• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Jokowi dan Pengikutnya yang Tersisa di KMP Mewariskan Produk Kejahatan

Warisan Kejahatan Jokowi: Oligarki, Mafia Tanah, dan Pengkhianatan Konstitusi

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 3, 2025
in Crime, Feature
0
PT Pantai Indah Kapuk Dua (Milik Aguan) Menguasai Mayoritas Saham di Perusahaan Pemilik HGB Laut Tangerang
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Ketentuan Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan kesepakatan antara pemerintah dan pihak swasta (Aguan Cs) yang dalam praktiknya merupakan materiele daad yang keliru. Tak hanya bertentangan dengan konstitusi, pelaksanaannya pun sarat dengan praktik kejahatan. Oleh karena itu, keputusan terkait PSN dapat dibatalkan demi hukum.

Pertanyaannya, di mana pembatalan tersebut dapat dilakukan? Di PTUN atau PN dengan metode onrechtmatige overheidsdaad (OOD)? Atau di MA? Sebab, norma yang mengatur umumnya berbentuk regeling (produk kementerian), sedangkan sebagian lainnya berupa beschikking (putusan individual).

Namun, jika gugatan kalah akibat para hakim yang memiliki nalar rusak—bahkan bejat moral—maka kekalahan rakyat justru akan menjadi penguat legitimasi bagi Aguan Cs.

Sertifikat di Atas Laut: Modus Kejahatan Berkedok Hukum

Terkait dengan penerbitan sertifikat tanah di atas laut dengan dalih “tanah timbul,” ada modus yang harus diwaspadai. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum mencapai lima tahun dapat dibatalkan dengan cara tertentu. Modus yang kerap digunakan adalah menjadikan orang tua sebagai pewaris (seolah-olah telah meninggal), sementara anaknya bertindak sebagai pihak yang melepaskan hak atas tanah tersebut.

Seharusnya, jika para pewaris yang masih hidup memiliki keberanian untuk menggugat, sertifikat tersebut bisa dibatalkan. Namun, kemungkinan besar mereka akan takut mengajukan gugatan karena ancaman intimidasi. Preman berseragam loreng atau coklat akan datang siang dan malam untuk menekan mereka.

Selain itu, jika pihak pewaris atau ahli waris palsu melakukan pelepasan hak di bawah perlindungan kekuasaan, maka gugatan dapat diajukan dengan menggunakan Jaksa sebagai pengacara negara (sesuai UU Kejaksaan).

Namun, ada solusi lebih sederhana yang sesuai dengan asas contante justitia—proses hukum yang murah, cepat, dan sederhana. BPN dapat bersikap proaktif dengan mengundang para pewaris yang masih hidup untuk memberikan keterangan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan tim BPN. Jika terbukti bahwa mereka tidak pernah memiliki tanah tersebut, maka BPN dapat menggunakan kewenangannya untuk mencabut sertifikat awal serta seluruh sertifikat peralihan yang telah diterbitkan atas nama mafia tanah yang bersembunyi di balik kelompok oligarki.

Negara Berwenang Mencabut Sertifikat Atas Tanah yang Musnah

BPN, sebagai lembaga negara atau tim ad hoc yang dibentuk oleh pemerintah, memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tanah, terutama jika tanah tersebut dulunya daratan tetapi kini telah menjadi laut. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam:

  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
  • Pasal 66 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021

Dengan dasar hukum ini, tanah di atas laut tidak mungkin dimiliki oleh WNI, apalagi WNA, dengan tanda kepemilikan berupa HGB atau SHM. Jika ada lahan yang telah bersertifikat atas nama WNA, itu adalah indikasi kuat adanya praktik kejahatan oligarki. Lebih jauh, ini dapat dikategorikan sebagai tindakan makar atau aanslag karena menjual kedaulatan negara kepada pihak asing.

Kesimpulan

Kepemilikan tanah di atas laut adalah hal yang mustahil, kecuali jika tanah tersebut merupakan hasil reklamasi yang dibangun melalui kejahatan. Jika ditemukan satu saja lahan bersertifikat atas nama WNA, maka hal itu merupakan indikasi kuat adanya sindikat oligarki yang berpotensi melakukan kejahatan besar terhadap kedaulatan negara.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kemenhub Berencana Lakukan Pengujian Terhadap 12 Rangkaian KRL Baru Tiba Sebelum Operasi Komersial Dilaksanakan

Next Post

Dampak Kebijakan Penghapusan Pengecer Gas 3 Kg: Menyasar Ketepatan Subsidi atau Membebani Usaha Kecil?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda
Feature

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku
Feature

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026
Next Post
Dampak Kebijakan Penghapusan Pengecer Gas 3 Kg: Menyasar Ketepatan Subsidi atau Membebani Usaha Kecil?

Dampak Kebijakan Penghapusan Pengecer Gas 3 Kg: Menyasar Ketepatan Subsidi atau Membebani Usaha Kecil?

Monozukuri: Filosofi Manufaktur Jepang dan Perannya dalam Pengembangan Industri Global

Monozukuri: Filosofi Manufaktur Jepang dan Perannya dalam Pengembangan Industri Global

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Semoga Menjadi Hijrah Tahun Yang Lebih Baik

June 16, 2026
DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

DPR Revisi Dua UU, LBH Keadilan Khawatirkan Ganggu Kerja Pers

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...