Johnny Gerard Plate tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun
Jakarta – Fusilatnews – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Johnny Plate ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.
“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (17/5/2023).
Dalam kasus korupsi ini, menurut Kuntadi , nilai kerugian negara dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 8,32 triliun. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5), tim penyidik Jampidsus langsung melakukan penahanan.
Menteri dari Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari di Rutan Kejagung, Jakarta Selatan. Johnny Plate menjadi tersangka yang keenam dalam kasus ini. Sebelum Johnny, sudah ada lima tersangka yang sudah ditetapkan, dan dilakukan penahanan sejak Januari-Februari 2023.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Johnny jadi tersangka adalah terkait dengan proyek nasional senilai Rp 10 triliun dalam pembangunan, dan penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Proyek tahun jamak 2020-2025 tersebut pelaksananya adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di Kemenkominfo.
Status Johnny dinaikkan jadi saksi terkait perannya sebagai menteri, dan kuasa pengguna anggaran.
Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.
Para tersangka yang saat ini ditahan ; Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika;
Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI);
Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

























