telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan DKPP. Ini menunjukkan bahwa lembaga yang dipimpinnya, KPU, telah dituduh melakukan pembiaran dan turut bertanggung jawab atas pelanggaran dalam kontes pilpres 2024. Bukti dari gugatan terhadap KPU dan permohonan Judicial Review di MK semakin menguatkan hal ini. Pada 3 Juli 2024, HA dinyatakan melanggar etika terkait “dendeng basah” sesuai dengan putusan DKPU.

Namun secara pidana, jika HA dilaporkan kepada penyidik, proses hukumnya diyakini akan terhambat. Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, kemungkinan besar HA akan bebas dari vonis onslag, terutama jika dilaporkan oleh perempuan lain yang mengalami kasus serupa, seperti Husnaeni, yang juga terlibat dalam kasus penipuan “dendeng basah”.

MAKNA HUKUM ONSLAG/ONSTLAG

Vonis onslag mengacu pada tindak pidana yang terbukti dilakukan, namun bukan termasuk dalam kekerasan seksual atau pemaksaan. Ini sulit dibuktikan secara hukum sesuai dengan Pasal 285 KUHP. Apakah kasus ini termasuk penipuan?

KENAPA BISA VONIS BEBAS ONSLAG?

HA tidak akan terbukti mencuri atau memaksa pemberian “dendeng basah”, melainkan mungkin hanya melakukan bujuk rayu terhadap pemiliknya. Apakah ini penipuan? Ini akan menjadi bahan perdebatan karena pemilik “dendeng basah” mengetahui bahwa HA memiliki istri saat melakukan hubungan intim. Secara hukum, perbedaan prinsip antara delik zinah dan penipuan harus dipertimbangkan.

Berdasarkan putusan DKPP, peristiwa ini dianggap sebagai hubungan suka-sama suka yang terbukti terulang kembali.

TERKAIT MOTIV POLITIK

HA baru-baru ini menjadi khatib Salat Idul Adha 1445 H di Semarang, Jawa Tengah, di mana Jokowi juga hadir sebagai jamaah. Ceramahnya, yang mengajak untuk menghapus sifat kebinatangan, menimbulkan perhatian media. Ini memicu pertanyaan apakah ceramah ini ditujukan kepada pejabat di istana, mengingat status HA sebagai mantan pejabat publik yang terlibat dalam kasus “dendeng basah” dan putusannya oleh DKPP.

APA CARA AGAR HA DAPAT DIHUKUM?

Apakah ada cara untuk menghukum Hasyim Strip? Jawabannya, ada.

Ini adalah bagian dari aduan pidana, yang berarti harus ada pengadu. Namun, istri HA yang harus melaporkan perbuatan zinah ini kepada Polri. Namun, kemungkinan besar istri HA tidak akan melakukannya.

Dengan demikian, kesimpulan hukum penulis adalah bahwa HA dijatuhi putusan karena laporan pemilik “dendeng basah”, bukan karena motif politik. Laporan ini terjadi sebelum ceramah HA di Salat Idul Adha.

Semoga artikel ini dapat memuaskan pembaca di berbagai platform, terutama mereka yang prihatin dengan perilaku HA terkait kasus “dendeng basah” dan putusan DKPP.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kejagung Ungkap pemilik jet pribadi Digunakan Tersangka Korupsi Harvei Koeis

Next Post

Tak Punya Nama di Jakarta, PKB Tak Tertarik Jagokan Ridwan Kamil Dalam Pilgub Jakarta

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Misteri Map Kuning Jokowi
Crime

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Feature

Kontrak Keadilan: Antara Alam, Tuhan, dan Hati Nurani

November 9, 2025
Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…
Crime

Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

November 9, 2025
Next Post
Peluang Ridwan Kamil Memenangkan Pilkada Jawa Barat atau Jakarta ?

Tak Punya Nama di Jakarta, PKB Tak Tertarik Jagokan Ridwan Kamil Dalam Pilgub Jakarta

Investasi Ekosistem Baterai dan Kendaraan Listrik Rp 160 Triliun Diresmikan Presiden

Kasus Peretasan PDN, Presiden Bangun Alibi : Terjadi di Negara Lain, Bukan Kita Saja

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil
Birokrasi

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

by Karyudi Sutajah Putra
November 9, 2025
0

Jakarta-Fusilatnews - Minggu (2/11/2025) lalu beredar surat yang berisi pemberian izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Bandung, Jawa Barat....

Read more
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta

Perangkap Dua Arah: Jokowi dan Roy Suryo Saling Menjerat

November 8, 2025
Pemarintah Akui Kebijakan Pemerintah Membuat Warga di Pulau Rempang Tidak Nyaman

Komisi Basa-basi Reformasi Polri

November 7, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Misteri Map Kuning Jokowi

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025

Kontrak Keadilan: Antara Alam, Tuhan, dan Hati Nurani

November 9, 2025
Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

Bila Sejak Awal Jokowi Mau Memperlihatkan Ijazahnya…

November 9, 2025
Swasembada Pangan: Dari Janji Politik ke Integrasi Kebijakan Nyata

Menuju Ketahanan Pangan dan Gizi: Investasi Terbesar untuk Masa Depan Bangsa

November 9, 2025

Presiden Tak Terikat Kontrak Haram, Hukum Tetap Panglima Politik

November 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Misteri Map Kuning Jokowi

Sekarang Terpulang kepada Jokowi: Saatnya Membawa Ijazah Asli ke Pengadilan – Terbutkilah Fitnahnya

November 9, 2025
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...