• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

JOKOWI HARUS BODOH DAN BENCI RAKYAT BILA MENGGUNAKAN PASAL UJARAN KEBENCIAN: Prof.Dr. Eddy Hiariej Sesat dan Menyesatkan

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
December 19, 2023
in Feature, Law
0
JOKOWI HARUS BODOH DAN BENCI RAKYAT BILA MENGGUNAKAN PASAL UJARAN KEBENCIAN: Prof.Dr. Eddy Hiariej Sesat dan Menyesatkan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum

  “……Durch ein neues Gesetz be stimmt wird , wie ein älteres Gesetz verstanden werden soll”

Hukum baru menentukan bagaimana hukum yang lebih tua di pahami

           Lahirnya UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP (KUHP BARU) tidak hanya membawa perdebatan yang cukip panjang, juga menentukan arah perbaikan pemerintahan yang lebih dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan harmonisasi kehidupan masyarakat dalam negara demokrasi.

Prof. Dr. Eddy Oemar Hiariej seorang guru besar pidana, motor perubahan UU Pidana sekaligus Wenkumham pada saat itu, di harapkan mampu memberikan warna hukum pidana modern yang lebih mumpuni, bermanfaat, dan berkwalitas menuju keadilan hukum ukum dan dapat memperbaiki penegakan hukum di Indonesia, nyatanya sangat di pertanyakan, apakah hukum pidana ini lahir dari rasa sombong dengan tujuan matrealisme bersifat legacy semata? Mengingat, UU No 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana tersebut, apabila di bedah pasal per pasal secara dogma, doktrin, filsafat, serta secara bahasa masih banyak kekosongan hukum dan pontensial merugikan masyarakat, minim  membawa perbaikan pada  instansi lain dalam tataran praktis.

Ahli hukum Belanda A J van Deinse, (1824) pernah mengatakan; “Bila anda ingin menciptakan hukum, maka buatlah hukum itu seolah-olah Anda menjadi korban, tersangka, bahkan penyidiknya sehingga mempu melihat potensi – potensi kekurangan dan kelebihannya.

Tulisan dan ceramah hukum Prof. Dr. Eddy Hiariej sangat sulit di bantah oleh sarjana hukum lain, hal ini disebabkan gelar, jabatan, dan kampus yang melekat pada dirinya membuat Apapun yang di sampaikan menjadi pengaruh besar dalam pembenaran. Padahal, ahli hukum Belanda Apeldoorn, C.G.L pernah mengatakan bahwa: “Seseorang tidak dapat jadi guru (jadi Apapun) hanya karena gelarnya yang banyak, hanya karena kampusnya yang mahal, namun kemanfaatan apa yang dapat diberikan.

Bicara tentang konsep hukum pidana banyak lapisan ilmu yang harus di ikut sertakan sebagai fondasi kokoh dari suatu bangunan hukum, secara umum unsur sosiologis, historis, filosofis, namun berkembangnya zaman unsur bahasa menjadi hal utama dan alat sebagai penyempurna kejahatan (teori segi tiga kejahatan). Dan hukum pidana sendiri Adalah kejahatan ekslusif, dimana dalam hal-hal tertentu negara memfasilitasi setiap warga negara untuk melakukan kejahatan, contohnya pembunuhan karena terpaksa (overmacht), atau keadaan malang (culpos) yang semestinya minim pidana bahkan dapat dibebaskan, seperti yang pernah di sampaikan juga oleh Jeremy  Bentham, (1830) bahwa;  “Membuat  hukum pidana  berarti menciptakan  kejahatan “faire  une  loi  pénale  c’est  créer  une delít” (dapat dilihat pada jurnal hukum penulis -Subtitusi theory dalam hukum pidana Indonesia : PUSKASPI – LAW REVIEW)

Kompas, Kamis 7 Juli 2022 Prof. Eddy Hiariej menulis dengan judul “Penghinaan dalam Hukum Pidana” paragraf empat menyatakan: “Dalam doktrin hukum pidana, penghinaan secara garis bersar terdiri atas dua bentuk. Pertama, menista. Menista ini baik lisan maupun tertulis. Menista berarti merendahkan martabat. Contohnya menyamakan atau mengumpat seseorang dengan sebutan nama binatang. Kedua, fitnah atau laster. Menuduh seseorang melakukan perbuatan tercela, atau perbuatan dan ternyata tidak dapat di buktikan oleh penuduh. Termasuk dalam fitnah melapor adalah melapor secara memfitnah dan menuduh secara memfitnah.

YouTube LP3ES, 11 Desember 2022, “KUHP 2022 DAN PERTARUHAN NEGARA DEMOKRATIS” antara menit 9:40 s/d 38:00 Prof. Dr. Eddy Hiariej dengan jelas menyampaikan bahwa secara sejarah pencemaran nama baik tidak berkaitan dengan Code Penale Prancis, melainkan British Criminal Law di India – traktat London (traktat London 1824).

Dapat di pastikan bahwa kedua pernyataan di atas sangat keliru, sesat dan menyesatkan dalam praktek penegakan hukum apabila dijadikan rujukan dari ucapan seorang ahli, serta keliru sebagai rujukan bagi Mahasiswa hukum dan masyarakat awam. Mengapa demikian?

Berikut, di jabarkan tentang konsep hukum pencemaran nama baik secara yuridis,filosofis, historis, dan doktrin Pidana tentang pencemaran nama baik.

Seluruh sarjana hukum memahami bahwa asas legalitas “Nullum Crimen Nula Poena Sine Lege” di lahirkan oleh seorang ahli hukum Jerman yaitu Paul Johann Anselm Feuerbach dalam buku Lehrbuch des gemeinen in Deutschland geltenden peinlichen Recht, (1801) kalimat tersebut terdapat pada § 23 dan § 24 (hlm.20), dan di terima secara universal pada tahun 1813 (diterangkan Volker Krey, 2014 “Keine Strafe Ohne Gesetz”).

Feuerbach, (1798) sebelum lahir nya asas legalitas, menulis tentang dua kejahatan tertinggi dalam bernegara di terangkan dalam buku “Philosophisch-juridische Untersuchung über das verbrechen des Hochverraths” yaitu penghinaan (beleid) dan makar (aanslag). Secara filosofis Seseorang yang dianggap melakukan penghinaan pada seorang pemimpin Negara harus di berikan hukuman yang seberat-beratnya, sebab tugas seorang pemimpin selain dari melindungi juga mensejahterakan seluruh rakyat, siapapun yang menghina pemimpin maka sama saja menghina seluruh warga negara, dan dampaknya dapat menimbulkan stabilitas yang buruk bagi Negara. Anggaran yang besar yang dikeluarkan oleh Negara untuk menumpas pelaku makar, juga harus di anggap sema dengan pelaku pencemaran nama baik pemimpin, hukuman yang berat bagi pelaku makar, dan pelaku makar dapat di tembak mati, maka demikian pula bagi pelaku pencemaran nama baik pemimpin.

Dalam konsep hukum Romawi di sebut sebagai Juliae crimen majesty, bagaimana Juliae telah di sidangkan dan di vonis hukum yang amat berat dan di asingkan, karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pemimpin. Hal yang sama berlaku bagi keluarga pemimpin, sebab keluarga pemimpin adalah orang-orang yang se jiwa dengan pemimpin, dan siapapun yang menghina keluarga pemimpin maka sama dengan menghina pemimpin.

Sedangkan ahli hukum Belanda A. de Pinto dalam Majalah Hukum THEMIS, Reghtskunding Tijdscherift, (1850)  tentang HUKUM PIDANA DAN TATA CARA PIDANA Tentang Tindak Pidana Pencemaran nama baik (STRAFREGT EN STRAFVORDERING. Over het misdrijf van lasterlijke aanbrenging (dénonciation calomnieuse) terbagi atas tiga hal yaitu: fitnah “laster”, cemoohan “hoon” dan hinaan “beleediging” dalam satu kesatuan disebut pencemaran nama baik. Pada dasarnya Pasal ini berawal dari Pasal 373 CP (Prancis).

Pinto mengatakan: pada dasarnya tidak di temukan apa yang dimaksud bentuk penghinaan dalam pasal tersebut, luas, dan tak berdasar, dan A. de Pinto mengatakan ada tiga syarat bila ingin melaporkan dan menggunakan pasal pencemaran nama baik, dua syarat formil, materil pelapor harus benar-benar benci pada orang yang ingin di lapor, dan syarat ketiga pelapor harus benar-benar bodoh, sebab bila memiliki intelektualitas cukup diam dan tidak  menanggapi hal hal tersebut, maka pelaku pencemaran nama baik akan diam dengan sendirinya.

Sedangkan, konsep dalam hukum Prancis disebut sebagai Lèse-majesté dan hingga kini masih di gunakan oleh hukum pidana Belanda (WvS), tepatnya Pasal 266 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dan Pasal 267 (WvS) mengatur tentang vonis. Sejalan dengan A. Pinto, bahwa KUHP Belanda tentang pencemaran nama baik mengatur tentang tiga hal; yaitu beleid, smaad, dan laster arti yang sama dengan sebelumnya. Namun, Belanda menggunakan system hukum ganti rugi “tort law” pada pelaku pencemaran nama baik, pelaku dihukum ganti rugi sebesar €250, dan apabila tidak mampu maka pidana kurungan selama empat bulan.

KESIMPULAN

  1. Bahwa, apa yang disampaikan oleh Prof. Eddy Hiariej baik secara tertulis dan di dalam video sangat menyesatkan, bila merujuk pada pernyataan A Pinto dapat dikatakan pasal ini kebodohan. Tentunya orang-orang yang berlatar belakang pendidikan hukum sangat dimungkinkan tidak menguasai semua doktrin hukum, namun bagi seorang guru besar tidak seharusnya terjadi.
  2. Bahwa dalam memasuki pemilu 2024, pasal pencemaran nama baik sebaiknya tidak digunakan kecuali mereka orang-orang pembenci dan bodoh
  3. Pasal harus di pertimbangkan ulang untuk di gunakan, sebab tidak membawa kebaikan dalam masyarakat bernegara, terlebih lagi belum adanya penelitian tentang dampak spikologis bagi orang yang lama di kurung penjara, disisi lain negara juga memiliki tanggung jawab pada setiap rakyat termasuk beban psikologis rakyat.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gamang Ditanya Posisinya Oposisi atau Penerus Jokowi – Apa Jawaban Ganjar?

Next Post

Offside “Ndasmu Etik” dan Dampak Politiknya

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
HABITAT PEMIMPIN BANGKRUT – PRABOWO : “… Etik- etik, Ndasmu Etik!

Offside "Ndasmu Etik" dan Dampak Politiknya

Ini Agenda Presiden Jokowi di Jepang

Ini Agenda Presiden Jokowi di Jepang

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist