Oleh: Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute
Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5/2024), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Ada sejumlah pasal krusial dalam draf revisi UU TNI tersebut. Pertama, batas usia pensiun prajurit menjadi 60-65 tahun.
Draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Ketentuan tersebut diatur lewat perubahan pada Pasal 53. Pasal 53 ayat (1) RUU TNI mengatur usia pensiun prajurit yang semula 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Lantas, Pasal 53 ayat (2) mengatur bagi jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.
Kedua, prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga negara.
Ya, RUU TNI juga membuka peluang prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.
Dalam RUU tersebut dijelaskan setidaknya ada 10 bidang kementerian/lembaga negara yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Namun, tak menutup peluang prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga tersebut jika keahliannya dibutuhkan.
“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut dikutip dari sejumlah sumber.
Dalam RUU TNI diatur bahwa prajurit yang menduduki jabatan tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lembaga tersebut.
Bila kita cermati, terdapat perbedaan signifikan soal prajurit aktif yang bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga negara.
Sebelumnya, Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya ayat (1) menyatakan, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”
Artinya, hanya prajurit TNI yang sudah pensiun atau purnatugas yang dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga negara.
Sebab itu, revisi UU TNI yang kini sedang berproses di DPR RI sepertinya hendak mengembalikan TNI ke kondisi seperti di era Orde Baru yang dikenal dengan istilah Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), kini TNI.
Dwifungsi ABRI adalah konsep yang diterapkan rezim Orde Baru bahwa ABRI, terutama TNI Angkatan Darat, memiliki dua tugas atau fungsi, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara; dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.
Dwifungsi ABRI sekaligus digunakan untuk membenarkan militer dalam meningkatkan pengaruhnya di pemerintahan Indonesia, termasuk melalui Faksi ABRI di DPR/MPR RI, dan berada di posisi teratas dalam pelayanan publik nasional secara permanen.
Dengan adanya revisi UU TNI, sekali lagi, sepertinya pemerintah dan DPR RI hendak mengembalikan Dwifungsi ABRI yang berlaku pada masa Orde Baru ke era Reformasi saat ini.
Hambat Regenerasi
Poin krusial kedua dalam revisi UU TNI adalah soal batas usia pensiun. Bila sebelumnya batas usia pensiun prajurit TNI adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, kelak akan menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama. Bahkan untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional usia pensiunnya hingga 65 tahun.
Ketentuan baru ini tentu saja akan menghambat regenerasi di TNI. Akibatnya, akan terjadi penumpukan TNI aktif yang tanpa jabatan.
Kondisi negatif tersebut tampaknya sudah diantisipasi pembuat UU melalui Pasal 47 ayat (2) RUU TNI yang membuka peluang prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga negara.
Jadi, Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (2) RUU TNI saling berkelindan satu sama lain.
Kembalinya Dwifungsi ABRI tersebut sungguh sangat ironis dengan cita-cita Reformasi 1998 yang hendak mengembalikan TNI ke barak. TNI hanya mengurus pertahanan dan keamanan, tidak mengurus urusan-urusan sipil.
Alhasil, bagi masyarakat sipil atau “civil society”, dan juga elemen-elemen bangsa lainnya, tak ada cara lain kecuali menolak revisi UU TNI yang akan membembalikan Dwifungsi ABRI.
Kembalinya Dwifungsi ABRI bertentangan dengan cita-cita Reformasi 1998. Mari tegakkan kembali supremasi sipil! Tolak kembalinya Dwifungsi ABRI!






















