Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu); Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB); Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN); dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Jakarta – Fusilatnews – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta ASN mengikuti aturan untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, baik itu Pilpres maupun Pilkada di tahun politik.
“Tadi saya minta, tadi sudah saya arahkan juga,” kata Heru Budi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 25 September 2023.
Isi aturan soal Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka
Pada poin 4 disebutkan bahwa ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Selanjutnya, poin 5 mengatur soal larangan mengunggahan foto bareng peserta Pemilu di media sosial yang berbunyi memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan::
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
























