Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum
“……Durch ein neues Gesetz be stimmt wird , wie ein älteres Gesetz verstanden werden soll”
Hukum baru menentukan bagaimana hukum yang lebih tua di pahami
Lahirnya UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (KUHP BARU) tidak hanya membawa perdebatan yang cukip panjang, juga menentukan arah perbaikan pemerintahan yang lebih dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan harmonisasi kehidupan masyarakat dalam negara demokrasi.
Prof. Dr. Eddy Oemar Hiariej seorang guru besar pidana, motor perubahan UU Pidana sekaligus Wenkumham pada saat itu, di harapkan mampu memberikan warna hukum pidana modern yang lebih mumpuni, bermanfaat, dan berkwalitas menuju keadilan hukum ukum dan dapat memperbaiki penegakan hukum di Indonesia, nyatanya sangat di pertanyakan, apakah hukum pidana ini lahir dari rasa sombong dengan tujuan matrealisme bersifat legacy semata? Mengingat, UU No 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana tersebut, apabila di bedah pasal per pasal secara dogma, doktrin, filsafat, serta secara bahasa masih banyak kekosongan hukum dan pontensial merugikan masyarakat, minim membawa perbaikan pada instansi lain dalam tataran praktis.
Ahli hukum Belanda A J van Deinse, (1824) pernah mengatakan; “Bila anda ingin menciptakan hukum, maka buatlah hukum itu seolah-olah Anda menjadi korban, tersangka, bahkan penyidiknya sehingga mempu melihat potensi – potensi kekurangan dan kelebihannya.
Tulisan dan ceramah hukum Prof. Dr. Eddy Hiariej sangat sulit di bantah oleh sarjana hukum lain, hal ini disebabkan gelar, jabatan, dan kampus yang melekat pada dirinya membuat Apapun yang di sampaikan menjadi pengaruh besar dalam pembenaran. Padahal, ahli hukum Belanda Apeldoorn, C.G.L pernah mengatakan bahwa: “Seseorang tidak dapat jadi guru (jadi Apapun) hanya karena gelarnya yang banyak, hanya karena kampusnya yang mahal, namun kemanfaatan apa yang dapat diberikan.
Bicara tentang konsep hukum pidana banyak lapisan ilmu yang harus di ikut sertakan sebagai fondasi kokoh dari suatu bangunan hukum, secara umum unsur sosiologis, historis, filosofis, namun berkembangnya zaman unsur bahasa menjadi hal utama dan alat sebagai penyempurna kejahatan (teori segi tiga kejahatan). Dan hukum pidana sendiri Adalah kejahatan ekslusif, dimana dalam hal-hal tertentu negara memfasilitasi setiap warga negara untuk melakukan kejahatan, contohnya pembunuhan karena terpaksa (overmacht), atau keadaan malang (culpos) yang semestinya minim pidana bahkan dapat dibebaskan, seperti yang pernah di sampaikan juga oleh Jeremy Bentham, (1830) bahwa; “Membuat hukum pidana berarti menciptakan kejahatan “faire une loi pénale c’est créer une delít” (dapat dilihat pada jurnal hukum penulis -Subtitusi theory dalam hukum pidana Indonesia : PUSKASPI – LAW REVIEW)
Kompas, Kamis 7 Juli 2022 Prof. Eddy Hiariej menulis dengan judul “Penghinaan dalam Hukum Pidana” paragraf empat menyatakan: “Dalam doktrin hukum pidana, penghinaan secara garis bersar terdiri atas dua bentuk. Pertama, menista. Menista ini baik lisan maupun tertulis. Menista berarti merendahkan martabat. Contohnya menyamakan atau mengumpat seseorang dengan sebutan nama binatang. Kedua, fitnah atau laster. Menuduh seseorang melakukan perbuatan tercela, atau perbuatan dan ternyata tidak dapat di buktikan oleh penuduh. Termasuk dalam fitnah melapor adalah melapor secara memfitnah dan menuduh secara memfitnah.
YouTube LP3ES, 11 Desember 2022, “KUHP 2022 DAN PERTARUHAN NEGARA DEMOKRATIS” antara menit 9:40 s/d 38:00 Prof. Dr. Eddy Hiariej dengan jelas menyampaikan bahwa secara sejarah pencemaran nama baik tidak berkaitan dengan Code Penale Prancis, melainkan British Criminal Law di India – traktat London (traktat London 1824).
Dapat di pastikan bahwa kedua pernyataan di atas sangat keliru, sesat dan menyesatkan dalam praktek penegakan hukum apabila dijadikan rujukan dari ucapan seorang ahli, serta keliru sebagai rujukan bagi Mahasiswa hukum dan masyarakat awam. Mengapa demikian?
Berikut, di jabarkan tentang konsep hukum pencemaran nama baik secara yuridis,filosofis, historis, dan doktrin Pidana tentang pencemaran nama baik.
Seluruh sarjana hukum memahami bahwa asas legalitas “Nullum Crimen Nula Poena Sine Lege” di lahirkan oleh seorang ahli hukum Jerman yaitu Paul Johann Anselm Feuerbach dalam buku Lehrbuch des gemeinen in Deutschland geltenden peinlichen Recht, (1801) kalimat tersebut terdapat pada § 23 dan § 24 (hlm.20), dan di terima secara universal pada tahun 1813 (diterangkan Volker Krey, 2014 “Keine Strafe Ohne Gesetz”).
Feuerbach, (1798) sebelum lahir nya asas legalitas, menulis tentang dua kejahatan tertinggi dalam bernegara di terangkan dalam buku “Philosophisch-juridische Untersuchung über das verbrechen des Hochverraths” yaitu penghinaan (beleid) dan makar (aanslag). Secara filosofis Seseorang yang dianggap melakukan penghinaan pada seorang pemimpin Negara harus di berikan hukuman yang seberat-beratnya, sebab tugas seorang pemimpin selain dari melindungi juga mensejahterakan seluruh rakyat, siapapun yang menghina pemimpin maka sama saja menghina seluruh warga negara, dan dampaknya dapat menimbulkan stabilitas yang buruk bagi Negara. Anggaran yang besar yang dikeluarkan oleh Negara untuk menumpas pelaku makar, juga harus di anggap sema dengan pelaku pencemaran nama baik pemimpin, hukuman yang berat bagi pelaku makar, dan pelaku makar dapat di tembak mati, maka demikian pula bagi pelaku pencemaran nama baik pemimpin.
Dalam konsep hukum Romawi di sebut sebagai Juliae crimen majesty, bagaimana Juliae telah di sidangkan dan di vonis hukum yang amat berat dan di asingkan, karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pemimpin. Hal yang sama berlaku bagi keluarga pemimpin, sebab keluarga pemimpin adalah orang-orang yang se jiwa dengan pemimpin, dan siapapun yang menghina keluarga pemimpin maka sama dengan menghina pemimpin.
Sedangkan ahli hukum Belanda A. de Pinto dalam Majalah Hukum THEMIS, Reghtskunding Tijdscherift, (1850) tentang HUKUM PIDANA DAN TATA CARA PIDANA Tentang Tindak Pidana Pencemaran nama baik (STRAFREGT EN STRAFVORDERING. Over het misdrijf van lasterlijke aanbrenging (dénonciation calomnieuse) terbagi atas tiga hal yaitu: fitnah “laster”, cemoohan “hoon” dan hinaan “beleediging” dalam satu kesatuan disebut pencemaran nama baik. Pada dasarnya Pasal ini berawal dari Pasal 373 CP (Prancis).
Pinto mengatakan: pada dasarnya tidak di temukan apa yang dimaksud bentuk penghinaan dalam pasal tersebut, luas, dan tak berdasar, dan A. de Pinto mengatakan ada tiga syarat bila ingin melaporkan dan menggunakan pasal pencemaran nama baik, dua syarat formil, materil pelapor harus benar-benar benci pada orang yang ingin di lapor, dan syarat ketiga pelapor harus benar-benar bodoh, sebab bila memiliki intelektualitas cukup diam dan tidak menanggapi hal hal tersebut, maka pelaku pencemaran nama baik akan diam dengan sendirinya.
Sedangkan, konsep dalam hukum Prancis disebut sebagai Lèse-majesté dan hingga kini masih di gunakan oleh hukum pidana Belanda (WvS), tepatnya Pasal 266 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dan Pasal 267 (WvS) mengatur tentang vonis. Sejalan dengan A. Pinto, bahwa KUHP Belanda tentang pencemaran nama baik mengatur tentang tiga hal; yaitu beleid, smaad, dan laster arti yang sama dengan sebelumnya. Namun, Belanda menggunakan system hukum ganti rugi “tort law” pada pelaku pencemaran nama baik, pelaku dihukum ganti rugi sebesar €250, dan apabila tidak mampu maka pidana kurungan selama empat bulan.
KESIMPULAN
- Bahwa, apa yang disampaikan oleh Prof. Eddy Hiariej baik secara tertulis dan di dalam video sangat menyesatkan, bila merujuk pada pernyataan A Pinto dapat dikatakan pasal ini kebodohan. Tentunya orang-orang yang berlatar belakang pendidikan hukum sangat dimungkinkan tidak menguasai semua doktrin hukum, namun bagi seorang guru besar tidak seharusnya terjadi.
- Bahwa dalam memasuki pemilu 2024, pasal pencemaran nama baik sebaiknya tidak digunakan kecuali mereka orang-orang pembenci dan bodoh
- Pasal harus di pertimbangkan ulang untuk di gunakan, sebab tidak membawa kebaikan dalam masyarakat bernegara, terlebih lagi belum adanya penelitian tentang dampak spikologis bagi orang yang lama di kurung penjara, disisi lain negara juga memiliki tanggung jawab pada setiap rakyat termasuk beban psikologis rakyat.


























