Damai Hari Lubis- Pengamat Hukum Mujahid 212
Sekretaris DPP. DK. KAI/ Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia
Kepala Bid Hukum & HAM. DPP. KWRI/ Komite Wartawan Reformasi Indonesia.
Widyatama, putra Kepala BIN Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG), berbisnis pertambangan timah di Pangkalpinang? Konon, Herviano dikabarkan menginvestasikan modal total sebesar Rp 10 miliar kepada PT Sumber Jaya Indah, sebuah perusahaan pertambangan dan pengolahan timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Dalam rilis media terbaru, muncul isu mengenai temuan dugaan dokumen hasil penyelidikan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan. Dikatakan bahwa Herviano mengucurkan dana sebesar Rp 10 miliar pada tanggal 23 Mei 2007 dan 18 Desember 2007 melalui perusahaan PT Mitra Abadi Berkat Indo, di mana Herviano merupakan salah satu dari empat komisaris.
Dari sisi pendekatan hukum, berdasarkan teori dan asas-asas hukum pidana, segala temuan yang menjadi narasi berita media terkait korupsi ini, jika berkesesuaian dengan perolehan data dan fakta dalam perkara a quo, yakni kasus korupsi timah, tentu dapat menjadi bagian dari data formal untuk pemenuhan unsur-unsur presumsi objektif atau subjektivitas objektif yang menjadi domain tugas dan fungsi pihak penyidik Polri. Proses temuan ini harus disertai SOP yang merujuk pada peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan serta KUHAP, sehingga sinkronisasi pola penyidikan dengan konsep hukum due process dapat terwujud, yakni Polri yang mandiri dan objektif, semata-mata atas dasar profesionalitas dan proporsionalitas. Dengan demikian, alur antara pelaksanaan SOP dan produk penyidikan dapat presisi serta berkualitas hukum.
Selanjutnya, peristiwa temuan perilaku korupsi terhadap hasil tambang timah ini, pada prinsipnya harus dinyatakan sesuai pendekatan atau perspektif hukum sebagai pure peristiwa hukum dan harus sementara displit dari segala macam embel-embel praktik politik pragmatis.
Maka, seluruh data formal dari penyidik ini akan memudahkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam merumuskan pasal-pasal dakwaan demi membuktikan keabsahan tuntutannya, serta memudahkan para hakim di persidangan untuk mengungkap peristiwa hukum yang sebenarnya. Hal ini juga akan membantu dalam membuat dasar pertimbangan-pertimbangan hukum agar vonis terhadap para pelaku atau terdakwa berkesesuaian dengan kebenaran materiil (materiele waarheid) demi mendapatkan hakekat keadilan (gerechtigheid).
Kasus murni hukum ini bisa berbeda atau berbelok arah jika ditunggangi oleh isu politik, berdasarkan data empiris penegakan hukum di tanah air, khususnya dalam kurun waktu 10 tahun era kepemimpinan Presiden Jokowi. Jika ditarik benang merah seorang BG, eks Wakapolri, yang dari sisi politis ditandai jatidiri individu yang dilatarbelakangi bio data kedekatan kinerja dengan tokoh besar bangsa ini, Ketua Umum PDIP Megawati, maka situasinya menjadi kompleks. Track record BG, Jenderal Polisi Purnawirawan, tercatat sebagai eks ajudan Megawati saat menjabat sebagai Presiden RI ke-5.
Megawati kini telah mengumbar pernyataan politik bahwa ia akan menjadi oposisi terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober 2024.
Dari perspektif politik, yang sering kali sulit terlepas dari kepentingan pengusaha dan penguasa (oligarki) yang berada di sekitar tampuk kekuasaan, hubungan ini dengan Prabowo sebagai Presiden yang membutuhkan pandangan yang sama dengan para tokoh bangsa dan dukungan koalisi partai-partai, menjadi relevan. Hal ini diperkuat oleh pernyataan politik yang pernah disampaikan oleh Prabowo, “jangan coba-coba mengganggu pemerintahannya.” Oleh karenanya, bentuk oposisi Megawati, dengan segala dokumentasi A.1 yang dimiliki BG, akan menjadi sandungan politik bagi Prabowo dan para rekan tokoh serta koalisi yang sudah terbentuk.
Maka, kerisauan dan pesimisme publik menjadi hal yang wajar jika memperhatikan dan menyimak karakter Jokowi yang “unik, dalam artian sarat dengan kebohongan janji politik” (vide teori kontrak sosial JJ. Rousseau). Hal ini menunjukkan bahwa dia jauh dari etika moral dan tidak mencerminkan role model seorang pemimpin. Selain itu, tindakannya juga melanggar TAP MPR RI Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Jokowi juga melanggar asas netralitas dan asas-asas Good Governance, terutama karena cawe-cawe (nepotisme) saat pencapresan demi memenangkan pembantu di kabinetnya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang menjelang Pilpres 2024. Jokowi kerap membuat diskresi hukum dengan gaya politik ala suka-suka atau diskriminatif, yang cenderung aneh atau berkesan politik abnormal.
Sehingga, kekhawatiran publik bahwa Prabowo akan menjadi bayangan politik hukum dengan karakteristik kepemimpinan Jokowi tidak mustahil berbuah kenyataan. Selain Jokowi cawe-cawe, Prabowo merupakan pembantu setia Jokowi selama 5 tahun dan tercatat pernah berucap bahwa ia akan melanjutkan langkah politik dan pola kepemimpinan Jokowi.
Namun, “presumsi negatif (pesimisme) publik” harus dibuktikan lebih dulu. Apakah Prabowo akan mengkloning pola kepemimpinan Jokowi yang “hobi bargaining politik, dengan wujud ‘merangkul dan menjerat’ kandidat lawan politiknya yang terendus aroma korupsi”, sehingga mereka tak berkutik dan akhirnya masuk dalam barisan kabinetnya. Sebuah metode politik hukum Jokowi yang inkonstitusional serta kontras dengan sistem rule of law.
Kausalitas politik Prabowo, jika identik “berkelanjutan” dengan sistem dan karakter politik seniornya, Jokowi, menimbulkan beberapa pertanyaan menarik. Apakah PDIP yang berjanji menjadi oposisi akan berubah menjadi koalisi? Apakah BG sebagai “orang dekat” Megawati bakal dirangkul sebagai tokoh koalisi atau malah ikut duduk dalam kabinet Prabowo?
Dengan demikian, pada era kepemimpinan Prabowo yang tentu lebih cerdas dari sisi intelektualitasnya dibandingkan dengan Jokowi, namun jika ia melanjutkan karakteristik Jokowi yang hobi ingkar janji dan melabrak rambu-rambu hukum, bangsa ini akan menghadapi tanda merah besar (big red sign). Oleh karena itu, implementasi fungsi sosial kontrol dalam bentuk kritik, saran, dan masukan masyarakat terhadap kepastian berlakunya sistem dan penegaknya (rules and behavior) sebagai representatif peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Jo. PP. Nomor 43 Tahun 2018), terhadap semua kalangan penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) harus lebih ditingkatkan dan lebih konsisten.
Maka, monitoring publik atau social control sebagai peran serta seluruh bangsa dan negara ini secara umum, pada prinsipnya sangat dibutuhkan. Selain memang merupakan perintah hukum positif, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi harus dimulai sejak sekarang, pra lengsernya Jokowi atau pra pelantikan Prabowo sebagai RI.1. Ini termasuk peran serta melalui sumbangsih hukum atau opini publik terhadap proses perkara korupsi hasil tambang timah yang diduga melibatkan putra petinggi BIN.
Kepentingan bangsa ini terhadap opini dari masyarakat hukum, yang terdiri dari ahli, akademisi hukum, profesional, dan aktivis pemerhati hukum, adalah hal yang serius. Khususnya opini dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan (friends of court), terhadap bakal penerapan proses hukum perkara Hervianto Widyatama Bin Budi Gunawan, agar penanganan proses hukum kasus kejahatan luar biasa (korupsi) yang estimasi kerugian perekonomian negara sementara ini mencapai 721 triliun rupiah, tidak melenceng atau stagnan. Dengan demikian, kasus ini tidak “menguap tanpa kejelasan hukum” dan tetap menghormati sistem hukum UU. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tentu, tidak lama lagi dalam penanganan hukum terkait perkara korupsi hasil timah ini, jika ada orang yang terlibat namun belum dinyatakan berstatus tersangka atau lolos dari pengawasan, pada saat Prabowo sudah menjabat sebagai Presiden RI, kita berharap Prabowo dan para penegak hukum di kabinetnya akan mengejar siapapun para pelaku, tanpa pandang bulu, yang terindikasi kuat turut serta dalam korupsi. Hal ini termasuk para stakeholder perusahaan yang berhubungan dengan korupsi hasil timah dan kroni mereka.
Publik berharap pada masa kepemimpinan Prabowo, kasus putra dari Budi Gunawan, Ketua BIN, ini dapat menjadi parameter atau test case penilaian publik mengenai penegakan hukum dan keadilan. Apakah Prabowo akan serius dalam law enforcement atau sebaliknya, apakah ia akan mengikuti jejak Jokowi dengan menerapkan “hukum dan diskresi politik ala ‘suka-suka'” yang diskriminatif, pola “attitude abnormal” dari mentornya, Mr. Jokowi.
Selain itu, ada berita heboh yang muncul terkait dugaan perilaku korupsi yang melibatkan anak petinggi ini. Seorang anggota Densus 88 tertangkap oleh intelijen dari Kejaksaan Agung RI karena diduga melakukan delik stalking, sesuai pasal 493 KUHP, yaitu mengikuti orang lain secara mengganggu atau melanggar keamanan umum.
Tindak pidana stalking atau physical surveillance ini ditandai oleh modus operandi pelaku yang “menguntit” seorang jaksa muda bidang pidana khusus (Jampidsus) yang sedang makan di sebuah restoran di Jakarta Selatan. Informasinya, pejabat Jampidsus ini sedang menangani perkara korupsi timah atau perkara yang berhubungan dengan kasus korupsi anak BG.
Sisi positifnya, terhadap Jampidsus Febry Adriansyah, oknum Densus 88 yang diduga melakukan delik stalking atau physical surveillance ini telah tertangkap. Beruntung tidak terjadi unlawful killing seperti peristiwa biadab yang terjadi pada tahun 2020 di jalan tol Cikampek KM 50 Jawa Barat, di mana 6 nyawa anak manusia dibantai. Peristiwa ini menjadi catatan hitam abadi bagi kepolisian/Polri, karena implementasi proses dan penegakan hukumnya masih dirasakan belum memuaskan publik, terutama oleh keluarga 6 korban. Para pelaku unlawful killing tersebut mendapat vonis onslag atau bebas karena faktor berat lawan atau overmacht atau noodweer, sesuai Pasal 48 Jo. Pasal 49 KUHP. UU RI Nomor 1 Tahun 1946, dengan pemahaman bahwa delik terbukti, namun dilakukan oleh pelaku akibat kondisi keterpaksaan atau pembelaan diri.
Sehingga atas vonis hukum yang ada aquo in casu KM. 50, oleh berbagai kalangan publik, termasuk kelompok masyarakat hukum, meyakini proses hukum dan vonis tidak mencapai tujuan dan hakekat fungsi hukum, yakni kepastian hukum, manfaat hukum dan keadilan, serta proses dan pelaku-pelaku tidak atau belum menyentuh seluruh peserta delik (delneming) atau seluruh medelpleger (para pelaku), serta belum sama sekali menyentuh doenpleger atau intelektual dader/otak pelaku, yang menjadi faktor utama subtansial unlawful killing untuk mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan keberlakuan sistem administrasi hukum terhadap anggota polisi republik Indonesia/Anggota Polri Jo. UU. POLRI. Dan terhadap para doenplager (karena logika berpikir para Pelaku adalah sebuah lembaga), semoga Prabowo sebagai pucuk tertinggi RI.1 akan mudah memerintahkan aparatur fungsional dibawahnya untuk melakukan dan mendapatkan konkrit kepastian hukum serta menyentuh rasa keadilan.
Akhirnya, akan muncul pertanyaan publik, “adakah hubungan kausalitas antara Kepala BIN Budi Gunawan – Dan putranya Herviano Widyatama bin Budi Gunawan serta terduga oknum pengintai (stalker) pejabat Jampidsus Kejagung RI Febry Gunawan serta perspektif pelaku unlawful killing KM.50”.
Tentunya pertanyaan ini sulit dijawab dengan pasti secara hukum, kecuali hanya sebagai kriteria dalam kerangka perspektif logika hukum, sebatas kebebasan menyampaikan pendapat tanpa menyertakan pernyataan atau keterangan bohong yang dapat dianggap fitnah.






















