Penetapan Sekretaris Jendral Partai Nasdem, juga Menteri Kominfo Johnny G Plate menciptakan tanda tanya terkait keputusan Partai Nasdem untuk mengusung Anies Baswedan sebagai bacapres atau kah murni penegakan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi?
Jakarta – Fusilatnews — Penetapan Sekretaris Jendral Partai Nasdem, juga Menteri Kominfo Johnny G Plate dsebagai tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan BTS 4G senilai Rp 10 triliun menciptakan keprihatinan dari bacapres Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Palo
Anies menegaskan dan mengulangi pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Palo bahwa dugaan kaitan itu semoga sama sekali tidak benar dan semoga kasus ini murni penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi.
“Tadi sudah disampaikan juga oleh Bapak Ketua Umum Surya Paloh bahwa beliau pun mengatakan apa yang tadi diucapkan mudah-mudahan itu tidak benar,” ujar Anies usai menemui Surya Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5) malam.
Anies enggan berkomentar lebih jauh saat ditanyai penetapan tersangka ini salah satu bentuk upaya menjegal pencapresannya. Ini karena imbas dari sikap dan pilihan Partai Nasdem yang semula berada koalisi pemerintah kini mendukungnya untuk Pilpres 2024.
“Saya rasa, saya mengutip itu, mudah-mudahan itu tidak benar,” katanya.
Menurut bakal calon preside Anies Baswedan mengakui Partai Nasdem sedang menghadapi ujian berat dan konsekuensi akibat dari sikap dan pilihan politiknya.
Meski tidak menyebut secara gamblang, penetapan tersangka Johnny Plate juga menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Nasdem.
Anies mengaku turut merasakan keprihatinannya kepada Partai Nasdem. “Konsekuensi dari sikap dan pilihan yang diambilnya, besar bagi Bang Surya Paloh dan bagi Nasdem,” ujarnya.
Anies menegaskan tidak ada yang berubah dengan Partai Nasdem untuk terus bersamanya di Pilpres 2024 mendatang. Anies memuji sikap yang ditunjukkan Surya Paloh dan Partai Nasdem yang tetap komitmen bersamanya dalam mewujudkan keadilan di Indonesia.
“Di dalam perjalanan kami lewati beberapa waktu ini, seorang nasionalis sejati mengambil sikap untuk menyatakan kepada semua bahwa di negeri ini ada kesetaraan kesempatan, bahwa di negeri ini semua mendapatkan perlakuan yang setara,” ujarnya.
“Karena itu ujian tantangan yang dilewati, itu dilewati dengan rasa yakin, bahwa ini membawa pesan-pesan dan nilai kebenaran,” tegasnya.
Anies Baswedan menemui Surya Paloh usai Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo pada Rabu (17/5). Sejumlah pihak kemudian mengaitkan penetapan tersangka Johnny Plate karena sikap politik Partai Nasdem yang berseberangan dengan Pemerintah karena mendukung Anies Baswedan.
Kejagung meyakinkan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi, tak ada kaitannya dengan politik praktis. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penjeratan tersangka terhadap menteri dari Partai Nasdem tersebut merupakan hasil murni dari proses penegakan hukum.
Yakni dalam penyidikan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. “Penetapan tersangka JGP (Johnny Plate), adalah murni penegakan hukum. Tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Ketut, Rabu (17/5).
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Johnny jadi tersangka adalah terkait dengan proyek nasional senilai Rp 10 triliun dalam pembangunan, dan penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Proyek tahun jamak 2020-2025 tersebut pelaksananya adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di Kemenkominfo.
Status Johnny dinaikkan jadi saksi terkait perannya sebagai menteri, dan kuasa pengguna anggaran.
Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.
Para tersangka yang saat ini ditahan ; Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika;
Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI);
Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

























