TOKYO, Jepang sedang bersiap untuk menambahkan empat sektor termasuk industri transportasi ke dalam visa pekerja terampil kerah biru asing yang memberikan hak kerja hingga lima tahun, kata sumber pemerintah pada Minggu, di tengah kekhawatiran kekurangan pengemudi.
Langkah ini akan menjadikan industri yang memenuhi syarat di bawah visa Pekerja Berketerampilan Khusus No. 1 menjadi 16 dengan sektor transportasi jalan raya, kereta api, kehutanan dan perkayuan sedang ditinjau, menandai perluasan pertama sejak sistem ini diperkenalkan pada tahun 2019.
Kementerian terkait di bawah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida bekerja sama untuk mengambil keputusan mengenai dimasukkannya mereka ke dalam visa No. 1 pada tahun fiskal saat ini, yang akan berakhir pada 31 Maret, kata sumber tersebut.
Kebutuhan Jepang akan tenaga kerja asing meningkat karena menurunnya angka kelahiran. Ada juga kekhawatiran mengenai kekurangan yang nyata di industri transportasi dan logistik setelah peraturan lembur pengemudi baru dimulai pada bulan April, yang dikenal sebagai “masalah 2024.”
Untuk membantu meringankan masalah ini, posisi-posisi seperti supir bus, taksi, dan truk diharapkan memenuhi syarat, sementara pemerintah telah menerima permintaan dari industri kereta api untuk memasukkan peran di bidang manufaktur, mengemudi, dan stasiun, kata sumber tersebut.
Orang asing dengan visa No. 1 harus telah lulus tes yang menunjukkan keterampilan profesional dan bahasa Jepang yang memungkinkan mereka untuk segera bekerja. Visa No. 2 memungkinkan perpanjangan tanpa batas dan mengizinkan pekerja untuk membawa anak-anak dan pasangannya ke Jepang.
Sebagai bagian dari upayanya untuk mendapatkan lebih banyak tenaga kerja asing, pemerintah Jepang tahun lalu memperluas cakupan industri yang tercakup dalam visa No. 2 menjadi 11 dari dua, yang merupakan perubahan besar dalam kebijakan imigrasi negara tersebut yang bersifat restriktif.
Namun, penyerapan program-program tersebut masih di bawah ekspektasi pemerintah. Pada saat visa ditetapkan pada bulan April 2019, diperkirakan terdapat maksimal 345.150 pemegang visa pada bulan Maret 2024.
Namun hingga akhir November tahun lalu, sekitar 200.000 orang memegang visa No. 1, sementara hanya 29 orang yang memiliki status No. 2, menurut data dari badan imigrasi.
© KYODO