• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

JOKOWI PENUHI SYARAT DIMAKZULKAN DAN DAPAT DIHUKUM MATI

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
February 22, 2024
in Feature, Law, Politik
0
PRESIDEN BENCI RAKYAT ADALAH SYARAT FORMIL DAN MATERIL PENGATURAN PASAL PENGHINAAN PRESIDEN

Muhammad Yamin Nasution

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

               Mengingat banyaknya permintaan dari pembaca untuk menjabarkan alasan-alasan secara doktrin hukum tentang tulisan sebelumnya, yaitu; JOKOWI DAPAT DIHUKUM MATI https://fusilatnews.com/jokowi-dapat-dihukum-mati/ dan KONSTITUSI NEGARA KOPIPAS https://fusilatnews.com/konstitusi-negara-kopipas-perzinahan-pelacur-intelektual-hukum-dan-pelacur-politik-melahirkan-anak-haram-konstitusi/ maka tanggung jawab moril untuk menjabarkan secara objektif.

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa, Pasal 7A UUD-NRI 1945 adalah Pasal yang di sadur (kopipas) dari UUD Amerika Serikat, tepatnya Pasal 1 Ayat (2) Angka 5. Dua Pasal UUD AS di jadikan bagian pengaturan UUD-NRI 1945 yang terdapat pada Pasal 7A.

Kesamaan pasal diatas 90 persen sempurna dengan yang tertuang pada Pasal 7A UUD-NRI 1945, hanya sedikit penyesuaian dengan negara Indonesia, sedangkan pengaturan tentang kejahatan khusus yang berkaitan dengan penghiatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, dan perbuatan tercela pada dasarnya sama.

Mengingat, tidak adanya penjabaran dan batasan yang konkrit dan jelas pada Pasal 7A UUD-NRI 1945, maka konsep hukum ini harus mengikuti doktrin yang tersedia, yaitu dikembalikan pada konsep awal aturan tersebut.

Pasal 7B Ayat (1) sampai dengan 7B Ayat (7) adalah penjabaran teknis, DPR dan MPR berfungsi sebagai pemohon terhadap Mahkamah Konstitusi, dan pelaksana teknis putusan MK, mengingat pada Pasal 7B Ayat (5), Konstitusi Indonesia memberikan hak pada MK untuk menerima atau menolak permohonan yang di ajukan.

Secara konsep MK tidak mengurusi pekerjaan presiden, Presiden memberikan laporan tahunan terhadap DPR , maka DPR lah yang memahami tentang ada atau tidaknya suatu pelanggaran, selama syarat minimal 2/3 yang di tentukan telah terpenuhi, seharusnya MK wajib menerima suatu pemakzulan terhadap Presiden.

Konsep awal pemakzulan yang diatur sesuai konstitusi AS yang mengatur tentang sekurang-kurangnya 2/3 tertuang pada Pasal 1 Ayat (3) angka 6 yang berbunyi:

The senate shall have the sole Power to try all impeachment. When sitting for that Purpose, they shall be on Oath or Affirmation. When the President of the United States is tried, the Chief Justice shall preside: And no Person shall be convicted without the concurrence of two thirds of the Members present.

Dalam hal ini, apabila syarat minimal 2/3 telah terpenuhi maka kekuasaan DPR untuk memakzulkan telah terpenuhi, dan ketua DPR menjadi hakim tertinggi, tentunya sama dengan Indonesia, bahwa pada Angka 7 Pasal yang sama terdapat ambiguitas tentang DPR dan Hakim Pengadilan, Pasal 1 Ayat (3) angka 7 menyatakan:

Judgment in Cases of Impeachment shall not extend further than to removal from Office, and disqualification to hold and enjoy any office of honor, Trust or Profit under the Party convicted shall nevertheless be liable and subject to indictment, Trial, Judgment and Punishment, according to Law.

Telah disebutkan, bahwa diketemukan ambiguitas antara Pasal dan Ayat, sehingga AS melakukan amandemen berkali-kali agar menemukan batasan yang jelas.

Sedangkan Prfofessor Hukum Tatanegara Indonesia mengambil dan pelihara Ambiguitas tersebut, baik dari konsep Pasal maupun terjemahan makna dan batasan-batasan secara lugas tentang kejahatan berat dan tercela.

Hal ini demi eksistensi mental pengemis para professor tata negara tersebut, sehingga terus menerus mempermudah kekuasaan untuk memanipulasi, meniptakan konsep mempersulit rakyat, sekaligus merusak tata kelola bernegara.

Batasan Kejahatan Berat dan Pelanggaran Ringan ( perbuatan tercela)

Dalam konsep konstitusi AS yang berkaitan dengan aturan ini, bahwa apabila seorang pejabat yang di sumpah telah menutup-nutupi aktivitas kriminal sebelum menjabat dan saat menjabat, maka hal ini bagian dari yang dapat dimakzulkan.

Subjek yurisdiksi lain adalah pelanggaran-pelanggaran yang timbul dari perbuatan tercela masyarakat, atau dengan kata lain dari penyalahgunaan atau pelanggaran sebagian kepercayaan masyarakat. Hal-hal tersebut bersifat politis, karena hal-hal tersebut terutama berhubungan yang langsung menimpa masyarakat itu sendiri.

Pelanggaran ringan lain adalah tindakan yang membuat seorang pejabat tidak layak lagi menjabat, termasuk melakukan pelanggaran sumpah jabatan. Dalam konsep kekinian bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran ringan memiliki defenisi lebih sempit nyaitu sesuatu diantara kejahatan dan perbuatan melawan hukum.

Jika seorang pemegang jabatan memperoleh jabatannya melalui curang, namun tidak melanggar hukum yang sebenarnya. Jika seorang presiden bertindak ceroboh sehingga membahayakan keamanan negara, atau mengabaikan konstitusi (UUD), mengabaikan perintah pengadilan, DPR dapat melaukan pemakzulan.

Kejahatan tingkat tinggi tidak mengacu pada klasifikasi kejahatan melainkan pelanggaran-pelanggarannya. Kejahatan tingkat tinggi jelas mengacu pada perbuatan kriminal termasuk selain penghianatan dan penyuapan.

Jokowi telah banyak melakukan ingkar janji-janjinya sejak menjabat sebaga presiden pada tahun 2014, dan periode ke dua 2019, banyaknya korupsi, dan janji penegakan hukum yang baik, semua di ingkari.

DPR saat di sumpah untuk mengadili dapat disebut sebagai hakim untuk memakzulkan seorang Presiden.

Kejahatan-kejahatan tingkat tinggi Jokowi sebagai Presiden

Jokowi dapat disebutkan bahwa telah banyak melakukan kejahatan-kejahatan dalam bernegara:

  • Banyaknya Korupsi termasuk dugaan korupsi atas anaknya sendiri;
  • Pernyataan dan kesaksian mantan ketua KPK tentang intervensi penegakan kasus korupsi;
  • Nepotisme yang semua masyarakat dapat menyaksikan;
  • Kematian warga negara dengan jumlah besar di stadion Kanjuhruan ;
  • Kamatian-kematian warga Papua atas suatu kekerasan, menunjukkan Jokowi alfa untuk menyelesaikan;
  • Pengusiran Rakyat dari perumahannya di Rempang Kepri;
  • Putusan MK demi mencalonkan diri sebagai Wapres;
  • Dugaan kejahatan Pemilu curang dengan akibat menggangu stabilitas nasional;
  • Server KPU berada di luar Cina.

Syarat-syarat ini tentunya bagian kecil bahwa Jokowi wajib di Makzulkan dan Dapat Dihukum Mati.

 

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Komnas HAM: Ditemukan Fakta, Aparat Negara Arahkan Jajaran dan Masyarakat Pilih Capres-Cawapres Tertentu

Next Post

Pasukan Israel yang Menginvasi Gaza Dilaporkan Mencuri Granat dan Rudalnya Sendiri

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda
Feature

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku
Feature

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026
Feature

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026
Next Post
Pasukan Israel yang Menginvasi Gaza Dilaporkan Mencuri Granat dan Rudalnya Sendiri

Pasukan Israel yang Menginvasi Gaza Dilaporkan Mencuri Granat dan Rudalnya Sendiri

SBY Sebut Ada Tanda Pemilu 2024 Tidak Jujur dan Adil, Siapa Dalangnya?

SBY Sebaiknya Punya Pendamping Hidup Lagi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist