• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Revisi UU TNI: Kembalinya Dwifungsi ABRI

fusilat by fusilat
May 30, 2024
in Feature, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Halili Hasan, Direktur Eksekutif Setara Institute

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5/2024), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Ada sejumlah pasal krusial dalam draf revisi UU TNI tersebut. Pertama, batas usia pensiun prajurit menjadi 60-65 tahun.

Draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Ketentuan tersebut diatur lewat perubahan pada Pasal 53. Pasal 53 ayat (1) RUU TNI mengatur usia pensiun prajurit yang semula 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Lantas, Pasal 53 ayat (2) mengatur bagi jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Kedua, prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga negara.

Ya, RUU TNI juga membuka peluang prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.

Dalam RUU tersebut dijelaskan setidaknya ada 10 bidang kementerian/lembaga negara yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Namun, tak menutup peluang prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga tersebut jika keahliannya dibutuhkan.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut dikutip dari sejumlah sumber.

Dalam RUU TNI diatur bahwa prajurit yang menduduki jabatan tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lembaga tersebut.

Bila kita cermati, terdapat perbedaan signifikan soal prajurit aktif yang bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga negara.

Sebelumnya, Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya ayat (1) menyatakan, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Artinya, hanya prajurit TNI yang sudah pensiun atau purnatugas yang dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga negara.

Sebab itu, revisi UU TNI yang kini sedang berproses di DPR RI sepertinya hendak mengembalikan TNI ke kondisi seperti di era Orde Baru yang dikenal dengan istilah Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), kini TNI.

Dwifungsi ABRI adalah konsep yang diterapkan rezim Orde Baru bahwa ABRI, terutama TNI Angkatan Darat, memiliki dua tugas atau fungsi, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara; dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.

Dwifungsi ABRI sekaligus digunakan untuk membenarkan militer dalam meningkatkan pengaruhnya di pemerintahan Indonesia, termasuk melalui Faksi ABRI di DPR/MPR RI, dan berada di posisi teratas dalam pelayanan publik nasional secara permanen.

Dengan adanya revisi UU TNI, sekali lagi, sepertinya pemerintah dan DPR RI hendak mengembalikan Dwifungsi ABRI yang berlaku pada masa Orde Baru ke era Reformasi saat ini.

Hambat Regenerasi

Poin krusial kedua dalam revisi UU TNI adalah soal batas usia pensiun. Bila sebelumnya batas usia pensiun prajurit TNI adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, kelak akan menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama. Bahkan untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional usia pensiunnya hingga 65 tahun.

Ketentuan baru ini tentu saja akan menghambat regenerasi di TNI. Akibatnya, akan terjadi penumpukan TNI aktif yang tanpa jabatan.

Kondisi negatif tersebut tampaknya sudah diantisipasi pembuat UU melalui Pasal 47 ayat (2) RUU TNI yang membuka peluang prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian/lembaga negara.

Jadi, Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (2) RUU TNI saling berkelindan satu sama lain.

Kembalinya Dwifungsi ABRI tersebut sungguh sangat ironis dengan cita-cita Reformasi 1998 yang hendak mengembalikan TNI ke barak. TNI hanya mengurus pertahanan dan keamanan, tidak mengurus urusan-urusan sipil.

Alhasil, bagi masyarakat sipil atau “civil society”, dan juga elemen-elemen bangsa lainnya, tak ada cara lain kecuali menolak revisi UU TNI yang akan membembalikan Dwifungsi ABRI.

Kembalinya Dwifungsi ABRI bertentangan dengan cita-cita Reformasi 1998. Mari tegakkan kembali supremasi sipil! Tolak kembalinya Dwifungsi ABRI!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tikus-tikus Kantor Antam

Next Post

Jokowi Harus Klarifikasi Soal Jampidsus Dikuntit Oknum Densus 88

fusilat

fusilat

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Masalah Penguntitan Densus 88 Belum Kelar Kini Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Jokowi Harus Klarifikasi Soal Jampidsus Dikuntit Oknum Densus 88

Meski "Barang Bagus", Elektabilitas Anies Tak Lagi Manis, Ini Kata KSP

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...