FusilatNews- Isu Kriminalisasi Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E Jakarta, mendapat sorotan dari Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ia mengatakan langkah Firli Bahuri yang diduga jegal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Formula E merupakan sesuatu yang berbahaya.
“Yang berbahaya adalah ternyata dugaannya digunakan itu untuk kepentingan politik, jahat. Saya khawatir bukan ini saja, nanti ada saja tokoh-tokoh lain atau partai politik lain yang dikerjai dengan cara yang sama. Itu yang bahaya,” ungkap Novel di kanal YouTube-nya, Novel Baswedan, Senin (3/10).
Mantan penyidik senior KPK itu mengungkapkan dua poin yang patut disorot jika Firli benar ingin menjegal Anies. Yang pertama akan ada korban. “Orang yang mungkin tidak bersalah, orang yang kemudian punya prestasi tertentu untuk jadi kandidat pemimpin di negara ini ataupun dari legislasi, maka dia bisa dijegal,” ungkapnya.
Kedua akan membuat kepercayaan publik terhadap KPK akan semakin turun. Menurut Novel, kondisi demikian dampaknya akan meluas bukan hanya masyaratak negarapun rugi.
“Jadi, kalaupun kemudian nanti ternyata pimpinan KPK dalam hal ini disebut Firli Bahuri dan Alexander Marwata, seandainya dia nekat begitu, ya, yang rugi kita semua. Dan yang pasti pemerintah rugi juga karena dampaknya ke negara,” kata Novel.
Bantahan KPK
Terpisah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuduhan kriminalisasi Anies Baswedan merupakan tuduhan yang kontraproduktif. KPK menyatakan kasus Formula E masih di tahap penyelidikan.
“KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK mamaksakan penanganan perkara Formula E,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip tempo.co Senin, 3 Oktober 2022.
Ia mengatakan gelar perkara merupakan forum yang terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya. “Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi,” kata dia.
Ali mengatakan dalam setiap penanganan perkara, ekspose atau gelar perkara selalu dilakukan. Dalam gelar perkara itu, kata dia, dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang mengikuti forum.
“Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya,” kata dia.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News


























