• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jokowi : Jangan Campur Adukan Politik dan Agama -Mengapa Zakat Dipolitisasi Untuk MBG?

Ali Syarief by Ali Syarief
January 17, 2025
in Feature, Politik
0
Gibran Kunjungi SD di Bogor, Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Share on FacebookShare on Twitter

Indonesia bukanlah negara agama, tetapi agama memiliki peran yang signifikan dalam kehidupan masyarakat. Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini, “Jangan mencampuradukkan politik dengan agama,” menegaskan bahwa politik seharusnya berjalan terpisah dari pengaruh agama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa agama justru sering digunakan sebagai alat politik, termasuk dalam isu-isu yang sangat mendasar seperti distribusi zakat dan kebijakan makan bergizi gratis.

Politik dan Agama: Pemisahan yang Sulit

Sejak awal berdirinya, Indonesia telah memilih jalan tengah dengan Pancasila sebagai dasar negara, yang mengakui keberadaan agama tetapi tidak menjadikannya sebagai hukum tertinggi. Namun, ruang-ruang publik, termasuk politik, tidak pernah benar-benar steril dari pengaruh agama. Ucapan Jokowi seolah ingin mengingatkan bahwa politik seharusnya bergerak berdasarkan rasionalitas, bukan sentimen keagamaan.

Namun, ironi muncul ketika zakat—salah satu pilar Islam yang berbasis pada solidaritas sosial—dipolitisasi. Inisiatif seperti program makan bergizi gratis yang menggunakan zakat sebagai sumber pendanaan justru menjadi bukti bagaimana agama tetap dijadikan alat legitimasi politik. Bukankah ini bertentangan dengan pesan Presiden yang ingin memisahkan politik dari agama?

Zakat dan Politik: Dari Kewajiban Religius ke Alat Politik

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang bertujuan untuk membantu fakir miskin. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, potensi besar zakat mulai dimanfaatkan oleh pemerintah dan organisasi politik untuk mendukung program-program sosial. Salah satu contohnya adalah program makan bergizi gratis yang dibiayai oleh dana zakat.

Dalam konteks ini, zakat tidak lagi murni menjadi alat keberpihakan sosial, tetapi juga dimanfaatkan untuk membangun citra politik. Pemerintah atau aktor politik tertentu dapat menggunakan program berbasis zakat untuk meraih simpati masyarakat, terutama di kalangan umat Islam.

Pertanyaannya, jika zakat dipolitisasi, apakah itu berarti bahwa agama sudah menjadi bagian dari politik praktis? Bukankah ini mencerminkan inkonsistensi antara pernyataan Presiden dan realitas kebijakan?

Konsekuensi Politisasi Zakat

Politisasi zakat membawa sejumlah konsekuensi, di antaranya:

  1. Erosi Kepercayaan Masyarakat
    Masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat jika melihatnya lebih sering digunakan untuk kepentingan politik daripada tujuan mulia membantu yang membutuhkan.
  2. Ketidakadilan Sosial
    Jika distribusi zakat dikaitkan dengan agenda politik, kelompok tertentu mungkin diutamakan, sementara yang lain diabaikan. Hal ini mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan zakat.
  3. Pergeseran Nilai Religiusitas
    Zakat yang seharusnya menjadi amal ibadah berubah menjadi alat kampanye. Nilai-nilai keikhlasan dan keberkahan dalam zakat dapat tergeser oleh kepentingan pragmatis.

Jalan Keluar: Mengembalikan Zakat ke Rel Unggulnya

Untuk mencegah zakat menjadi instrumen politik, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti:

  • Memperkuat Regulasi
    Pemerintah perlu mengatur pengelolaan zakat secara lebih transparan dan akuntabel, terlepas dari afiliasi politik mana pun.
  • Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
    Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai pentingnya mengelola zakat sesuai prinsip agama, tanpa dicampuri agenda politik.
  • Memisahkan Kepentingan Politik dari Pengelolaan Agama
    Pemerintah dan organisasi pengelola zakat harus menahan diri dari menggunakan dana zakat untuk tujuan politis, meskipun untuk program sosial yang dianggap positif.

Pernyataan Presiden Jokowi untuk memisahkan politik dari agama adalah ajakan yang relevan di tengah realitas Indonesia saat ini. Namun, implementasi di lapangan harus konsisten dengan pesan tersebut. Zakat sebagai bagian dari kewajiban religius umat Islam harus tetap murni menjadi alat kesejahteraan sosial, bukan alat politik. Jika tidak, masyarakat tidak hanya kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat, tetapi juga terhadap integritas pemisahan politik dan agama itu sendiri.

Pengelolaan zakat di negara-negara Islam merupakan bagian penting dari sistem ekonomi Islam. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, berupa kewajiban umat Muslim untuk mengeluarkan sebagian kecil harta mereka kepada yang berhak menerimanya. Berikut adalah beberapa poin penting tentang pengelolaan zakat di negara-negara Islam:

1. Lembaga Pengelola Zakat

Banyak negara Islam memiliki lembaga resmi yang bertugas mengelola zakat. Misalnya:

  • Arab Saudi: Zakat dikelola oleh lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan, dengan fokus pada distribusi kepada fakir miskin dan proyek sosial.
  • Malaysia: Pengelolaan zakat diatur oleh Majlis Agama Islam di setiap negara bagian, yang bertanggung jawab atas pengumpulan, distribusi, dan pemanfaatan zakat.
  • Indonesia: Zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat swasta seperti Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.

2. Sistem Pengumpulan

  • Beberapa negara menggunakan pendekatan wajib untuk zakat, seperti Arab Saudi dan Pakistan, di mana zakat dipungut sebagai bagian dari sistem pajak.
  • Negara lain, seperti Malaysia dan Indonesia, menerapkan sistem sukarela namun terorganisir, dengan insentif seperti pengurangan pajak untuk mendorong masyarakat membayar zakat.

3. Distribusi Zakat

Distribusi zakat mengikuti aturan syariah yang merujuk pada delapan golongan penerima zakat (ashnaf), yaitu:

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil (pengelola zakat)
  • Muallaf (yang baru masuk Islam)
  • Riqab (budak yang ingin memerdekakan diri, konteks ini jarang digunakan di era modern)
  • Gharimin (orang yang terlilit utang)
  • Fisabilillah (dalam jalan Allah, termasuk dakwah dan pendidikan)
  • Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Di beberapa negara, zakat juga digunakan untuk proyek pembangunan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan bencana.

4. Regulasi dan Teknologi

  • Negara-negara seperti Malaysia dan UEA memanfaatkan teknologi untuk pengelolaan zakat, seperti aplikasi pembayaran zakat dan platform digital untuk transparansi distribusi.
  • Regulasi terkait zakat sering kali dimasukkan dalam sistem hukum negara, seperti di Pakistan, di mana pembayaran zakat di bank dilakukan secara otomatis untuk nasabah Muslim.

5. Tantangan

  • Transparansi: Masalah dalam memastikan bahwa dana zakat sampai ke penerima yang benar.
  • Koordinasi: Di negara yang memiliki banyak lembaga zakat, seperti Indonesia, koordinasi antar-lembaga sering menjadi tantangan.
  • Peningkatan Kesadaran: Masih banyak masyarakat yang kurang memahami pentingnya zakat sebagai kewajiban agama dan mekanisme kesejahteraan sosial.

6. Dampak Sosial dan Ekonomi

  • Zakat berperan dalam pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Jika dikelola dengan baik, zakat dapat menjadi alat redistribusi kekayaan yang efektif, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan membangun solidaritas sosial.

Negara-negara Islam yang mengelola zakat secara modern dan efisien cenderung menunjukkan hasil yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan mendukung pembangunan ekonomi berbasis syariah.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

MEMBEBASKAN DIRI DARI SWASEMBADA BERAS “ON TREN”

Next Post

Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?
News

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Next Post
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Anindya Bakrie Kini Memimpin Kadin Indonesia

Anindya Bakrie Kini Memimpin Kadin Indonesia

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...