Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Satu kalimat pendek, namun sarat makna: “Bapak saat ini sedang pemulihan dari alergi kulit. Pascapulang dari Vatikan.” Ucapan ajudan pribadi Presiden ke-7 Republik Indonesia, Kompol Syarif Fitriansyah, yang dikutip media detikJateng (5/6/2025), seakan menjadi pintu masuk pada pusaran rumor seputar kondisi kesehatan Joko Widodo alias Jokowi.
Narasi pun berkembang liar. Di media sosial, ruang tanpa batas bagi spekulasi dan rumor, kabar itu bukan sekadar berhenti pada “alergi kulit”. Isu berubah bentuk: dari desas-desus Jokowi menderita Sindrom Stevens-Johnson (SJS)—penyakit langka dan serius—hingga kabar palsu yang lebih sadis: Jokowi disebut-sebut mengidap lepra atau kusta. Kabar tersebut telah dibantah secara resmi dan dilabeli hoaks oleh Kominfo melalui laman komdigi.go.id. Namun sebagaimana karakter informasi di era digital, bantahan sering kalah cepat dari persebaran.
Ketika mantan orang nomor satu di negeri ini, yang kini masih menjabat di lembaga nasional strategis “Danantara” bentukan Presiden Prabowo, mengalami gangguan kesehatan, publik berhak tahu. Ini bukan sekadar soal simpati atau kepo publik terhadap tokoh besar. Ini juga tentang etika pemerintahan, transparansi, dan—jika memang penyakitnya menular—kewaspadaan publik.
Sejauh ini, tidak ada keterangan resmi dari pihak keluarga. Gibran Rakabuming Raka, yang bukan hanya putra sulung tetapi juga Wakil Presiden terpilih, diam. Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI yang begitu piawai bermain di media sosial, pun belum angkat suara. Ketidakhadiran pernyataan resmi dari lingkaran inti Jokowi hanya menyuburkan spekulasi. Terlebih, publik tahu betul: Jokowi bukan tipe politisi yang ‘berdiam di balik dinding’. Ia selama ini begitu dekat dengan rakyat, membaur tanpa sekat, memeluk dan bersalaman dengan siapa pun yang ditemuinya.
Maka jika penyakit yang dideritanya berpotensi menular, seperti yang dikhawatirkan sebagian masyarakat, bukankah karantina menjadi pilihan logis? Ini bukan soal penghinaan terhadap beliau. Ini semata soal antisipasi demi kesehatan publik. Jika rakyat kecil yang terkena penyakit menular saja bisa dipaksa menjalani karantina, mengapa mantan presiden tidak? Apalagi, status Jokowi kini bukan warga sipil biasa. Ia masih memegang posisi penting dalam proyek besar nasional.
Tentu, kita tidak menginginkan Jokowi menjadi korban stigma. Namun, ketertutupan informasi dan minimnya komunikasi resmi hanya akan memperburuk keadaan. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan, Humas Danantara, atau pihak berwenang lain seharusnya tidak menunggu situasi memburuk atau menjadi bola liar yang tak terkendali.
Apalagi, belakangan ini Jokowi juga tengah diterpa berbagai isu lain yang turut menggerus kepercayaan publik. Dugaan penggunaan ijazah palsu, kasus kebakaran di Pasar Pramuka yang menyeret-nyeret namanya, hingga polemik soal kapal pengangkut nikel di Raja Ampat yang disebut-sebut miliknya. Klarifikasi memang sudah diberikan, namun publik kadung skeptis. Sebagian bahkan menganggap Jokowi sekadar “menyangkal” sebagaimana kebiasaan lamanya yang dinilai tidak jujur dalam berkata-kata.
Dalam situasi seperti ini, kesehatan bukan sekadar urusan pribadi. Ia adalah bagian dari kepercayaan publik. Dan kepercayaan, sebagaimana kita tahu, sangat mudah runtuh ketika kejujuran dan transparansi mulai dikompromikan.
Jokowi tak bisa lagi menyandarkan diri pada citra “merakyat” semata. Rakyat kini menuntut kejelasan. Jika benar hanya alergi kulit ringan, katakan. Jika lebih serius, ungkapkan dengan bijak. Dan jika memang penyakit itu menular, maka karantina bukanlah penghinaan—melainkan langkah logis demi kebaikan bersama.
Jika Jokowi ingin tetap dihormati sebagai negarawan, maka saat ini adalah momentum baginya untuk menunjukkan sikap kenegarawanan yang sejati: terbuka, jujur, dan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dari segala aspek kehidupannya—termasuk soal kesehatan.
Karena dalam negara demokratis, kesehatan pejabat publik adalah bagian dari urusan publik.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)






















