Oleh : Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews – Pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Pramono, Senin (27/5/2024), saat menghadiri penutupan pendidikan Sekolah Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat, bahwa tidak ada masalah antara Polri dan Kejaksaan Agung soal beredarnya isu oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri membuntuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, sebagai tidak ada masalah.
“Pernyataan Kapolri ini tidak jujur, arogan dan cenderung meremehkan masalah, di mana seorang Jampidsus dibuntuti dan dikuntit terus oleh beberapa anggota Polri termasuk yang berinisial IM berpangkat Bripda, anggota Densus 88, sehingg kemana pun Jampidsus pergi harus dikawal oleh pengawal dari TNI. Tetapi anehnya Kapolri bilang tidak ada masalah,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH kepada Fusilatnews, Kamis (30/5/2024).
Pernyataan Kapolri itu dinilai Petrus sebagai pernyataan yang bodoh atau sengaja membodohi publik, karena berita tentang Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit dan dibuntuti oleh beberapa anggota Polri dari satuan Densus 88, kebenarannya tidak dibantah dan terbantahkan.
“Bahkan sangat mempermalukan Kejaksaan di mata publik. Tapi aneh, Kapolri bilang tidak ada masalah,” cetus Petrus.
Karena itu, kata Petrus, Presiden Joko Widodo harus memberikan klarifikasi terhadap isu Jampidsus dikuntit anggota Densus 88 yang sudah viral di jagad maya, karena pembuntutan dan penguntitan ini merupakan potret terburuk tentang “anomali dalam penegakan hukum kita” pada dua instansi yang berada langsung di bawah Presiden.
“Bagaimana bisa dua institusi negara penegak hukum, anggotanya berseteru untuk sesuatu yang beraroma korupsi, lalu anak buah diperintah untuk menguntit pimpinan kejaksaan guna mengintervensi apa yang sedang dilakukan Jampidsus?” tanya Petrus.
Peristiwa ini, menurut Petrus, sangat memalukan dan memilukan, karena enam oknum polisi ada yang anggota Densus 88, satu di antaranya berinisial IM, berpangkat Bripda itu kemudian ditangkap dan terungkap bahwa penguntitan itu adalah bagian dari misi mereka untuk “sikat Jampidsus”.
“Kata ”sikat Jampidsus’ ini adalah narasi yang sering digunakan atau menjadi bahasa sehari-harinya preman atau kelompok geng mafia yang hanya berlaku antar-preman atau antar-geng mafia. Karena itu, sebagai anggota Polri mereka seharusnya menyadari bahwa polisi dalam bertugas harus mengedepankan profesionalisme, bersikap presisi dan bukan premanisme,” pintanya.
Kolaborasi Penjahat dan Pejabat
Petrus berpendapat, anggota Polri dari Densus 88 itu seharusnya tahu bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang dalam tugas sehari-harinya melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Oleh karena itu, peristiwa di mana anggota Polri (Densus 88) ada yang menguntit Jampidsus apa pun alasan dan kepentingannya, hal itu sangat memalukan dan mencoreng wajah kejaksaan, wajah hukum, institusi hukum dan penegakan hukum yang saat ini sedang berada di titik nadir,” sesalnya.
Apa yang dilakukan anggota Polri Densus 88 terhadap Jampidsus, lanjut Petrus, merupakan pola yang hanya berlaku dalam dunia preman atau mafia, sehingga kita perlu mempertanyakan apakah hukum kita sudah tumpul sehingga Polri mengadopsi gaya preman dan mafia dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas Polri?
Negara Serupa Mafia
Apa yang dilakukan oleh anggota Polri itu, kata Petrus, apa pun kesatuan atau bidang tugasnya, dia adalah anggota Polri yang bertindak hanya atas dasar undang-undang dan perintah atasannya yang juga harus berdasarkan UU pula.
“Sedangkan tindakan penguntitan terhadap Jampidsus sekalipun oleh seorang anggota Polri (Densus 88), apa pun alasannya, hal itu tidak dibenarkan, karena tugas pengintaian dan/atau penguntitan hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri terhadap siapa pun berdasarkan KUHAP dan perintah atasan,” tuturnya.
Dengan demikian, masih kata Petrus, tindakan anggota Polri, dalam hal ini Densus 88 bukan saja melanggar hukum dan etika, melainkan juga sudah mengarah kepada tindakan mengganggu harmonisasi antar-lembaga negara dan pejabat negara. “Ini sudah mirip seperti negeri mafia yang bekerja atas dasar hukum mafia,” sindirnya.
Apa yang terjadi dengan Polri dan kejaksaan, kata Petrus lagi, mengingatkan kita pada konstatasi Prof Mahfud MD pada 8 Mei lalu ketika memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta;tentang bahaya dari “pemerintahan hasil kolaborasi atau jonspirasi antara penjahat (ekonomi) dan pejabat korup yang bergabung untuk membuat satu keputusan politik, yang kalau dibiarkan akan berbahaya, karena ketika keadaan sudah normal, maka dalam kerja sama antar-dua penjahat ini akan saling mengkhianati dan menghacurkan dan rakyat lagi yang menjadi korban”.
Kapolri Harus Mundur
Petrus menilai, di era Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri, kepercayaan masyarakat kepada Polri merosot tajam, dan apa yang selama ini terjadi di tubuh Polri selalu menghebohkan, susul- menyusul seperti mafia tanah, mafia tambang, mafia judi, mafia peradilan, human trafficking (perdagangan maanusia), kasus Ferdy Sambo, kasus Vina Cirebon dan lain-lain, menunjukan negeri ini seolah-olah tanpa polisi dan tanpa hukum.
“Dalam situasi yang menegangkan di sekitar gedung Kejagung oleh karena pengerahan anggota Polri dengan kendaraan bersirine dan sebuah drone memutar-mutar di sekitar Gedung Bundar, menunjukjan bahwa Polri masih meningkatkan intensitas penguntitan terhadap Jampidsus sejak di Cipete, Jakarta Selatan, sehingga publik bertanya untuk kepentingan siapa Mabes Polri bermanuver sehinga Jampidsus merasa diintimidasi,” tanyanya heran.
“Dari peristiwa ini kemudian muncul tafsir macam-macam, ada yang menafsir dan membuat gosip seakan-akan ada jenderal bintang 4 purnawirawan berinisial B, sehingga orang lalu mengaitkan apakah B dimaksud adalah Bambang Hendarso Danuri atau Budi Gunawan atau Badrodin Haiti yang menjadi ‘backing’ mafia timah. Semuanya ini terjadi karena Kapolri lamban mengklarifikasi, dan mendiamkan,” lanjutnya.
Oleh karena itu, tegas Petrus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mundur dari jabatannya, atau Presiden Jokowi memecat Kapolri, karena Listyo Sigit Prabowo sendiri tidak profesional memimpin Polri, bahkan telah gagal membangun anggota Polri yang profesional.
“Kapolri sama sekali tidak mempertanggungjawabkan insiden penguntitan, dan hanya mau menyelesaikan dengan cara gandeng tangan di tangga Istana Negara lewat Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, tanpa ada narasi penyesalan dan permintaan maaf kepada masyarakat,” ucapnya.
Hingga sekarang, kata Petrus, tidak ada penjelasan resmi apakah terhadap oknum penguntit dan yang memerintahkan penguntitan sudah ditindak atau belum, tapi kemudian muncul pernyataan Kapolri bahwa persoalan ini tidak ada apa-apanya.
“Ini bahaya kalau soal etika, pelanggaran hukum dan moral di kalangan atas tapi ditutupi dan dinyatakan sebagai tidak ada apa-apa,” tandasnya.
























