Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mendesak panel hakim praperadilan untuk segera memutuskan permintaannya terkait surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas. Dua dari tiga pemimpin Hamas yang dimaksud telah tewas.
Karim Khan menyatakan bahwa pengadilan ICC memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan ini, terutama terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Jalur Gaza dan Israel. Dalam permintaan yang diajukan pada Mei lalu, ia menekankan pentingnya keputusan cepat dari pengadilan.
Meskipun Israel bukan anggota ICC, sehingga Netanyahu dan Gallant tidak menghadapi risiko penuntutan langsung, ancaman penangkapan ini bisa mempersulit mereka untuk bepergian ke luar negeri. Namun, keberadaan Oslo Accords 1993, di mana Palestina setuju tidak memiliki yurisdiksi pidana atas warga negara Israel, masih menjadi perdebatan hukum terkait yurisdiksi ICC dalam kasus ini.
Karim Khan menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak membatalkan yurisdiksi pengadilan dan menyebut argumen yang menyatakan sebaliknya sebagai “tidak berdasar.” Hingga saat ini, belum jelas kapan keputusan dari hakim ICC akan dikeluarkan.

























