Jakarta-Fusilatnews.--Terkait pernyataan Jimly Asshiddiqie bahwa Ganjar yang akan mendorong DPR RI untuk menggunakan hak angket atas kecurangan Pemilu/Pilpres 24, Fusilatnews meminta pendapat pemerhati hukum dan tim dari Pembela Ulama dan Aktifis, Damai Hari Lubis.
Beliau mengatakan “ah itu gertak sambal”, katanya. “Jimly terlihat kebablasan dan tidak mencerminkan jatidiri sebagai seorang Hakim”, tambahnya.
Karakter seorang Hakim seharusnya tidak menampakkan keberpihakan, seolah-olah melecehkan hak seorang calon presiden, hak partai, serta hak seorang anggota legislatif DPR RI yang memang diberikan kewenangan dan hak oleh konstitusi untuk menggunakan hak angket, ujarnya.
Dikatakan selanjutnya, bahwa Publik mengingat kembali putusan MKMK yang tampaknya tidak memiliki arti oleh MK. Namun, Jimly tidak mengungkapkan penyesalan kepada MK dan tidak menyatakan pengulangan persidangan sesuai dengan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, terkait materi objek perkara batasan usia yang berhubungan dengan pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun.
Jimly juga tidak memberikan komentar terkait KPU yang tidak menghormati dan tidak memperhatikan hasil putusan MKMK yang berdampak pada pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Ini juga tidak berdampak pada penggunaan putusan (Gibran), yang kemudian diikuti oleh putusan DKPP yang menghukum Ketua KPU dan anggota komisioner lainnya karena cacat administrasi dalam pencalonan Gibran yang melanggar PKPU.
Sehingga, pencalonan Gibran menghadapi banyak masalah hukum.
Namun, Jimly tidak mengeluarkan komentar apa pun. Malah, dia memberikan komentar yang tidak terkait dengan tugasnya sebagai anggota DPD RI maupun keterlibatannya yang jelas terhadap putusan MKMK No.90/2023