FusilatNews – Hukum memperoleh kekuatannya bukan semata-mata karena tertulis dalam undang-undang, melainkan karena dipercaya oleh masyarakat. Negara dapat memiliki perangkat hukum yang lengkap, aparat yang berwenang, dan prosedur yang rinci, tetapi apabila kepercayaan publik runtuh, maka hukum kehilangan sebagian besar legitimasi moralnya. Di titik inilah sebuah perkara hukum tidak lagi sekadar menjadi urusan pembuktian di ruang sidang, melainkan berubah menjadi ujian terhadap kredibilitas negara.
Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah berkembang melampaui dimensi hukum pidana. Terlepas dari bagaimana proses pembuktian dan putusan pengadilan nantinya, perkara ini telah memunculkan diskursus publik yang luas mengenai integritas institusi penegak hukum, independensi proses peradilan, serta kemampuan negara menjaga prinsip equality before the law. Dalam perspektif filsafat sosial dan filsafat hukum, fenomena ini lebih tepat dipahami sebagai krisis legitimasi daripada sekadar persoalan individual.
Filsuf dan sosiolog Jerman, Max Weber, menjelaskan bahwa legitimasi adalah fondasi yang membuat masyarakat bersedia menaati otoritas tanpa harus selalu dipaksa. Negara hukum berdiri bukan hanya di atas kekuasaan, tetapi juga di atas kepercayaan. Ketika masyarakat mulai mempertanyakan apakah hukum diterapkan secara adil kepada semua orang, legitimasi institusi perlahan mengalami erosi.
Dalam konteks Indonesia, persepsi publik menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Persepsi memang bukan bukti hukum, namun dalam kehidupan sosial ia memiliki konsekuensi nyata. Ketika masyarakat melihat adanya dugaan konflik kepentingan, proses penanganan perkara yang dipertanyakan, atau ketidakjelasan informasi yang beredar, muncul kesenjangan antara cita-cita negara hukum dengan pengalaman yang dirasakan warga. Kesenjangan inilah yang melahirkan apa yang dapat disebut sebagai disonansi sosial.
Disonansi sosial terjadi ketika nilai-nilai yang dijanjikan oleh institusi tidak lagi sejalan dengan realitas yang dipersepsikan masyarakat. Negara menjanjikan keadilan, tetapi publik merasakan ketidakpastian. Hukum menjanjikan persamaan di hadapan hukum, tetapi masyarakat mempertanyakan apakah prinsip tersebut benar-benar berlaku bagi setiap orang tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan.
Dalam perspektif filsafat sosial, kondisi seperti ini berbahaya karena hukum pada hakikatnya merupakan institusi sosial yang bergantung pada kepercayaan kolektif. Jürgen Habermas menyebut legitimasi sebagai hasil dari komunikasi publik yang terbuka, rasional, dan bebas dari dominasi. Ketika ruang publik dipenuhi kecurigaan, spekulasi, dan saling bantah antaraktor negara, legitimasi hukum melemah bukan semata-mata karena isi putusan, tetapi karena prosesnya tidak lagi diyakini sebagai proses yang transparan dan independen.
Dari sudut pandang filsafat hukum, persoalan ini mengingatkan pada pemikiran Gustav Radbruch. Setelah menyaksikan bagaimana hukum digunakan untuk membenarkan ketidakadilan pada masa Nazi Jerman, Radbruch menyimpulkan bahwa hukum positif tidak dapat dipisahkan dari keadilan. Sebuah aturan mungkin sah secara formal, tetapi kehilangan makna apabila bertentangan secara nyata dengan rasa keadilan masyarakat.
Pandangan tersebut menjadi relevan ketika publik menilai bahwa prosedur hukum telah berjalan, namun masih mempertanyakan substansi keadilannya. Kepastian hukum memang merupakan salah satu pilar negara hukum, tetapi kepastian tanpa keadilan hanya menghasilkan legalitas administratif, bukan legitimasi moral.
Ronald Dworkin bahkan melangkah lebih jauh dengan menegaskan bahwa hukum harus dipahami sebagai suatu sistem yang menjunjung integritas. Penegakan hukum tidak cukup hanya mengikuti teks peraturan, melainkan harus memperlihatkan konsistensi moral dalam penerapannya. Masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir suatu perkara, tetapi juga apakah prosesnya mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku bagi semua pihak secara setara.
Perspektif lain yang juga penting adalah teori Critical Legal Studies (CLS), yang mengkritik anggapan bahwa hukum selalu netral. Aliran ini memandang bahwa praktik hukum sering kali dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, kepentingan politik, maupun struktur institusional. Oleh karena itu, dalam perkara-perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, tuntutan transparansi dan akuntabilitas menjadi jauh lebih besar dibandingkan dengan perkara biasa. Semakin tinggi posisi seseorang dalam struktur kekuasaan, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang diharapkan publik.
Perlu ditegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap merupakan prinsip fundamental negara hukum. Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, menjaga asas tersebut tidak berarti mengabaikan pentingnya akuntabilitas institusional. Justru proses hukum yang terbuka, independen, dan dapat diawasi publik merupakan cara terbaik untuk melindungi hak tersangka sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.
Dalam konteks ini, tantangan terbesar bukan hanya membuktikan benar atau salahnya seseorang, melainkan memastikan bahwa institusi penegak hukum mampu menunjukkan dirinya berada di atas segala kepentingan. Krisis legitimasi tidak dapat diselesaikan hanya dengan putusan pengadilan. Ia membutuhkan transparansi, konsistensi, keberanian melakukan koreksi internal, dan komitmen untuk memperkuat integritas kelembagaan.
Pada akhirnya, sejarah menunjukkan bahwa negara tidak runtuh karena kekurangan undang-undang. Negara kehilangan kewibawaannya ketika hukum tidak lagi dipercaya sebagai instrumen keadilan. Kepercayaan publik adalah modal sosial yang jauh lebih mahal daripada kemenangan dalam satu perkara.
Kasus eks Jampidsus, apa pun hasil akhirnya nanti, semestinya menjadi momentum refleksi nasional. Hukum tidak boleh hanya tampak adil, tetapi harus benar-benar dijalankan secara adil. Sebab, sebagaimana diingatkan Aristoteles lebih dari dua ribu tahun lalu, “The law is reason free from passion”—hukum adalah akal budi yang terbebas dari kepentingan. Ketika akal budi itu digantikan oleh persepsi adanya kekuasaan yang bekerja di balik hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, melainkan legitimasi negara hukum itu sendiri.























