Oleh: Opti Macca
Purnawirawan TNI Syamsul Djalal pernah menyatakan bahwa Jokowi adalah keturunan Tionghoa dan berasal dari keluarga eks-PKI. Tanpa bukti konkret, ia pun terancam jerat hukum. Namun, bagaimana bila pernyataan semacam itu didasarkan pada hak publik atas informasi, serta desakan akan keterbukaan dari seorang pejabat publik?
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ketimpangan logika hukum kita. Dua orang pelapor yang menuduh ijazah Jokowi palsu justru dipidana, sementara pihak yang seharusnya membuka data autentik sebagai bentuk klarifikasi—yaitu Jokowi sendiri—menolak memperlihatkan ijazah aslinya untuk diuji secara forensik digital.
Dalam sistem hukum yang sehat dan demokratis, pejabat publik harus tunduk pada prinsip keterbukaan informasi. Ketika seseorang yang menyandang jabatan publik mendapat tuduhan yang menyangkut keabsahan data personal dan legal, maka menjadi kewajiban hukumnya untuk memberikan klarifikasi yang dapat diverifikasi secara ilmiah, bukan justru mempidanakan penuduh.
Soal Asal-Usul dan Kewajiban Moral
Publik juga mempertanyakan asal-usul Jokowi—apakah benar dia anak kandung dari pasangan Noto Mihardjo dan Sujiatmi (atau Sulasmi), atau justru merupakan anak dari keturunan Tionghoa yang pernah terkait dengan organisasi terlarang, PKI? Dugaan ini beredar luas, bahkan disebutkan bahwa orang tua Jokowi pernah mengungsi ke hutan pasca tragedi 1965.
Di sinilah pentingnya verifikasi ilmiah: bila Jokowi merasa difitnah, maka cara terbaik untuk membungkam keraguan itu bukanlah lewat jeruji penjara terhadap penuduh, melainkan dengan membuktikan secara transparan melalui uji forensik DNA. Sampel genetik Jokowi dapat dibandingkan dengan keluarga kandung seperti Idayati (istri Anwar Usman) atau kerabat sedarah lainnya. Bila hasilnya selaras, publik akan diam. Bila tidak, maka sejarah bangsa ini tengah mencatat sebuah kebohongan yang sistematis.
Konsekuensi Hukum dan Legasi Sejarah
Jika ternyata benar Jokowi bukan anak biologis dari Noto Mihardjo dan Sujiatmi, atau ijazahnya terbukti palsu, maka semua tindakan pidana terhadap penuduh harus direvisi. Penjara telah salah alamat. Bahkan lebih dalam, kebohongan ini menyentuh hak-hak waris, keabsahan administratif, hingga warisan politik yang diwariskan kepada bangsa ini.
Maka seharusnya, demi menjaga marwah hukum dan menghindari konflik horizontal maupun ketidakpercayaan publik yang kian melebar, Jokowi wajib melakukan pembuktian secara ilmiah—baik dari segi genetik maupun autentikasi dokumen.
Kesimpulan
Di tengah sistem hukum yang rawan dikendalikan kekuasaan, publik berhak curiga. Apalagi ketika seorang tokoh publik tidak mau tunduk pada prinsip keterbukaan. Jika Jokowi yakin tidak bersalah, maka ia semestinya berani membuka seluruh kebenaran melalui data ilmiah dan legal, bukan berlindung di balik kekuasaan hukum yang timpang.
Jika tidak, sejarah akan mencatat: bangsa ini pernah dipimpin oleh sosok yang menolak membuktikan kebenaran identitas dan legalitasnya sendiri—dan membiarkan rakyatnya dipenjara karena memperjuangkan transparansi.






















