Jakarta- Fusilatnews – Sedikitnya lebih dari 1 juta kendaraan bermotor di Jakarta meninggalkan Jakarta akibatnya Jakarta kini lebih lengang, untuk sementara tak ada lagi kemacetan di Jalan.
Sistem ganjil genap di Jakarta tidak berlaku mulai hari ini, Jumat (28/3/2025), sampai Senin (7/4/2025).
Tidak berlakunya aturan ganjil genap juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasar 3 Ayat (3).
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden ” bunyi aturan tersebut
Sebagai informasi, sistem ganjil genap diterapkan dari hari Senin sampai Jumat. Tepatnya dari pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB, serta dari pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB. Wisatawan yang berkendara di beberapa ruas jalan di Jakarta harus memperhatikan sistem ini.
Misalnya jika mereka berkendara di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Gatot Subroto. Meskipun ganjil genap diliburkan sementara, sebaiknya wisatawan yang berkendara tetap berhati-hati.


























