Jakarta – Fusilatnews – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menghebohkan Indonesia pada awal 2016, dijadwalkan akan dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pagi ini. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
“Benar,” kata Otto Hasibuan singkat saat dihubungi pada Minggu (18/8/2024), ketika diminta klarifikasi mengenai kabar pembebasan Jessica dari Lapas Pondok Bambu hari ini.
Berdasarkan informasi yang diterima Fusilatnews, tim kuasa hukum Jessica Wongso akan mengadakan konferensi pers pagi ini di Lapas Pondok Bambu. Rencananya, Jessica akan dibebaskan sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebagai latar belakang, kasus ini mencuri perhatian publik ketika Wayan Mirna Salihin, seorang perempuan berusia 27 tahun, tewas setelah menyeruput segelas es kopi Vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Tim forensik menemukan zat beracun natrium sianida (NaCN) dalam sisa kopi tersebut, serta dalam lambung Mirna.
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Jessica Wongso, teman Mirna, sebagai tersangka. Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica atas pembunuhan berencana dengan cara menambahkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.

























