FusilatNews- Banyak Warga pemilik tanah merasa kecewa karena harga ganti rugi lahan di kawasan inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, terlalu kecil dan tidak cukup untuk membeli tanah pengganti. Nilai ganti rugi yang mereka terima jauh dari cukup untuk membeli lahan pengganti yang harganya sudah meroket.
Dahlia, misalnya, mengaku mendapat informasi bahwa nilai ganti rugi lahan hanya berkisar Rp 115.000 sampai Rp 300.000 per meter.
Luas lahan milik Dahlia yang berukuran 15 meter x 48 meter masuk kawasan KIPP di lokasi Desa Bumi Harapan.
“Nilai segitu (harga ganti rugi) nggak cukup kami beli lahan baru di Sepaku yang harga sudah melonjak per meternya sudah Rp 3,4 juta,” kata Dahlia Jumat (10/2).
Lahan milik Dahlia sudah diukur petugas sejak akhir tahun lalu. Namun, hingga kini dirinya belum mendapat kepastian nilai ganti ruginya.
“Kami belum dapat informasi pasti. Harga itu hanya beredar dari grup WhatsApp warga yang terdampak KIPP. Kalau memang harga segitu, kami tidak terima, terlalu kecil,” ungkap dia.
Meski demikian, beberapa warga sudah dipanggil ke Balikpapan, kemudian diuruskan pembukaan rekening baru, lalu uang ganti rugi itu ditransfer melalui rekening tersebut.
“Kalau ada warga yang nggak mau, uangnya dititipkan di Pengadilan. Kami seperti ditodong,” kata Dahlia.
Hal yang sama juga dikeluhkan warga lain, Agusriani. Lahan Agus Aryani seluas 29 mete xr 70 meter berlokasi di pinggir jalan Desa Bumi Harapan.
Belakangan ini warga Sepaku dikejutkan dengan melonjaknya harga tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,. Lonjakan harga mencapai lima hingga sepuluh kali lipat dari 2019.
Ini terjadi seiring keputusan pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah tersebut.
Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan Tematik Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Heru Maulana mengatakan kenaikan harga tanah tersebut berdasarkan data dari masyarakat.
“Jadi kenaikannya itu bisa di atas 500 persen bahkan hampir mencapai seribu persen,” kata Heru Selasa (18/1).
Menurut Heru ketika bertanya kepada masyarakat sekitar tentang harga tanah, mereka menjawab Rp1 miliar per hektar (Ha). Padahal, pada 2018-2019, sebelum pengumuman pemindahan IKN, harga tanah di area tersebut hanya sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta saja per hektar.
“Jadi dampak psikologis dari penetapan IKN. Harga-harga yang tadinya Rp100 juta sampai Rp200 juta, sekarang dia (masyarakat) minta Rp1 miliar gitu,” ujarnya.
Menurut Heru kenaikan harga tanah bisa saja lebih tinggi karena saat ini masyarakat semakin yakin dengan pemindahan IKN menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi Undang Undang .























