• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jaga Indonesia Dari TKA China, Tegakan Hukum dan Mari Kita Bersatu Menegakan Aturan

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
February 11, 2023
in Feature
0
APA ITU NEGARA INDONESIA
Share on FacebookShare on Twitter

Pengertian tenaga kerja asing
Dalam undang-undang No. 13 tahun 2002 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja asing(TKA) merupakan warga negara asing yang memiliki visa kerja di wilayah Indonesia. Lebih lanjut berikut beberapa prosedur dan syarat tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia.

Syarat tenaga kerja asing
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan posisi strategis yang untuk saat ini pemerintah berkomitmen untuk mempermudah perizinan negara. Berbicara mengenai investasi tentu akan masalah masalah penggunaan Tenaga Kerja sebagai bagian dari investasi asing di Indonesia. Per tahun 2018, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Lantas, bagaimana peraturan ini mengatur TKA? untuk mengetahuinya akan dijelaskan dalam uraian berikut:

Peraturan Presiden ini terdiri dari 39 Pasal dengan 19 halaman. Untuk mengetahui lebih konstruktif atas peraturan ini, berikut adalah beberapa pasal-pasal penting yang berhasil kami rangkum untuk memudahkan pengetahuan Anda. Berikut adalah beberapa syarat tenaga kerja asing yang bisa bekerja di indonesia.

Perihal siapa saja yang dapat menggunakan tenaga kerja asing (TKA)
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pemberi kerja TKA adalah:

Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional;
kantor perwakilan asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan, atau badan usaha yang terdaftar di instansi yang didirikan;
lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan;
usaha jasa impresariat;
badan usaha sepanjang tidak dilarang dalam undang-undang;
Mengenai persyaratan yang ditetapkan dalam perpres
Atas dasar perizinan dengan tujuan terorganisirnya data yang diperlukan, pemerintah mewajibkan pembuatan RPTKA yang akan diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan paling lama 2 hari sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7:

Setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
alasan penggunaan TKA;
jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
jangka waktu penggunaan TKA; dan
penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.
RPTKA dan cara memperolehnya
Rencana penggunaan tenaga kerja adalah dokumen yang disahkan oleh pejabat atau pejabat yang ditunjuk, berikut cara memperoleh RPTKA

Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi kerja TKA mengajukan permintaan kepada pejabat atau pejabat yang ditunjuk;
Permohonansahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pemberi kerja TKA dengan penge:
surat izin usaha dari instansi yang berlokasi;
akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang lokasinya;
bagan struktur organisasi perusahaan;
surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja; dan
surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dimiliki oleh TKA
Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RPTKA dapat memuat rencana penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sewaktu-waktu dengan masa kerja paling lama 6 (enam) bulan, seperti pekerjaan untuk melakukan audit, kendali mutu produksi, inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, dan pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan atau perawatan mesin.
Perihal kewajiban pemberi kerja untuk data calon TKA
Keberlakuan kewajiban ini dijelaskan dalam Pasal 14 yang berisi:

Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA menyampaikan data calon TKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Data calon TKA sebagaimana dimaksud pada atar (1) meliputi:
nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir;
kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku paspor, dan tempat paspor diterbitkan;
nama jabatan dan jangka waktu bekerja;
pernyataan penjaminan dan pemberi kerja TKA, dan;
ijazah pendidikan dan surat keterangan pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki TKA.
Baca juga: Perkawinan Campuran Dalam Yurisdiksi Indonesia

Perihal VITAS
visa tinggal terbatas atau VITAS sendiri dijelaskan dalam Pasal 17, dengan rincian sebagaimana berikut ini:

Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib mempunyai Vitas untuk bekerja.
Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat imigrasi yang berada di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal terkait, tentang keadaan darurat terdapat pada Pasal 22, yaitu:

Dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, TKA dapat pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, TKA dapat menggunakan jenis visa dan izin tinggal yang diperuntukan bagi kegiatan dimaksud.

Perihal kewajiban pemberi kerja TKA
Atas kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi hak dari TKA, pemberi kerja diwajibkan untuk memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 26, yakni:

Setiap pemberi kerja TKA wajib:
menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping;
melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA, dan
memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.

Biaya kepengurusan TKA di Indonesia
Berkaitan dengan biaya kepengurusan TKA di Indonesia, berikut merupakan intisari yang berhasil dirangkum dalam point-point berikut:

DPTKA atau Dana Kompensasi atas Penggunaan TKA merupakan salah satu kewajiban dari pemberi kerja TKA. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Permenaker No 8 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Pemberi Kerja TKA yang sebesar TKA wajib membayar DKPPTKA USD100 per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.

Selain itu, jika pemberi kerja TKA pajak TKA kurang dari 1 (satu) bulan maka wajib membayar DKPTKA sebesar 1 (satu) bulan penuh.

Berdasarkan Permenaker No 8 Tahun 2021 Pasal 36 ayat 7, Pembayaran DKPTKA sebagai pendapatan daerah terlebih dahulu terlebih dahulu validasi pembayaran DKPTKA oleh pejabat yang ditunjuk pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Menimbang keberlakuan Pasal 15, bahwa berdasarkan Hasil Penilaian Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pemberi Kerja TKA menyampaikan kepada calon TKA secara berani melalui TKA online dengan cara:
membuat aplikasi data calon TKA yang memuat:
identitas TKA meliputi nama TKA, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, status perkawinan, kebangsaan, nomor paspor, tanggal penerbitan paspor hingga nomor telepon;
Jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
Lokasi kerja TKA;
Nomor polis asuransi atau nomor kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
Penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
Mengunggah
dokumen TKA berupa:

ijazah pendidikan
sertifikat kompetensi
perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan pemberian kerja TKA
paspor kebangsaan TKA
pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
dokumen pemberi kerja TKA, berupa

surat permohonan pengesahan RPTKA
surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja TKA
surat lamaran kepada direktur imigrasi untuk pengajuan bisa dalam jangka waktu bekerja
rekening koran atau tabungan pemberi kerja TKA
surat persetujuan Rp0,00 (nol rupiah)
surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA dan
Surat pernyataan pemberi kerja TKA sebagai penjamin TKA.
Demikian beberapa penjelasan terkait syarat tenaga kerja asing bisa bekerja di indonesia.

DENGAN DEMIKIAN DAERAH HARUS BERANI MENEGAKAN ATURAN DAN BEKERJASAMA DENGAN KEPOLISIAN IMIGRASI .DAN TNI .

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi Benar-benar Melanggar Konstitusi UUD 1945?

Next Post

Utang Lunas, Kok Ditagih Usai Anies dapat Tiket Nyapres?

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Feature

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional
Birokrasi

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Next Post
Dituding Intoleran, Anies Baswedan: Bisakah Tunjukkan Buktinya?

Utang Lunas, Kok Ditagih Usai Anies dapat Tiket Nyapres?

Pengaruh Kompetensi, Pemilik Media, hingga AI bagi Wartawan

Pengaruh Kompetensi, Pemilik Media, hingga AI bagi Wartawan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

MMS Sambut Baik Langkah Kementerian Kebudayaan Sederhanakan Proses Dana Indonesia Raya 2026

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Saat Rakyat Menggemakan ‘Adili Jokowi’, Prabowo Teriak ‘Hidup Jokowi’: Loyalitas Kepada Siapa?

Presiden Harus Optima Prima: Antara Kekuasaan dan Kesadaran

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist