Jakarta -Fusilatnews – Kelanjutan sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28/11/2022 menayangkan video rekaman CCTV di depan rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat peristiwa pembunuhan terjadi, pada 8 Juli 2022.
Rekaman CCTV itu menayangkan kedatangan Isteri Sambo Putri Candrawathi turun dari mini bus warna hitam di TKP diiringi Yosua, Kuat Maruf, Ricky Rizal.
Sesaat kemudian mobil yang ditumpangi Ferdi Sambo tiba di TKP bersama ajudannya Adzan Romer. dalam rekaman video itu juga menayangkan Yosua sedang mondar-mandir di taman rumah yang menjadi TKP.
Adzan Romer yang mengenakan baju hitam juga terlihat sibuk dan beberapa saat kemudian Putri Candrawathi terlihat kembali masuk mobil dan meninggalkan tempat kejadian perkara.
Persidangan Senin 28/11/2022 dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal disamping mendengar beberapa kesaksian dari para saksi juga pemaparan saksi Arif Rachman Arifin yang mengatakan pernah menonton video CCTV yang menjadi bukti pembunuhan Brigadir J itu.
Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh oleh komplotan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo yang melibatkan Putri Candrawathi (isteri) Richard Eliezer, Ricky Rizal (ajudan Ferdi Sambo) dan Kuat Maruf (Pembantu rumah tangga keluarga Ferdi Sambo)
Mereka berlima dikenai dakwaan melanggar pasa 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara






















