Jakarta – Fusilatnews – Meski Surat Presiden kepada DPR RI belum diterima dan dijadwalkan akan diterima Senin 28/11/2022 sore ini, beberapa anggota Komisi I DPR RI sudah meyakini bahwa Presiden Joko Widodo sudah menunjuk Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono untuk dimintakan persetujuannya dari DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatuhan atau fit & proper test Panglima TNI menggantikan Jendral TNI Andika Perkasa.
“Kabarnya (yang ditunjuk) Pak Yudo. Saya juga dapat kabar gitu, tapi tetap harus menunggu Surpres-nya ya,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat ditanya reporter di Gedung Parlemen Senin 28/11/2022.
Ketua Komisi I DPR RI yang menjadi mitra Panglima TNI Meutya Hafid menjelaskan belum ada kepastian akan dilangsungkan fit & proper tes dilangsungkan tapi diusahakan secepatnya
“Mudah-mudahan bisa pekan ini. Karena kita masih nunggu dari pimpinan di Bamus (Badan Musyawarah DPR) untuk penugasan ke Komisi I,” Meutya Hafid
Sedangkan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin juga meyakini bahwa Laksamana Yudo Margono akan ditunjuk Presiden sebagai calon Panglima TNI.
“Saya dapat informasi bahwa yang ditunjuk itu KSAL. Ya menurut informasi, ya memang aturannya (calon Panglima TNI yang ditunjuk) satu nama,” Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin
Padahal sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, surpres Panglima TNI akan dikirimkan ke DPR pada Rabu 23/11/2022. Menurutnya, pengiriman ini mempertimbangkan masa reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat. tapi ada hambatan sehingga surpres baru bisa dijadwalkan dikirim Senin sore ini.
“Surpres penggantian panglima TNI itu kita kan reses dalam beberapa waktu ke depan akan reses di DPR, kita sudah menghitung. Pada hari ini kita akan dikirim kepada DPR surpres-nya. Jamnya belum,” jelas Pratikno di Istana Negara pada Rabu pagi.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang usianya genap 58 tahun akan memasuki masa pensiun bulan Desember mendatang karena Berdasarkan UU nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI, tertera batas usia pensiun berdasarkan jabatan di TNI. Pasal 71 huruf (a) menyebut usia anggota TNI untuk pensiun paling tinggi adalah 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi TNI yang berasal dari bintara dan tamtama.






















