Jakarta – FusilatNews.-– Jalan keluar sudah disiapkan bagi Febrie Adriansyah agar bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu lolos dari jeratan hukum.
Febrie ditetapkan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara korupsi di PT Asabri.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, penyidik menemukan uang tunai 67 miliar rupiah di de Clan Cafe dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga terafiliasi dengan Febrie.
Penyidik yang sama juga menemukan uang tunai 476 miliar rupiah dan 74 kilogram emas batangan di brankas yang disimpan di rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Nah, tersangka lainnya dalam perkara yang sama, Don Ritto, mengklaim uang tunai 476 miliar rupiah serta 74 kg emas batangan di rumah mewah Febrie adalah miliknya, bukan milik Febrie.
Andika Honggowongso, kuasa hukum Don Ritto, menyampaikan, rumah milik Febrie itu sengaja dipinjam kliennya sejak 2023 untuk menyimpan barang berharga yang merupakan milik yayasan Ritto yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Uang dan emas itu, katanya, untuk membiayai segala kegiatan yayasan dan membayar gaji pengurusnya.
Entah apa nama yayasannya. Yang jelas, katanya, yayasan itu bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Nah, klaim Don Ritto inilah yang terindikasi sebagai jalan keluar bagi Febrie Adriansyah agar bekas Jampidsus itu lolos dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Febrie juga mengakui rumah mewah di Sentul itu merupakan miliknya. Akan tetapi, uang dan emas yang ditemukan di dalamnya bukan miliknya. Pokoknya ada yang punya, katanya.
Begitu pun uang tunai yang ditemukan dalam penggeledahan di Cipete, Jaksel, yang, kata Febrie juga bukan miliknya. Pokoknya ada yang punya, kata dia lagi.
Andika Honggowongso mengungkap, Don Ritto dan Febrie Adriansyah merupakan teman kuliah dan teman satu kampung. Keduanya berasal dari Jambi.
Bedanya, Don Ritto begitu ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan, sedangkan Febrie tidak. Bahkan usai Febrie diperiksa perdana sebagai tersangka oleh Jampidsus, Jumat (17/7/2026).
Klaim bahwa uang tunai dan emas batangan di rumah Febrie itu milik Don Ritto merupakan jalan keluar yang kedua untuk meloloskan Febrie.
Jalan keluar pertama bagi Febrie adalah penyerahan berkas perkara bekas Jampidsus itu yang belum lengkap atau P21 ke Kejaksaan Agung dari Kortas Tipikor Polri. Langkah Polri ini melanggar Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, mestinya perkara Febrie itu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan ke Kejagung.
Langkah Kortas Tipikor Polri menyerahkan berkas perkara Febrie yang belum P21 itu ke Kejagung juga akan menjadi celah bagi Febrie untuk melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan karena penetapan Febrie sebagai tersangka menabrak KUHAP, maka praperadilan Febrie bisa dikabulkan. Ujung-ujungnya, Febrie bebas.
Di sisi lain, dengan diserahkannya perkara Febrie ke Kejagung, maka Korps Adhyaksa ini bisa melokalisir agar perkara tersebut tidak merembet ke mana-mana, ke Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin, misalnya.
Atau jika yang digugat praperadilan adalah penetapan sebagai tersangka oleh Jampidsus, Febrie juga masih berpeluang lolos.
Dengan dalih independensi, hakim tunggal yang tak perlu melakukan permusyawaratan majelis hakim bisa mengabulkan permohonan praperadilan Febrie. Ujung-ujungnya, Febrie lolos.
Dan ini jalan keluar pamungkas bagi Febrie: surat tuntutan jaksa dibuat lemah, kabur atau sumir, sehingga majelis hakim membebaskan Febrie.























