Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Tambang memang menggiurkan. Apalagi tambang emas. Tikus-tikus kantor pun berkeliaran berebutan.

Bila sebelumnya ada kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun, sebelumnya disebut Rp271 triliun, kini muncul kasus korupsi tata kelola komoditas emas di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk tahun 2010-2021 seberat 109 ton.
Kedua kasus tersebut sama-sama ditangani Kejaksaan Agung. Kedua perusahaan juga sama-sama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bedanya, bila pada kasus korupsi di Timah, Kejagung telah menetapkan 22 orang tersangka, dalam kasus korupsi di Antam, Kejagung baru menetapkan enam orang tersangka.
Keenam tersangka tersebut, mengutip pernyataan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Rabu (29/5/2024), adalah bekas General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) Antam dari berbagai periode, yakni TK (2010-2011), HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022).
Adapun modusnya, kata Kuntadi, mereka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Padahal, para tersangka itu mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif Antam.
Selama kurun waktu tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran seberat 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk Antam yang resmi. Hal itu turut merusak pasar produk resminya, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat. Nominal kerugian negara dalam kasus ini sedang dihitung.
Para tersangka pun laksana tikus-tikus kantor berdasi. Mereka mengerat dan menggerogoti dari dalam perusahaan yang mereka kelola sendiri.
Tikus-tikus berdasi itu berpakaian rapi dan bersih. Kerja mereka pun di tempat bersih. Akan tetapi otak dan hati mereka kotor. Menggerogoti perusahaan yang memberi mereka makan.
Apakah Kejagung akan berhenti hanya pada enam “tikus” itu?
Sementara dalam kasus korupsi di Timah para tersangkanya terus bertambah. Ada Harvey Moeis, suami artis terkenal Sandra Dewi. Tersangka ke-22 adalah Direktur Jenderal Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
Mengapa enam tersangka itu mau menjadi “tikus”, padahal kerja di Antam gajinya relatif besar? Karena keserakahan.
Ya, ada dua motif korupsi, yakni korupsi karena kebutuhan atau “corruption by need”, dan korupsi karena keserakahan atau “corruption by greed”.
Di Indonesia dalam banyak kasus korupsi yang terjadi, mayoritas motifnya adalah “corruption by greed”.
Tikus-tikus tak kenal kenyang
Rakus-rakus bukan kepalang
Otak tikus memang bukan otak udang
Kucing datang tikus menghilang
(Iwan Fals dalam lagunya Tikus-tikus Kantor, 1986).
























