Jakarta, Fusilatnews.– – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024), jaksa mengungkap bahwa Gazalba didakwa melakukan pembayaran lunas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas nama teman dekatnya, Fify Mulyani, dengan total Rp 2,9 miliar.
Menurut jaksa, dalam dakwaannya, Gazalba disebut menerima sejumlah uang dari berbagai sumber. Salah satunya, pada tahun 2019, Gazalba menerima uang sebesar USD 18.000 atau setara dengan Rp 200 juta sebagai bagian dari gratifikasi total Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Selain itu, Gazalba juga dituduh menerima Rp 37 miliar saat menangani Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Uang tersebut diterima Gazalba bersama Neshawaty Arsjad. Kemudian, Gazalba juga diduga menerima penerimaan lain, termasuk SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) dari tahun 2020 hingga 2022.
Dalam sidang tersebut, jaksa menyebutkan bahwa Gazalba kemudian menyamarkan uang tersebut dengan berbagai cara, salah satunya dengan melunasi KPR rumah teman dekatnya, Fify Mulyani. Pembelian rumah dilakukan pada tahun 2019 dengan harga Rp 3,8 miliar, namun transaksi dilakukan atas nama Fify untuk menyamarkan pembelian tersebut.
Fify melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 20 juta pada Februari 2019 dan melanjutkan dengan pembayaran uang muka secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp 390 juta. Selanjutnya, Fify mengajukan KPR senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019, meskipun harta yang dilaporkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya sekitar Rp 2 miliar.
Jaksa mengungkap bahwa Gazalba kemudian melakukan pelunasan KPR atas nama Fify Mulyani pada 24 September 2021 sebesar Rp 2,9 miliar. “Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000,” ujar jaksa dalam sidang.






















