• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jokowi Benar-benar Melanggar Konstitusi UUD 1945?

fusilat by fusilat
February 10, 2023
in Feature
0
Siasat Jokowi Dibalik Reshuffle Kabinet
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ubedilah Badrun

SAYA merenung untuk menulis artikel ini agar tulisan ini betul-betul tidak terjebak dalam kepentingan yang sangat politis. Tetap on the track bahwa pikiran ini saya tulis dengan maksud untuk kepentingan republik dan masa depannya dan ditulis dalam kerangka sebagai akademisi.

Bermula dari pertanyaan apakah benar bahwa Presiden Joko Widodo telah benar-benar melakukan perbuatan yang menurut UUD 1945 dapat menyebabkan ia dapat diberhentikan sebagai Presiden? Bagaimana aturanya?

Sesungguhnya, cara bernegara republik ini telah diatur dengan baik sejak 18 Agustus 1945 ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK) Indonesia memutuskan disahkanya UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia. Sejak saat itu aturan tentang apa yang harus dilakukan jika seorang Presiden melanggar konstitusi telah diatur dengan jelas, yaitu diberhentikan melalui mekanisme Sidang Istimewa MPR.

Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen pada tahun 2002 pun diatur bahwa Presiden dapat diberhentikan jika melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, menyuap, melakukan
tindak pidana berat lain, dan melakukan perbuatan tercela.

Melakukan satu saja dari lima pelanggaran tersebut Presiden sesungguhnya sudah dapat diberhentikan. Tentu melalui tahapan proses mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam pasal 7A,7B, 24C UUD 1945.

Pertanyaanya, benarkah Presiden Jokowi telah melakukan salah satu perbuatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal tersebut?

Presiden Telah Melakukan Perbuatan Tercela

Sebelum mengungkap analisis tentang Presiden telah melakukan penghianatan terhadap negara, korupsi, menyuap, melakukan
tindak pidana berat lain melalui sejumlah indikator, ada baiknya penulis ungkap satu saja dulu dari lima perbuatan Presiden yang menyebabkanya dapat dimakzulkan.

Melakukan satu saja dari lima perbuatan yang mengakibatkan Presiden diberhentikan itu sesungguhnya sudah cukup dijadikan sebagai alasan untuk MPR memberhentikan Presiden melalui mekanisme impeachment, yaitu melakukan perbuatan tercela.

Pertanyaanya apakah Jokowi telah melakukan perbuatan tercela secara terang-terangan? Saya menyimpulkan iya. Berkali-kali Presiden Jokowi melakukan perbuatan tercela dalam posisinya sebagai Presiden.

Pertanyaanya apa yang dimaksud dengan perbuatan tercela? Secara etimologis (KBBI, 2023) disebutkan bahwa kata tercela berasal dari kata cela diartikan sebagai perbuatan hina, perbuatan aib atau sesuatu yang tidak pantas. Jadi perbuatan tercela berarti perbuatan yang tidak pantas dilakukan. Di antara perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan Presiden adalah mengabaikan konstitusi UUD 1945, mengabaikan lembaga negara, dan sering berbohong.

Apa contoh perbuatan tercela yang mengabaikan konstitusi UUD 1945? Sebenarnya bisa ditelusuri sejak tahun 2015 ketika menaikan harga BBM dengan dasar mekanisme pasar sesuai harga minyak mentah dunia. Cara itu telah mengabaikan pasal 33 UUD 1945. Selain itu saat itu dapat dinilai telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berlaku saat itu.  Pasal 28 ayat (2) UU Migas tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang sumber daya alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.

Ternyata perbuatan Jokowi yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berulang kembali ketika Jokowi mengabaikan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembuat undang-undang (Presiden dan DPR) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama 2 tahun. Presiden justru tidak memperbaiki Undang-Undang tetapi membuat Perpu Ciptaker yang isinya justru bermasalah karena merugikan buruh, petani, masyarakat desa, dan lain-lain.

Jokowi sebagai Presiden telah melakukan perbuatan tercela mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan sekaligus tidak menghormati MK sebagai lembaga negara.

Diantara perbuatan tercela lainya yang dilakukan Presiden Jokowi adalah berbohong. Dalam terminologi agama maupun hukum positif  berbohong adalah perbuatan tercela. Saking tercelanya bahkan kepada saksi di pengadilan yang berbohong dapat dipidana penjara hingga sembilan tahun.

Pertanyaanya dimana letak Presiden Jokowi berbohong? Mari kita cermati secara seksama, obyektif dan penuh kesabaran.

Presiden Jokowi dalam catatan saya telah melakukan perbuatan tercela berbohong dalam posisinya sebagai Presiden. Ini data empiriknya. Pada tanggal 17 November 2020 Jokowi mengatakan dalam siaran salah satu televisi swasta bahwa UU Ciptaker adalah inisiatif pemerintah, karena itu tidak akan mengeluarkan Perpu.

Tetapi, pada tanggal 30 Desember 2022 Presiden Jokowi menerbitkan Perpu No 2 tentang Cipta Kerja. Data peristiwa itu secara terang menunjukan perilaku berbohong Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden.

Bohong apa lagi? Pada tanggal 15 September 2015 Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan “Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis”.

Tetapi, kemudian pada tanggal 6 Oktober 2021 Jokowi sebagai Presiden resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 yang salah satu isinya (pasal 4) menyebutkan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung didanai APBN. Tentu itu adalah kebohongan yang dilakukan Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden.

Faktanya kemudian terjadi pembengkakan biaya pembangunan kereta cepat tersebut. Diketahui angka pembengkakannya pada akhir tahun 2022 dengan angka pembengkakan biaya mencapai 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 21,8 triliun. Biaya bengkak yang membebani APBN padahal janjinya tidak akan gunakan APBN apalagi membebani.

Bohong apalagi dalam posisinya sebagai Presiden ? Pada tanggal 6 Mei 2019 di Istana Negara Jokowi pernah mengatakan bahwa pembangunan IKN tidak membebani atau menggunakan APBN tetapi pada tanggal 22 Februari 2022 Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan akan menggunakan APBN untuk membangun kawasan inti IKN. Ini perbuatan bohong yang dilakukan secara sadar dalam posisinya sebagai Presiden.

Bohong apalagi? Pada tanggal 30 November 2021, Jokowi dalam posisinya sebagai Presiden mengatakan “kita tahu bahwa tahun ini tahun 2021 sampai hari ini kita belum melakukan impor beras sama sekali dan kenyataannya stok kita masih pada posisi yang sangat baik”.

Pernyataan tersebut bohong, sebab data BPS tahun 2021 menunjukan Indonesia impor beras 242 ribu ton (110 juta dolar AS).

Bohong apalagi? Pada tanggal 2 Agustus 2022 Jokowi mengatakan bahwa angka subsidi BBM sudah mencapai Rp 502 triliun. Ternyata realisasi hingga Juli 2022 hanya Rp 88 triliun untuk subsidi BBM, elpiji, dan listrik. Data itu menunjukan Jokowi bohongi rakyat, dengan alasan subsidi BBM telah mencapai Rp 502 Triliun itulah lalu Jokowi menaikan harga BBM saat itu.

Soal bohong ini belum semuanya diungkap tetapi secara empirik sejumlah data diatas menunjukan bukti bahwa Jokowi berkali-kali berbohong.

Semua ahli bahasa, ahli hukum dan ahli agama dari beragam mazhab telah menegaskan bahwa berbohong adalah perbuatan tercela. Pertanyaanya kemudian apakah DPR/DPD /MPR akan membiarkan Presiden yang sering berbohong ini? Sangat berbahaya bagi masa depan republik ini jika Presiden sering berbohong lalu dibiarkan.

Perbuatan tercela itu dilakukan dalam posisinya sebagai Presiden. Jika dibiarkan akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi generasi muda bahwa berbohong tidak apa-apa karena Presiden saja sering berbohong dibiarkan. Ini negara bisa semakin berantakan karena dampaknya berupa kebijakan yang tidak tepat.

Lebih dari itu yang sangat dirugikan dari kebohongan Presiden adalah rakyat banyak yang menanggung beban kenaikan harga BBM, kenaikan harga-harga barang, dan beban APBN yang berat dari pembangunan kereta cepat dan IKN, utang negara terus membengkak. Itu semua buah dari kebijakan yang berbasis kebohongan.

Kalau terang-terangan melakukan perbuatan tercela berkali-kali dan merugikan rakyat banyak lalu tidak mundur bahkan membiarkan dan mendorong wacana perpanjangan masa jabatan, ini saatnya DPR berpihak kepada rakyat untuk mengambil sikap tegas, jika tidak saya khawatir rakyat yang akan bersikap dengan caranya sendiri. Wallahua’lam 

Ubedilah Badrun Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta

Dikutip Rmol.id Jumat, 10 Februari 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Warga Pemilik Tanah Kecewa Harga Ganti Rugi Lahan IKN Tak Cukup Untuk Beli Lahan Pengganti

Next Post

Jaga Indonesia Dari TKA China, Tegakan Hukum dan Mari Kita Bersatu Menegakan Aturan

fusilat

fusilat

Related Posts

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi
Feature

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur
Birokrasi

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026
Economy

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026
Next Post
APA ITU NEGARA INDONESIA

Jaga Indonesia Dari TKA China, Tegakan Hukum dan Mari Kita Bersatu Menegakan Aturan

Dituding Intoleran, Anies Baswedan: Bisakah Tunjukkan Buktinya?

Utang Lunas, Kok Ditagih Usai Anies dapat Tiket Nyapres?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist