Oleh : Ir Prihandoyo Kuswan | Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022
Banyak mendapat perhatian disatu sisi banyak yang curiga untuk meminta maaf pada PKI yang telah melakukan pembunuhan sadis terhadap Jendral Angkatan Darat .dan Kudeta terhadap negara .
Juga oleh antek antek PKI digoreng terus untuk menghilangkan jejak dan fakta kudeta disertai pembunuhan sadis dan menuduh orang lain untuk bertanggung jawab ,kelakuan PKI ,memfitna ,
berdusta ,menimpahkan kesalahan pada orang lain sudah hal yang biasa dilakukan .
Berbohong ,berdusta adalah karakter PKI.
Kalau kita membaca kepres no 17 th 2022 memang tidak ada klausul untuk menyelesaikan persoalan PKI ,tetapi kita perlu waspada .
Mari kita coba membaca Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu
PERTIMBANGAN
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah;
bahwa hingga saat ini pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu belum terselesaikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum;
bahwa untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu secara independen, objektif, cermat, adil dan tuntas, diperlukan upaya alternatif selain mekanisme yudisial dengan mengungkapkan pelanggaran yang terjadi, guna mewujudkan penghargaan atas nilai hak asasi manusia sebagai upaya rekonsiliasi untuk menjaga persatuan nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.
Jadi kalau kita baca diatas yang akan diselesaikan itu pelanggaran HAM masa lalu ,soal PKI tidak disebutkan memang PKI bukan pelanggaran HAM tetapi perang saudara.
PKI bukan tahun1965 saja melakukan makar ,th 1946, th 1948 pemberontakan di Madiun yang banyak membunuh Kiai Ulama ,Pegawai Negeri yang kemudian dimasukan ke sumur ,hal ini rupa nya modus yang sering dilakukan .
30 September yang lebih di kenal dengan G30S PKI itu terjadi kudeta jam sekitar 13 .00 Untung melalui RRI Dewan Revolusioner mengumumkan Kabinet demisioner dan kepangkatan tentara diatas kolonel diturunkan Untung berpangkat kolonel inilah kudeta sesungguh nya ,sementara simpatisan PKI menuduh Pak Harto melakukan kudeta merangkak ndak ada itu karangan dan agitasi PKI saja penjelasan ini oleh Amelia Yani putri pak Yani .
Dari cerita ini jelas PKI melakukan kudeta .
PKI telah melakukan kudeta dengan membunuh jendral jendral angkatan darat jadi PKI telah berkhianat tidak bisa negara meminta maaf .
Kalau Kepres no 17 tahun 2022 untuk kepentingan PKI ,dan memutar balikan fakta menjadi korban tentu tidak akan bisa sebab ada Tap MPRS no XXV 1966.
Isi dari TAP MPRS XXV/1966 terdiri dari empat pasal, yaitu:
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan diatas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Jadi jelas kepres no 17 tahun 2022 yang baru dikeluarkan Presiden bukan untuk menyelesaikan PKI .
Tetapi bisa untuk menyelesaikan kasus kasus pelanggaran HAM misal kasus Munir ,Kasus KM 50 ,Kasus banyak nya pendemo yang mati di depan KPU pilpres 2019 ,Mati nya 800 lebih petugas KPPS. Yang jelas bukan untuk menjadikan PKI korban kalau PKI korban siapa penjahat nya yang dituduh TNI AD,NU,Muhammadya,
atau KAPPI ,KAMI ? Tentu ini akan mengorek luka lama dan bisa terjadi perang saudara .
Kasus PKI secara alamia sudah selesai banyak anak turun PKI duduk di DPR MPR,DPRD. Juga banyak yang menjadi pejabat .
Tetapi yang nama nya PKI itu ngak bisa menerima dan bersyukur ,selalu kalau merasa kuat ingin bangkit dan menggilas Umat Islam dan
mengganti Pancasila dengan Trisila,Eka sila itu sudah tabiat PKI maka waspada kalau tidak ingin terjadi perang saudara.


























