Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terlalu mahal untuk diborgol apabila ternyata pada akhirnya tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai, terlalu mahal, terlalu mahal,
Jakarta – Fusilatnews – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terlalu mahal untuk diborgol apabila ternyata pada akhirnya tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Surya Paloh mengatakan, Partai Nasdem akan semakin bersedih jika ternyata tidak ada pendalaman lebih lanjut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Plate.
Paloh mendesak aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih banyak terkait penetapan tersangka Plate ini.
“Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia untuk diborgol,” ujar dia.
Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai, terlalu mahal, terlalu mahal,” kata Paloh. Maka dari itu, Paloh menegaskan, asas praduga tak bersalah harus selalu ditegakan. Sebab, kata dia, manusia tak lepas dari kesalahan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Johnny jadi tersangka adalah terkait dengan proyek nasional senilai Rp 10 triliun dalam pembangunan, dan penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Proyek tahun jamak 2020-2025 tersebut pelaksananya adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di Kemenkominfo.
Status Johnny dinaikkan jadi saksi terkait perannya sebagai menteri, dan kuasa pengguna anggaran.
Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.
Para tersangka yang saat ini ditahan ; Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika;
Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI);
Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

























